VIDEO MESUM, AKSINYA DIBENCI TAPI LINKNYA DICARI

Setelah video mesum berdurasi 19 detik menggegerkan jagat Indonesia, kini video serupa hadir lagi dengan genre berbeda. Yaitu video mesum di halte bus dan kamar isolasi pasien covid-19. Saya yakin pasti masyarakat mengecam aksi mesum tersebut, walaupun banyak juga yang mencari link videonya.

Pelaku adegan mesum di halte bus Senen Jakarta Pusat, berhasil diringkus. Kedua pemeran dalam video tersebut bersiap-siaplah menikmati dinginnya ruang tahanan. MA wanita dalam video itu mengaku mendapat imbalan 22 ribu dari pria hidung belang, menurut pengakuannya ia melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya.

Mbak dan masnya kok nekat banget sih, halte itu tempat umum loh mba. Ingat jejak digital itu susah dihapus.

Berbeda dengan aksi video mesum di halte bus, ada lagi yang lebih nekat. Yaitu video oknum polisi yang melakukan adegan tak senonoh di ruang isolasi pasien Covid-19 yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Dompu NTB.

Pusing hyung, yang satu di halte, yang satunya lagi di ruang isolasi. Kalian ini sungguh-sungguh kelewat kreatif apa gimana sih?

Viralnya video tersebut, tentu saja mendapat banyak kecaman. Maklum kita ini negara timur pren, budaya saling mengecam terhadap aksi amoral masih sangatlah kencang.

BACA JUGA: MENGHUKUM PEMBOKEP

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menerangkan, aksi pasangan video mesum di halte bus akan dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun Pasal 281 Ayat (1) bunyinya adalah:

“Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,00, barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.”

Tapi kok mereka gak dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yah?

Yasudahlah, ini kewenangan penyidik pren, bukan kewenangan saya. Penyidik memang berhak untuk menentukan pasal mana yang cocok untuk menjerat pelaku pembuat video mesum di halte bus Senen.

Berbeda dengan peristiwa tersebut, untuk kasus video mesum yang terjadi di ruang isolasi pasien covid-19. Ternyata pihak kepolisian terlebih dahulu menetapkan tersangka untuk si perekam dan pelaku yang menyebarluaskan video mesum tersebut.

Dua orang yang berperan dalam penyebaran video mesum di ruang isolasi berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, yaitu AM (32 Tahun) dan HM (31 Tahun). Adapun aturan hukum yang dijeratkan kepada mereka, ya jelas dong Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

Kasat Reskrim Polres Dompu menyebutkan, akibat dari ulah jail orang yang merekam dan menyebarluaskan video mesum tersebut, mereka bakal dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tau gak ancaman hukumannya berapa tahun? Akibat keisengannya, mereka terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun, denda paling banyak Rp1 miliar. Kalean mau coba kah.

Jangan loh, saya harap jangan lah yah. Masa iya mencoba merasakan dipidana, gak enak kali pun.

BACA JUGA: DIBALIK INTERNET POSITIF, MASIH ADA KONTEN NEGATIVEEEE

Terhadap fenomena kasus video mesum bukan terjadi kali ini saja. Ntahlah, kenapa sering sekali orang membuat video mesum. Apa coba motivasinya? Kok ndadak direkam pas melakukan hubungan intim.

Kan buat konsumsi pribadi???

Gini yah pren, yang namanya barang digital tidak 100% keamanannya terjamin loh. Sudah banyak kasus video mesum beredar dalam dunia maya. Udah deh, kalean mbokyao gak usah aneh-aneh. Jika pacaran sewajarnya saja dan jika memang sudah pasangan suami istri yang sah, yo dinikmati saja tanpa perlu adanya pengabadian momen intim.

Terus masyarakat yo kadang aneh juga. Di satu sisi mengecam keras perbuatan pasangan yang sedang wik-wik di dalam video, eh tapi di sisi lain mereka sibuk mensearching linknya. Atau japri ke kawannya, bagi linknya dong bro.

Katanya mengecam, lahhh ini kok malah meminta link. Ingat pren ada Undang-Undang ITE loh. Walaupun penegakkan Undang-Undang ITE dalam memberantas video mesum belum sempurna, tapi kali aja pas lagi apesmu ditracking penyidik ternyata ada history kamu suka menyebarkan video mesum, repot loh.

Yakin, berhadapan dengan hukum itu repot. Makanya gunakan gagdetmu dengan bijak yah pren.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id