MENGENAL PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Pernah gak, kalian melihat ada seseorang yang terjerat kasus pidana karena diduga mensukseskan terjadinya tindak pidana. Jadi perbuatan orang itu disebut dengan penyertaan. Terseret kasus pidana bisa mengancam siapa saja yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut. 

Istilah penyertaan bisa kita temui di Pasal 55 KUHP. Pasal 55 KUHP atau Jo 56 KUHP ini pasal yang sangat keren, ibaratnya jaring laba-laba, punya Black Maria karya Oda Sensei dalam manga One Piece. Pasal ini dapat menjerat siapa saja. Selain Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, ada lagi turunannya di Pasal 57 KUHP. Bahkan saking kerennya, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tersebut, menginspirasikan lahirnya beberapa pasal-pasal penyertaan lainya seperti Pasal 132 dalam UU Narkotika dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 55 KUHP merupakan pasal sapu jagat yang dapat melibas siapa saja yang patut diduga turut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Pasal 55 KUHP kurang lebih mengatur sebagai berikut.

“Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; atau orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.”

Kalo kita baca dengan seksama, artinya bukan cuma orang yang melakukan, tapi orang yang menyuruh melakukan atau ikut membantu terjadinya sebuah tindak pidana, akan mendapatkan sanksi pidana. 

BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA

Sekitar tahun 2017, saya pernah mendampingi klien narkotika. Klien saya diduga melakukan turut serta melakukan tindak pidana, karena ikut membantu mempacking sabu dalam plastik klip sebelum sabu tersebut dijual. Jadi ada sabu 1kg, mereka berlima membantu tersangka utama untuk mempacking sabu tersebut menjadi kemasan kecil-kecil. Nah, inilah contoh perbuatan turut serta. 

Dalam bukunya R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan ‘orang yang turut melakukan’ (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.

Dijelaskan bahwa ‘turut melakukan’ dalam arti kata ‘bersama-sama melakukan’ paling tidak butuh harus dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Kedua orang tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan pidana. 

Nah, beda lagi ceritanya kalo salah seorang melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya membantu, maka hal tersebut tidak masuk ‘medepleger’ akan tetapi dihukum sebagai ‘membantu melakukan’ (medeplichtige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP. 

Pasal 56 KUHP mengatur, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan, orang yang dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu atau orang yang dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Sekedar contoh ya, dulu saya juga pernah mendampingi seorang terdakwa narkotika. Jadi klien saya terjerat kasus pidana karena meminjamkan ATM-nya ke temannya untuk digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu dan ganja. Nah, meskipun cuma meminjamkan ATM, tapi karena klien saya tau dan dengan sadar meminjamkan ATM tersebut untuk perbuatan pidana, maka kena sanksi pidana deh. 

Pak R. Soesilo juga menjelaskan dalam Pasal 56 KUHP bahwa orang ‘membantu melakukan’ jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi bukan sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan ‘sekongkol’ atau ‘tadah’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. 

Contohnya gini, ada orang yang membeli sebuah Hp Samsul Galaxy Fold 2 dengan harga yang sangat murah. Dengan harganya yang gak logis, patut diduga hp tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. Tapi karena harganya murah, dia tetap membeli hp tersebut. Nah, orang yang kayak gini bisa dijerat dengan pasal penadahan.

BACA JUGA: 5 PERBUATAN JAHAT YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA 

Pada Pasal 56 KUHP, unsur sengaja dimaknai orang tersebut harus mengetahui apa yang dia lakukan, jadinya kalo gak ada niat dari pelakunya, maka tidak dapat dihukum. Tapi niat pun harus dituangkan dalam perilaku, bukan sekedar diucapkan “Saya gak ada niat.” 

Kalo teman-teman kuliah pidana, pasti kalian pernah baca pandangan yang pernah disampaikan oleh Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda. Beliau menyampaikan bahwa terdapat dua syarat untuk turut melakukan tindak pidana yaitu: Pertama, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.

Beda antara turut serta melakukan perbuatan (Pasal 55KUHP) dalam pidana dan membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHPidana) adalah sebagai berikut.

  1. Turut serta melakukan perbuatan adanya kesadaran niat para pelaku yang memiliki kehendak untuk melakukan tujuan perbuatan pidana tersebut dan dilakukan bersama-sama. 
  2. Membantu melakukan tindak pidana adalah orang tersebut membantu orang pertama untuk melakukan tindak pidana tanpa punya tujuan tersendiri, semacam ikit-ikutan tanpa ada tujuan yang jelas.

Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP merupakan definisi gotong-royong dalam arti negatif. Untuk lolos dari dua pasal tersebut harus dibuktikan tidak ada niat dan ada itikad baik. Nah, untuk mengukur ada atau tidaknya niat dan itikad baik, maka harus dijabarkan dari setiap perbuatan yang dilakukan. 

Gimana, uda mumet bacanya. Hahaha ….

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id