JANGAN JANJI MENIKAHI SESEORANG KALAU GAK MAU DI PENJARA

Boleh Ko Katong Sejanji Nikah Itu? Jang Bajanji Kaweng Kalau Sonde Mau Masuk Panjara 

Rasanya seperti berekspektasi pada masakan pasangan yang pertama kali belajar masak. Kelihatan enak di awal, tapi kecut di akhir. Begitulah ketika sudah bersama sekian tahun dalam hubungan, dijanjikan pelaminan tahunya malah jadi mantan. 

Kata “Aku sayang kamu” yang dulu manis terucap dari bibirnya, kini terdengar pasu. Wajahnya yang selama ini terpampang di layar kunci hp, kini berubah menjadi sosok paling dibenci di seluruh dunia. 

Kalau ada kebencian di dunia ini melebihi kebencian banteng pada putra pak tani. Mungkin seperti itulah rasa benci pasangan ketika ditinggal begitu saja oleh doi. 

Katanya sayang, tapi kok ngilang. Kalau kata Gen-Z mah, “Berlarut-larut, berpura-pura sempurna.” Yaps, backsound yang sekarang banyak dipakai story instagram.

Ngomongin mantan, sebenarnya banyak cara yang dilakukan orang untuk melupakan mantan kekasih. Entah dengan berlibur, nonton bioskop, main bumble dan masih banyak lagi. Salah satu cara unik namun tidak untuk dicoba adalah dengan melaporkan pasangan ke polisi. 

Loh, loh, loh, mainnya kok, gitu. Nggak bahaya ta.

Mungkin banyak yang berfikir “Emang boleh, hal ini dilaporkan? Emang boleh? Emang boleh?”

Jawabannya, ya tergantung. 

Nah, hal ini dapat terjadi kepada pasangan yang memegang prinsip “Agar hubungan tidak terputus, pinjam dulu seratus (yang banyak).”

Contohnya, ada satu kasus yang lagi heboh. Kasus seorang pria asal Papua berinisial YK (kita panggil saja Kakak Pace)  melaporkan pacar onlinenya berinisial SJS (sebut saja nona manis) asal Kabupaten Alor, NTT. 

Kakak Pace merasa tertipu dengan nona manis, karena sudah membiayainya kuliah hingga wisuda. Si kakak juga mengeluarkan hingga ratusan juta untuk memenuhi kebutuhannya. Karena nona manis berjanji akan menikah dan ikut dengan Kakak Pace ke Papua. 

Ternyata oh ternyata, setelah wisuda si nona manis tiba-tiba menghilang seperti mahasiswa-mahasiswa yang terkena kejaran pinjol. 

Aduh, mama sayang e.”

Sa baca di kompas, Bapak Iptu James Yames Mbau dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor bilang, Kakak Pace dan nona manis sudah lama berpacaran. Ya, sekitar tujuh tahunanlah. Nah, usut punya usut ternyata Kakak Pace berkenalan dengan nona manis melalui Facebook. 

Karena sudah menjadi pacar, nona manis sering “Meminjam duit” sama Kakak Pace. Katanya sih, buat bayar kuliah.  Setelah dijumlahkan uang yang dipinjam sekitar 285 juta rupiah. 

Aduh, nona manis eee.” Lenyap pengharapan, lenyap pula dua ratus juta di tangan nona manis

Merasa ditipu akhirnya Kakak Pace dengan gagah berani, mengesampingkan rasa yang sudah ditanam selama tujuh tahun. Si kakak melaporkan nona manis ke Polres Alor dengan tuduhan penipuan. 

Loh, emang boleh janji menikah, tapi nggak jadi menikah dilaporkan ke polisi? 

Kalau begini mah, kantor polisi bisa penuh sama buaya darat. 

Bisa atau nggaknya kasus ini berlanjut, tergantung apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau si nona manis terbukti dengan sengaja menggaet Kakak Pace dengan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan, bisa saja kasusnya diproses. 

Kalau laporan itu diproses, nona manis bisa terkena Pasal 378 KUHP. Lumayan tuh, bisa makan tidur gratis 4 (empat) tahun di penjara. 

Jadi, hati-hati ya. Penipuan bisa berkedok apa saja. Bisa jadi janji nikah atau janji-janji palsu lainnya. 

Intinya, janji nikah adalah cara termudah untuk pinjam seratus. Kalau nggak dikasih hubungan pupus, chuaks!

Oiya, Ingat yah, penipuan bisa dilakukan siapa saja dan dalam hubungan apa saja. Entah teman, pacar teman, pacar teman yang selingkuh sama sahabat teman, pasangan, mertua dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, basudara semua. Tips, melupakan mantan yang tidak untuk dicoba. Khusus buat yang terkena tipu saja, kalau putusnya baik-baik ya, ikhlaskan sajalah. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id