homeLaw JonfoxYAKIN NOTARIS GAK KEBERATAN DENGAN PUTUSAN MK

YAKIN NOTARIS GAK KEBERATAN DENGAN PUTUSAN MK

Ndes, masih inget artikel Foxtrot di Klikhukum.id beberapa waktu yang lalu? Haish, itu lho, yang judulnya “DC Mulai Redup”. Masih gak paham juga? Jangan-jangan kalian bukan golongan fans garis keras Foxtrot? Ckckckckckckck, padahal Foxtrot sedang bersiap launching vlog di yutub, berharap subscribernya jutaan kayak Mas Atta ato Koh Dedy.

Gini wes, artikel itukan nyeritain tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, atas Judicial Review terhadap UU No. 42 Tahun 1999 terhadap Jaminan Fidusia. Lewat putusan MK tersebut, kekuatan eksekutorial langsung dari UU Fidusia yang lama dihapuskan, sehingga apabila ada kredit pembiayaan kendaraan macet, maka pihak leasing tidak dapat serta merta melakukan penarikan unit kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia secara paksa. Lah, tau sendirikan seperti apa jagad per-kredit-an Indonesia selama ini. Sekarang kalo leasing mau narik unit kendaraan harus lewat kesepakatan atau kerelaan dari debitur atau bila debitur tidak sepakat dan tidak rela, maka leasing harus menempuh jalur litigasi di pengadilan.

Wuenak tho ndes? Jadi, gak takut lagi sama DC dan mata elang lainnya? Hahahahhahaha.
Bisa dibilang, ini tanda-tanda kemenangan dari kaum ngangsuran, yang hobinya ngangsur setiap bulannya demi memiliki kendaraan impian.

Nah, sekarang timbul pertanyaan, lalu buat apa susah-susah (dan berbiaya) bikin dan daftarin akta fidusia?

Kayaknya perusahaan leasing akan berpikir ulang soal akta fidusia, gak cuma berpikir 2 kali, tapi bisa 7 – 13 kali ndes. Medeni pokokmen.

BACA JUGA: DC MULAI REDUP

Ini nih, kalo perusahaan leasing udah mulai berpikir ulang tentang urgensi akta fidusia setelah adanya judicial review tersebut, bisa-bisa potensi pendapatan kawan-kawan yang berprofesi sebagai notaris terancam berkurang. Udah jadi rahasia umum ndes, kalo selama ini salah satu sumber pendapatan tetap kawan notaris adalah pembuatan akta fidusia dari rekanan perusahaan leasing.
Menurut hitungan iseng Foxtrot, yang dulu waktu SD nilai matematikanya pol mentok paling tinggi dapat nilai 6 ini, mari bersama-sama kita berdoa sebelum makan. Eh salah. Mari, kita sama-sama mencoba menghitung potential loss dari kawan notaris.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, biaya untuk pembuatan akta jaminan fidusia dihitung dari nilai obyek yang dijaminkan. Kalo nilai obyek maksimal 100 juta, maka biaya pembuatan aktanya maksimal 2,5 persen. Kalo nilai/harga obyek jaminan di atas 100 juta, tapi tidak lebih dari 1 milyar dikenakan biaya pembuatan akta maksimal 1,5 persen.

Yuk ambil contoh, Foxtrot pengen ambil kredit motor impian Yamaha XS-1 tahun 1970 650 cc full paper orikintil, seharga on the road 175 juta rupiah. Wogh kok mahal Trot? Yoi ndes, namanya juga orang kaya, bukan kaum tipis. Kalo ambil contohnya Honda PCX wes biasa ndes, standart.
Dengan obyek fidusia seharga 175 juta, maka terkena biaya pembuatan akta fidusia di notaris sebesar 1,5 persen (ambil maksimal, jangan kayak orang tipis lur). 1,5 persen dari 175 juta kalo gak salah nih sebesar Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), madhang to kui ndes. Itu baru Foxtrot tok, coba kalo semua anggota klikhukum.id rame-rame dibeliin bu dir Yamaha XS semua, auto piknik ke Cina tuh notaris rekanan perusahaan leasingnya.

Itu baru satu kantor redaksi klikhukum.id tok lo ndes. Belum kalo satu kabupaten.
Itu kalo obyeknya Yamaha XS, coba kalo obyeknya Land Rover Deffender tahun 2013?
Bayangpun, berapa potential loss yang akan dialami kawan notaris ndes. Ya, walaupun sumber penghasilan kawan notaris gak cuma dari perusahaan leasing yang bikin akta fidusia sih.
Trus, gimana nasib dan masa depan kawan notaris di Indonesia nih? Ya embuh ndes, Foxtrot bukan notaris kok.

Kawan notaris kan sumber penghasilannya banyak. Penghasilannya gak cuma dari bikin akta fidusia tok til ndes. Masih banyak akta-akta lain yang bisa dibikin, yo kecuali akta kematian, akta kelahiran dan akta cerai.

Sebenarnya peluang penghasilan notaris itu banyak sekali, apalagi dengan adanya digitalisasi di jaman revolusi industri 4.0 ini, digitalisasi gak ada hubungannya sama proyek revitalisasi monas lo ya. Digitalisasi lebih massif, terstruktur dan sistematis. Semua peluang terhampar di depan mata, ketok melok-melok kalo kata orang jawa.

BACA JUGA: TUGAS MULIA PROFESI ADVOKAT

Dengan adanya digitalisasi dalam revolusi industri four point o, peluang terbuka sangaaaaaaattttt (a-nya yang banyak biar manteb) luas, tinggal gimana kawan notaris memanfaatkannya. Eh, gak cuma kawan notaris ding, semua juga bisa dan boleh beuds.

Kawan notaris bisa melakukan promosi secara soft selling di media internet, karena kalo secara terang-terangan, pasti nanti bertentangan dengan UU No.30 Tahun 2004. Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 dan juga bertentangan dengan Kode Etik Notaris.
Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris bilang kalo, “notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: a). Iklan; b). Ucapan selamat; c). Ucapan belasungkawa; d). Ucapan terima kasih; e). Kegiatan pemasaran; f). Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga.”

Ngewri ndes, kalo kata Ndoro Ulo Presiden Podcast Negara Hukum.

Trus, gimana caranya soft selling? Wooo, yaaa itu rahasia ndes, sini kalo kawan notaris mau tau gimana cara soft selling tanpa menodai Kode Etik Notaris, maen ke Klikhukum.id nanti kita ngobrol gimana caranya digital marketing yang baik dan benar. Behahahahahahahaha, aku og ndes.

Berkaitan dengan potensi pundi penghasilan notaris di atas, apakah kawan notaris beserta organisasi profesinya akan ikut melakukan judicial review terhadap UU Fidusia jilid 2?

Mari, kita saksikan dalam babak-babak selanjutnya.

Yuk mareeeeee.

Dari Penulis

G30STWK, KAMU TIM YANG MANA NDES?

Kamu tim yang mana, ndes? Tim yang selalu ganti filter...

TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

All Heil Netijen yang maha benar, yang kalo komentar ...

MACH’S GUT 2021, WILLKOMMEN 2022

Bagi beberapa orang tahun 2021 ini punya kesan mendalam...

JENAZAH KOK DIJADIKAN TERSANGKA, INI DUNIA NYATA BUKAN SINETRON SIR!

keluarga TSK tersebut bisa menempuh upaya pra-peradilan untuk mencabut status tersangka

NO BRA, SEMANGAT PERLAWANAN YANG KAMU HARUS TAHU

Halo gondes dan prendes yang budiman, dah lama nih...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id