homeEsaiCAP GORILA, NARKOBA BERBAHAYA ANAK MILENIAL

CAP GORILA, NARKOBA BERBAHAYA ANAK MILENIAL

Beberapa tahun belakangan ini, saya sering mendampingi klien ‘anak’ yang terjerat kasus narkotika tembakau gorila. Apa sih tembakau gorila itu? Berbahayakah?

Seiring perkembangan jaman, narkotika jenis baru pun bermunculan, khususnya pada narkotika golongan satu. Sebagaimana diatur pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa narkotika golongan satu ada dua jenis. Ada narkotika yang terbuat dari bahan kimia seperti sabu, putau dan kawan-kawannya. Ada juga narkotika jenis tanaman seperti ganja. 

Semenjak ganja mulai sulit untuk didapatkan, para peneliti indie menciptakan subtitusi ganja, yaitu sesuatu yang memabukkan dengan cara menggabungkan kimia dan alami. Dua elemen ini digabungkan menjadi satu hingga muncullah narkotika jenis baru yaitu tembakau gorila. 

Kemunculan tembakau gorila ini seperti organisasi Kara di Era Boruto yang menggunakan kombinasi antara kekuatan Shinobi dan peralatan ninja. Contohnya kayak AO (Shinobi Kirigakure, delta dan kawan-kawan). Tembakau gorilla debut ke publik pada tahun 2017. Saat itu polisi jadi bingung, tembakau kok bisa memabukkan? Konon katanya efek mabuknya mengalahkan ganja bahkan jamur ajaib. 

Tadinya banyak orang yang mengira tembakau gorila merupakan istilah yang digunakan oleh anak-anak milenial untuk menyebut ganja. Ya maklum aja, penggemar berat ganja punya banyak istilah dan penyebutan. Ganja dikenal dengan istilah yang bermacam-macam di antaranya cimeng, sayal, hawait, ngemic, SPI, 16.40, canabiz, daun dewa, udang hijau, jari lima dan masih banyak lagi penyebutan yang berbeda di tiap-tiap generasi dan tiap-tiap daerah.

Buat yang belum tau apa itu tembakau gorilla, kali ini sedikit saya mau bahas tipis-tipis tentang tembakau gorila. Tembakau gorilla merupakan narkotika jenis baru yang diproses dengan cara menyemprotkan zat kimia jenis tertentu pada tembakau kering. Tidak semua zat kimia bisa digunakan untuk menjadi tembakau gorila. 

Mengingat di awal kemunculannya di tahun 2017 tembakau gorila hype banget, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotika lewat Permenkes 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau gorila masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA yang termasuk jenis synthetic cannabinoid (SC).

Senyawa cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja. 

Senyawa AB-CHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. 

Jadi, sejak adanya Permenkes 2 Tahun 2017, maka penyalahgunaan produk tembakau gorilla dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Narkotika.

Karena jenis narkotika terus berkembang, Permenkes tentang pengolongan narkotika juga terus diupdate. Terbaru, pemerintah telah menerbitkan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Terbitnya permenkes ini untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika jenis baru. Pemerintah gak boleh kecolongan dan kalah update soal munculnya narkotika jenis baru, mengingat hukum pidana di negara kita menganut aliran positifistik. Tau sendirikan Pasal 1 KUHPidana menganut asas legalitas. Demi kepastian hukum, mau gak mau pemerintah wajib membuat Permenkes terbaru untuk mengatasi kekosongan hukum jika muncul narkotika jenis baru. 

Ntah karena kreatif atau gimana, perkembangan narkotika jenis baru terus aja bermunculan. Hmm,ibaratnya narkoba itu virus, Permenkes ini adalah anti virusnya. 

Sebenarnya kemunculan tembakau gorila merupakan hal yang dibenci para penggemar ganja. Jadi, ada beberapa pemakai ganja yang beranggapan, pencipta tembakau gorila itu merupakan orang-orang yang tidak menghargai ciptaan Tuhan. Sudah jelas ada ganja yang alami, tetapi mereka malah menciptakan subtitusi ganja. Yaaa, namanya juga die hard. Hehehe. 

Para die hard ganja sedang memperjuangkan agar ganja bisa legal dikonsumsi, karena sudah banyak negara maju yang sudah melegalkan ganja untuk ditanam dan dikonsumsi dengan terkontrol. Eeeh, muncul tembakau gorila yang bikin fans dan pengguna ganja berkurang. 

Selain itu, Kemunculan tembakau gorila juga membuat sedih para petani tembakau. Tembakau gorila jelas membuat nama baik tembakau tercemar. Seolah-olah orang yang habis menghisap tembakau bisa menjadi mabuk. Padahal Tembakau-tembakau tersebut dirawat oleh petani tembakau seperti anak sendiri, akan tetapi tembakau tersebut kemudian malah diberikan tambahan kandungan zat yang membuat orang menjadi mabuk. Lah, kan kasian tembakau jadi dicurigai punya kandungan jahat. 

Ya makanya kalian semua harus hati-hati, jangan sampai terjebak. Ntar disuruh nyoba rokok tembakau, ehh gak taunya tembakau gorila, kan bahaya. Selain ngerusak kesehatan, juga membuat hidup kalian berakhir di penjara. Jadi, waspadalah. 

Dari Penulis

ATURAN REHABILITASI BAGI PARA PECANDU NARKOBA

Di masa pandemi gini, masih aja ada berita selebriti yang...

GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Apa yang kita pikirkan ketika ingin mengajukan gugatan di...

BEDAH MASALAH PERBANKAN, FORMULA 4P DAN 5C

Minggu kemarin kita sudah membahas tipis-tipis seputar kredit perbankan. Dalam artikel...

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SURAT DAKWAAN?

Kemarin waktu saya sidang di pengadilan, saya melihat ada...

BUKAN SEKEDAR UCAPAN, KENAPA PROFESI HARUS DISUMPAH?

sumpah merupakan hal yang mudah diucapkan, tapi susah istiqomah

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id