ANTARA IAD DENGAN DPD

Memahami salah satu lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau biasa dikenal dengan DPD emang gak mudah. Para sarjana hukum saja belum tentu paham apa itu lembaga DPD. Sejenis kumpulan orang hebat ataukah kumpulan teman-teman dekat dan sanak famili?.

Tulisan ini saya buat untuk menjawab kegalauan seorang seleb medsos terkenal sekaligus buzer senilai 200 juta. Iqbal Aji Daryono a.k.a IAD. Siapa sih yang gak kenal dengan sosok satu ini di jagat media online. Dalam status di ‘mukabukunya’, IAD mengatakan kalau gak ada orang yang bisa memberikan penjelasan kepadanya tentang fungsi DPD. Sampe-sampe dia rela menjual suaranya untuk DPD seharga 20 juta. Ngesake kowe bro.

Saya cukup heran, sekelas IAD ternyata bingung dengan  DPD. Sebagai seorang temen yang baik dan lulusan sarjana hukum dengan spesialisasi Hukum Tata Negara, maka saya punya kewajiban untuk ngasih pencerahan kepada temen saya ini. Ya, biar dia gak jadi jual suaranya.

Ok bro, sekarang tak jelasin soal DPD ya. Simak dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kelahiran DPD
DPD itu adalah suatu lembaga perwakilan rakyat yang lahir pasca jatuhnya rezim orde baru. Kelahirannya bukan di cesar, tapi melalui proses yang panjang, dimulai sejak tahun 2000-2004.  Lama ya? Ya iya lah Bal, lahirnya itu melalui proses amandemen UUD 1945. Jadi ya lama toh (gak pake obat loh ini alias alami).

DPD lahir sebagai satu jawaban atas persoalan aspirasi daerah yang saat rezim orde baru tidak terwakili di Pusat. Konsep lembaga perwakilan (baca: MPR) pada rezim orba yang beranggotakan utusan daerah dan utusan golongan, ternyata terbukti gagal mengawal aspirasi daerah. Karena itulah, DPD merupakan perwakilan kepentingan daerah atau sebagai pembawa aspirasi masyarakat daerah (non partisan). Awalnya sih non partisan, tapi sejak Pemilu tahun 2009 yang di dasarkan pada UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU tersebut tidak mengatur adanya syarat non-parpol untuk calon anggota DPD. Uji materiil terhadap UU tersebut pun ditolak oleh MK. Sejak saat itu DPD pun menjelma menjadi Partisan. Tapi sejak diuji materiil ke Makamah Konstitusi oleh salah satu anggota partai politik, akhirnya DPD pun menjelma gak lagi non partisan, tapi juga partisan.

Kedudukan DPD
Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam struktur ketatanegaraan adalah sebagai lembaga tinggi negara, dan pada dasarnya keberadaannya adalah sebagai salah satu kamar dari MPR.

Kok pada dasarnya? Maksudnya gimana? Santai mas bro, begini penjelasannya.

Kelahiran DPD yang merupakan jawaban atas persoalan aspirasi daerah yang saat rezim Orde Baru tidak terwakili di Pusat, dijawab dengan melakukan suatu perubahan terhadap sistem parlemen. Pada rezim Orde Lama sampai Orde Baru, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara menganut sistem parlemen satu kamar (unicameral).  Sejak perubahan UUD 1945, dimunculkan suatu gagasan merubah sistem parlemen dari unicameral menjadi bicameral (dua kamar). Dua kamar itu adalah DPR dan DPD. Di sinilah muncul kerancuan sistem parlemen yang dianut Indonesia.

Gagasan perubahan sistem parlemen itu muncul dari perubahan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berdampak pada perubahan keanggotaan MPR. Idealnya, dengan sistem parlemen bicameral seharusnya dapat menyelesaikan kelemahan sistem pembuatan Undang-Undang yang dilakukan selama rezim Orde Baru.

Kelemahan sistem pembuatan Undang-Undang merupakan persoalan kualitas Undang-Undang dan kelambanan pembuat Undang-Undang dalam merespon kebutuhan masyarakat. Dalam masyarakat yang pluralistik dalam satu negara kesatuan, sangat ideal apabila digunakan sistem bicameral. Sistem bicameral harus sekaligus menghilangkan kecemburuan daerah terhadap pusat dengan cara memperlakukan DPD dalam posisi yang sejajar dan sama kuat dengan DPR.

Di mana letak rancunya bro? Kata mu tadi rancu sistem parlemen kita.

Sabar mas bro, ben kowe ra kakehan takon, tak jelaske rancune sistem parlemen Indonesia ki kepiye.

Dalam sistem parlemen dua kamar (bicameral) seharusnya MPR hanya sebagai wadah badan perwakilan yang terdiri dari DPR dan DPD, tapi sistem dua kamar yang dipakai oleh parlemen kita, MPR tidak sebagai wadah yang berisi badan perwakilan. Di Indonesia MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD. Baca Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 (amandemen). Weeeh, kok bisa begitu?.

