homeEsaiBERBISNIS DENGAN CV

BERBISNIS DENGAN CV

Perkenalkan, beliau H. Yanto. Dari awal namanya saja sudah bisa ditebak jika beliau adalah orang yang cukup berada. Karena, kalo bukan orang berada kecil kemungkinan bisa untuk menunaikan ibadah haji lalu menyematkan huruf “H” di depan namanya.

Telisik dari bisik-bisik tetangga, kekayaan Pak H. Yanto ini berasal dari ketekunan dan keuletannya membangun sebuah badan usaha yang ia beri nama CV. Apendo. Dari unit usaha inilah beliau dapat hidup sejahtera, menyekolahkan anaknya hingga ke Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan bisa membeli banyak bidang tanah.

Gara-gara pasir berbisik tadi, saya jadi penasaran tentang sosok Pak Haji dan CV yang doi kelola.Alhamdulillah, saya diberi kesempatan buat ngobrol langsung dengan empunya CV. Apendo ini.

Begini ceritanya,

Di akhir 1990an Pak H. Yanto merupakan staf rumah tangga seorang menir ber-KTP Belanda. Si Menir ini petinggi salah satu perusahaan minyak dan gas raksasa. Ketika masa service sumur tiba, ndilalah mata bor/Drilling bit yang disimpan distaging area dalam kondisi aus. Menir pun pusing bukan main. 

Singkat cerita, karena kebutuhan sangat mendesak tersebut, Menir terpaksa minta ke Pak Yanto (waktu itu belum haji) untuk menyediakan drilling bit. Atas desakan tersebut, Pak Yanto bingung, namun dalam hati beliau membatin, “Ini adalah tantangan, nggak boleh dilewatkan, peluang nggak datang 2 kali”.

Pak Yanto sadar, penyediaan drilling bit tidak dapat dilakukannya seorang diri. Selain karena harga satuan drilling bit itu mencapai ratusan juta, Pak Yanto juga tidak punya PT atau CV yang notabene syarat utama untuk menjadi vendor pengadaaan barang.

BACA JUGA: SIAP!! PT BERDIRI

Alhasil, dengan berlandaskan ‘niat ingsun’ untuk memperbaiki nasib yang kurang baik, Pak Yanto berhasil membujuk seorang rekan yang lumayan kaya untuk bersama-sama mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV. Berawal dari sana akhirnya project pengadaan drilling bit dapat terlaksana dan dilanjut dengan project-project yang lain.

Alasan Pak Yanto mendirikan CV itu sebenernya cukup simple. Pertama, waktu itu dia tidak punya modal cukup kalo mau bikin PT. Kedua, kebutuhan Tuan Menir sangat mendesak. Ketiga, CV dapat dibuat dalam waktu yang relatif lebih singkat.

Selain itu menurut H. Yanto, waktu itu kan nama CV bisa apa saja, walaupun nama CV-nya sama dengan nama CV lain pun nggak jadi masalah. Beda dengan PT, kalo nama PT yang mau kita dirikan ternyata sudah ada yang punya, alias sudah digunakan oleh PT yang lain, maka kita harus mencari alternatif nama lain. Terakhir, menurut H. Yanto ga perlu RUPS-RUPS an kayak di PT, kalo ada masalah sekutu aktif nya bisa langsung mengeksekusi.   

Penjelasan tentang CV ada di dalam Pasal 19 KUHD, tapi biar lebih mudah dipahami kita pake aja nih penjelasan dari bukunya Bapak Munir Fuady, yang berjudul “Pengantar Hukum Bisnis”.  Bapak Munir Fuady menjelaskan, bahwa persekutuan komanditer atau CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

Mungkin kalian-kalian jadi bertanya-tanya, “Lho kan CV fungsinya sama kayak PT, kok pertanggung jawabannya beda ?”.

Jadi gaes, status PT dengan CV itu beda, PT itu bentuknya Badan Hukum.

  • Kalo CV itu bentuknya Badan Usaha.
  • Kalo PT itu bisa menjalankan urusan bisnisnya sendiri, karena dia badan hukum yang punya hak dan kewajiban yang sama kayak manusia sebagai subyek hukum, sedangkan CV bukan subyek hukum.
  • Kalo dalam PT jelas ada pemisahan antara harta kekayaan pemilik dengan kekayaan perusahaan, sedangkan dalam CV tidak ada pemisahan harta antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Intinya gaes, CV hanya sebuah badan usaha yang gak bisa bertindak sebagai subyek hukum. Kalo gaes-gaes gak percaya, coba deh kalian cek, pernah nggak lihat papan lelang yang isinya “Lelang asset CV. Timbul tenggelam”? kalo saya sih belum pernah liat. Hehehe.

Dalam CV terdapat 2 macam sekutu, pertama sekutu aktif  atau biasa disebut sekutu komplementer, doski ini punya tugas menjalankan usaha, mengurus, serta melakukan/mengadakan perjanjian.

Nah, karena sekutu komplementer ini sifatnya aktif mengurus tetek bengek urusan CV, terus doski juga berwenang untuk mengambil segala keputusan untuk CV, maka kalo CV tersebut mengalami kerugian atau memiliki hutang yang tidak mampu terbayarkan, sekutu komplementer lah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan tanggungan CV tersebut hingga ke harta pribadinya.  Kalo nggak percaya, coba cek di Pasal 18 KUHD.

BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI

Sekutu satunya dalam CV itu disebut dengan sekutu Komanditer, atau bisa juga disebut dengan sekutu pasif, bahasa narsisnya itu ‘silent partner’.Contoh sekutu pasif itu kayak mitranya Pak Yanto tadi itu gaes.

Nah, si kutu pasif ini tidak punya wewenang bahkan nggak boleh hukumnya melaksanakan tugas-tugas sekutu aktif. Kalo melanggar, inga-inga, Pasal 21 KUHD bilang, sekutu pasif akan ikut “…bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu..”. Hayo lhooo.

Si sekutu pasif ini cuma punya kewajiban untuk memberikan pinjaman uang yang dijadikan modal sama sekutu aktif tadi. Jika CV mereka menderita kerugian, pertanggung jawaban sekutu pasif/komanditer hanya sebatas uang yang dimasukannya ke dalam modal CV.

Btw kok banyak sih orang yang ikut tender pengadaan barang dan jasa pake CV, “Emang badan usaha kayak CV bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa, kayak yang dilakuin sama H. Yanto tadi?”.

Oh tentu saja, dalam Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tepatnya di Pasal 1 angka ke 27 dijelaskan bahwa “Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia…………….” Di sana sudah jelas banget kan kalo Badan Usaha pun bisa ikut lelang pengadaan barang dan jasa. Tapi tetep, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dari panitia lelang.

Udah ah segini dulu pembahasan tentang CV-nya, langit jogja udah mendung. Sumber air sudah terkuras habis. Buat kalian yang bercita-cita jadi pebisnis, secuil cerita pendek berlatar Pak H. Yanto ini bisa jadi pandangan untuk sukses di dunia bisnis.

Salam Mas Condrodimuko.

Dari Penulis

KISAH DARI MAHASISWA FH UGM

Bagi saya UGM itu bukan cuman tempat buat belajar. Melainkan...

SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

Udah pada tau kan ada give away tiket nonton film...

PENTINGNYA MENGENAL PAJAK

Jutaan orang masih saja tidak menyadari bahwa udara segar yang...

PEREBUTAN KURSI KERAMAT

Voice is political action par excellence (bersuara adalah wujud utama dari...

UNBOXING RUU MINERBA

Bosgueh, gimana kabar? Jangan sakit lho ya. Harus selalu...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id