DI BALIK MEME LUCU, BISA SAJA DIGUNAKAN BLACK CAMPAIGN, YAKAN?

Memes have a way of catching on in culture and spreading like wildfire.” – Ryan Reynolds

Alright, let’s talk about the meme and its impact on black campaign.

First off, Indonesia akan memasuki tahun politik 2024, dimana ada tiga pasangan capres dan cawapres. Thus, with that in mind, akan terjadi proses kampanye yang masif. Ditambah fakta bahwa 56% pemilih adalah Gen-Z dan Millennial. 

Considering that fact, media sosial menjadi medan perang yang kemungkinan menjadi cukup brutal. Ya, mau bagaimana lagi, Gen-Z dan Millennial kan sudah terbiasa dengan internet and smartphone. So, nggak mungkin dong, paslon nggak ikut berperang di medan ini.

Anyway, you guys know memes, right? I mean, c’mon, you must have seen it across social media platforms. Dulu sebelum maraknya sosial media seperti sekarang, aku masih ingat dengan situs 9GAG. 

It was a meme platform filled with dark jokes. Sebenernya di Indonesia juga ada, namanya 1CAK. Those are the place dimana dulu kita menikmati sekumpulan meme yang nggak ada di platform sosmed seperti FB or YT.

BACA JUGA: PENJARA MENGINTAI PARA PEMBUAT MEME

Karena IG dan X (dulu twitter), meme yang awalnya trending di 9GAG or 1CAK keluar dari penangkaran. Seperti yang dikatakan Ryan Reynolds, It’s spreading like wildfire.

Memes start as fun and simple form dari ekspresi. Hanya menggunakan gambar walaupun tidak terlalu jelas nggak papa, kemudian dikasih tulisan satu atau dua kalimat. Ada juga yang bilang bahwa meme adalah sebuah cara bagi internet untuk menertawakan dirinya sendiri. Which is true. 9GAG dulunya merupakan platform meme terbesar, people hate each other there and yet mereka melakukannya bukan untuk menebar kebencian, just for fun and laughing at each other.

Seiring perkembangan waktu, meme yang sudah banyak tersebar berubah dari simple form of expression menjadi sesuatu yang lebih kompleks. 

Yang tadinya hanya sekedar iseng dan gurauan, sekarang banyak digunakan untuk mengkritik, menyebar kalimat kebencian, penghinaan, doxing, pokoknya tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain. Well, that’s the dark side of it.

Dampak buruk meme, mungkin terlihat simple dan tidak berbahaya jika dilihat secara sekilas. Bisa dibilang bukan alatnya yang berbahaya, tapi siapa yang menggunakannya.

Memasuki tahun politik, bisa dikatakan bahwa meme dapat menjadi sebuah alat yang dapat mematikan lawan. Apalagi kalau digunakan sebagai alat untuk black campaign. Yah, mau bagaimana lagi, karena nggak semua paslon bisa adu janji kampanye. Bisa jadi janji-janji mereka malah jadi bumerang bagi dirinya sendiri. Misalnya saja ada yang beranggapan bahwa janjinya dianggap tidak realistis dan pada akhirnya memberikan kesempatan paslon lain untuk menjatuhkannya.

Sebenarnya nggak ada definisi yang jelas mengenai black campaign. Kalau aku kutip dari Fakultas Hukum UI, istilah black campaign digunakan di Indonesia untuk menyebut kegiatan-kegiatan yang dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik.

UU Pemilu sebenarnya telah mengatur dengan jelas mengenai black campaign ini. Dalam Pasal 280 Ayat 1, disebutkan bahwa menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat merupakan hal yang dilarang dalam melaksanakan kampanye Pemilu. 

Kalau dalam UU Pemilu sih, aturannya masih terlalu luas. Menghasut dan mengadu domba bisa dilakukan dengan cara apa saja, nggak sebatas meme. Menggunakan tetangga juga bisa loh, tahu sendiri kan mulutnya seperti apa.

Aturan terkait meme yang digunakan sebagai black campaign sendiri belum secara khusus ada. Namun bisa saja menggunakan aturan-aturan yang lain walaupun di dalamnya tidak secara spesifik menyebutkan meme.

UU ITE bisa menjadi ujung tombak dalam hal ini. Menurutku UU Pemilu hanya berguna jika penyebar meme bermuatan negatif bisa dilacak kembali ke salah satu paslon. There is a big but in there, it’s gonna be so damn hard. Karena meme susah dilacak asal usulnya.

Hal ini juga berkaitan dengan bagaimana meme itu dibuat. Ada beberapa website penyedia meme yang menyediakan template siap pakai. Tinggal menulis apa yang mau ditulis, selesai. Dan taraaa, jadi deh

BACA JUGA: PEMILU, REKAYASA DAN PARTISIPASI POLITIK UNTUK RAKYAT KECIL

Misalkan ada meme bermuatan konten negatif menggunakan foto paslon tersebar di internet secara bebas, kemudian si kreator menambahkan tulisan berkonotasi negatif. Dalam kasus tersebut, siapa yang bersalah. Apakah si penyebar foto asli paslon atau si pembuat meme? Ataukah orang-orang yang merepost? 

That’s why I said, it’s so damn hard. Semua tergantung dari sudut mana kasus tersebut dilihat. Maka orang yang bersalah pun juga beragam.

UU ITE secara langsung bisa mengambil peran yang signifikan. Karena jelas mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Pokoknya kalau ada konten di medsos atau sistem elektronik lainnya yang memang melanggar salah satu ketentuan, maka jelas UU ITE bisa digunakan. Sudah banyak kasus yang menggunakan UU ITE hanya karena postingan medsos atau chat WA. Thats why, UU ITE dapat menjadi tombak untuk menghalau black campaign menggunakan meme.

Anyway, before it gets too long and confusing, let’s just get into conclusion.

Meme memang asik dan lucu, tapi tergantung dari siapa yang menyebarkannya. Perlu diingat bahwa meme juga bisa menjadi alat pemecah belah. Kita sebagai masyarakat yang melek informasi, ada baiknya ikut menyadari adanya bahaya ini. Jika ada akun atau person menyebarkan konten black campaign, sebagai warga negara yang baik kita harus turut serta melaporkan konten tersebut. 

That’s all. CU.

“I never expected to become a meme, but it’s a fun form of expression.” – Elon Musk

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id