Setau aku, kata Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, “dalam rangka restrukturisasi parlemen menjadi dua kamar banyak dibangun berbagai argumen yang menimbulkan perdebatan. Dalam satu argumen yang dibangun menyebutkan bahwa jika parlemen Indonesia masa depan dijadikan bersifat dua kamar (bicameral) maka kita mendorong struktur organisasi kenegaraan kita ke arah federalisme. Oleh karena itu, banyak usaha yang keras untuk menolak sistem dua kamar (bicameral) dalam pembaharuan struktur ketatanegaraan kita”.

Dampaknya yang jelas terjadi saat ini, posisi DPD dirumuskan sangat lemah dalam UUD 1945 (amandemen), sehingga DPD tidak memiliki fungsi legislatif yang sebenarnya. Fungsi legislasi DPD sangat terbatas yaitu hanya pada hal-hal yang menyangkut daerah.

Fungsi DPD
Terakhir nih Bal, tak jelaske soal fungsi DPD.
Kowe wes paham toh kalo DPD ki lembaga perwakilan. Jadi, fungsinya itu 11-12 lah sama DPR. Bedanya, karena DPD itu lembaga perwakilan daerah, jadi khusus sebagai penyalur aspirasi daerah.

Orang yang duduk di  DPD pada dasarnya adalah membawa misi untuk mengawal kesejahteraan daerah. Tapi, ya karena sekarang DPD boleh dari anggota partai politik, ya gitu deh. Kowe wes paham toh, ga perlu tak jelaskan lagi, nalar politikmu sebagai buzer 200 juta wes jelas luweh apik timbang aku.

Terus apa sebenarnya fungsi DPD. Bab ini sebenernya simple bro, tinggal baca aja Pasal 22 D UUD 1945 (amandemen) dan Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD.

Kowe arep moco opo tak jelaske? Kowe mesti males toh moco Undang-Undang (aku wae yo males). Tapi demi kowe Bal, timbang kowe moco tambah bingung, ki tak jelaskan ya.

Berdasarkan Pasal 22 D Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 (amandemen) dan Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD, fungsi DPD adalah:

  1. Legislasi dalam pengajuan RUU. Karena DPD lembaga perwakilan daerah, maka dibatasi fungsi legislasinya, sebatas pengajuan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  2. Legislasi dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil dari menjalankan fungsi pengawasan ini, disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Nah, semua fungsi DPD tersebut dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Tapi bro, sebenarnya nih ada yang penting dari soal fungsi DPD. Ini kata Prof. Jimly yang bukunya tak kutip itu.  Begini pendapat beliau soal DPD.

Keberadaan DPD yang dirumuskan sangat lemah, membuat struktur parlemen kita tidak tepat untuk disebut sebagai strong bicameralism. Sistem parlemen yang kita anut paling jauh hanya dapat disebut sebagai soft bicameralism.  Namun karena keberadaan MPR yang ternyata bukan sebagai wadah atau forum sidang gabungan antara DPR dan DPD (joint session), tetapi sebagai satu lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD membuat sistem parlemen kita tidak disebut sebagai sistem bicameral.  Sistem parlemen yang kita pakai pasca perubahan keempat UUD 1945 terpaksa harus kita sebut sebagai parlemen tiga kamar (tricameralism).

Dalam konsep susunan dua kamar, keberadaan kamar-kamar dalam parlemen haruslah berposisi sama kuat. Sebagai perbandingan pada parlemen Amerika Serikat di mana keberadaan senate dengan House of representative sebagai kamar-kamar yang ada dalam Congress Amerika Serikat adalah berposisi sama kuat. Dalam Congress Amerika Serikat kepuasan negara bagian yang besar dan kecil, bukan sekedar terwakili dalam congress. Tapi, ‘roh’ dari bicameral Amerika Serikat itu terletak pada bargaining position yang seimbang. Sebuah Undang-Undang tidak akan sah tanpa persetujuan Senate dan House of Representative. Dengan posisi yang sama kuat, maka meski wakil dari negara bagian yang besar lebih banyak di House of Representative, tapi tidak membuat Undang-Undang yang merugikan negara bagian kecil, karena Undang-undang itu bisa dimentahkan dalam Senate. Tapi, apa yang ditemukan dalam bicameral Indonesia, DPD tidak lebih sebagai pelengkap dan formalitas belaka. Bisa saja, hal ini ditepis dengan alasan, karena di DPR sudah ada perwakilan dari daerah. Kalau ini memang menjadi suatu alasan, berarti DPD menjadi tidak penting, sehingga tidak perlu dibentuk lagi.

Itu tadi penjelasanku soal DPD, udah paham belum bro? Kalau masih ga paham, yo sama dengan aku. Sampe sekarang masih ga paham je, sebenernya DPD ni untuk apa toh??

Salam isi 3

Daru

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id