PRESIDEN MEMIHAK, SECARA HUKUM SIH GAK PAPA, TAPI SECARA ETIKA GIMANA?

Guys, masih inget kan kemarin presiden bikin heboh pagelaran pemilu? Itu loh, soal pernyataan kalo presiden boleh memihak dan berkampanye saat pilpres selama ikut aturan yang ada. Setelah pernyataan itu, presiden dikritik habis-habisan. Padahal pernyataan itu juga bukan tanpa sebab ya, sebenarnya presiden lagi menjawab pertanyaan wartawan tentang menteri yang bukan berasal dari partai politik yang ikut dalam kampanye.

Banyak yang beranggapan pernyataan presiden itu  bertentangan dengan Pasal 282 UU Pemilu yang isinya “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Selain itu banyak kalangan yang menganggap presiden itu memihak dan menyalahi ketentuan Pasal 283 UU Pemilu yang isinya “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.”

Dua pasal itu memang secara jelas mengatur tentang larangan bagi pejabat negara untuk berpihak dan ngelakuin tindakan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu. Eits, nggak selesai di situ dong, ternyata presiden counter attack kritik-kritik itu dengan menunjukkan dasar hukum kalo presiden itu boleh berkampanye. Tapi saya salfok sama dasar hukum yang dicetak besar, berasa lagi nonton bimbingan belajar pake alat peraga ya. 

BACA JUGA: WUJUDKAN POLITIK ASIK UNTUK GENERASI MUDA

Oke, back to topic. Presiden menunjukkan kalo dalam Pasal 281 tentang kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pada intinya sih, presiden mau nunjukin bahwa presiden dan menteri itu boleh berkampanye asal cuti dan nggak pakek fasilitas negara.

Sebenernya perdebatan tentang dasar hukum itu menurut saya nggak ada yang salah dan benar ya, karena Pasal 282 dan 283 itu mengatur seorang pejabat negara dalam kapasitas menjalankan tugasnya dan Pasal 281 mengatur seorang pejabat saat berkampanye. Nggak mungkin juga dong, pejabat negara waktu ikut kampanye nggak mengajak memilih atau malah merugikan calon yang mengundang. Namanya juga kampanye, bukan acara ultah partai yang kalo dateng cukup ngasih ucapan ultah dan nggak lupa muji partainya. 

Inti permasalahan perdebatan ini menurut saya justru di aspek etika dan moral dalam berpolitik dan bernegara seorang presiden. Memang presiden tidak pernah secara langsung menyatakan dukungannya ke salah satu paslon. Tapi penilaian masyarakat ketika melihat peta koalisi, sudah pasti Pak Jokowi dukung anaknya dong. 

BACA JUGA: SEMUA CAWAPRES TERPANCING PADA WAKTUNYA

Itu bukan hal tabu lagi di perpolitikan Indonesia, kan sudah biasa politikus mempromosikan anaknya, cucunya, saudaranya untuk jadi pejabat dan penerus partai. Kalo kondisinya seperti itu sudah pasti masyarakat meragukan netralitas presiden. Ya, meskipun sebenarnya kita nggak ngerti Pak Presiden sebenarnya berpihak ke siapa. Kan emang nggak menyebutkan langsung.

Kalo kata saya, Pak Jokowi ini kan sebagai seorang presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, pasti harapan masyarakat presiden bisa netral secara perilaku, walaupun secara hati tidak bisa netral ya. 

FYI, sikap seperti itu diatur loh, di dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang menjelaskan kalo etika politik itu harus bercirikan rasa tanggung jawab dan jujur dalam persaingan. Jadi masalah presiden memihak ini bukan hanya permasalahan normatif hukum tapi juga permasalahan etika dan moral.

Sudahlah, tetap fokus dalam pekerjaan sebagai presiden aja Pak. Walaupun ini sudah terlanjur diucapkan, jangan sampai nanti deklarasi mendukung salah satu paslon dan hadir di kampanye ya, Pak. Kasihan masyarakat Pak, kalo Pak Presiden memihak secara terang-terangan itu seperti menormalisasi konflik kepentingan di pemerintahan yang pastinya bakal diikuti pejabat-pejabat lain dan pastinya etika dan moral seperti itu bakal berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi kita.

Kalo pendapat kalian gimana? Setuju nggak kalo presiden terang-terangan memihak?

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id