homeLaw JonfoxGOLONGAN MINUMAN KERAS

GOLONGAN MINUMAN KERAS

Bagi gondhes dan prendhes yang pernah tinggal di Yogyakarta yang istimewa pada sekitar medio tahun 2010-an, pasti pernah merasakan betapa mudahnya mendapatkan minuman beralkohol golongan A di mini market-mini market berjejaring yang tersebar di segenap penjuru kota pelajar ini. Syurga dunia bagi penggemar minuman beralkohol dengan kandungan maksimal 5 % yang berefek samping sering buang air kecil. Pokoke nek mabuk besok paginya kepala rasanya berkonde ndessss.

Kalian tau gak sih kalo minuman beralkohol itu dikelompokkan dalam beberapa golongan? Menurut Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan menjadi golongan A yang mengandung ethyl alcohol dengan kadar maksimal 5%, golongan B yang mengandung ethyl alcohol 5% s/d 20% dan golongan C yang mengandung ethyl alcohol 20%  s/d  55%.

Apabila ditarik mundur ke belakang dan ditambahkan kadar alkohol yang gak hanya maksimal 5%, bahkan sampe di atas 50%, kota ini ibaratnya syurga bagi penggemar miras. Banyak terdapat penjual miras melegenda di kalangannya. Siapa yang gak kenal dengan Marji di Jakal, Mbak Minuk Gejayan, Santosky di Mrican dengan Cassanovanya, dan lapen di Pajeksan dengan cita rasa buah-buahannya. Bagi prendhes dan gondhes yang sedang menapaki karir sebagai pemabuk profesional, nama-nama di atas sudah layaknya kerabat sendiri. Jasa kalian abadi pakcik!

BACA JUGA: SPERMATOZOID ATTACK!!!

Saat itu mudah sekali menemukan mulai dari Bir Bintang, San Miguel atau Angker di toko-toko berjejaring milik pemodal besar. Atau bagi yang kelas atas, yang ginjalnya udah kapalan pasti bahagia kalo ketemu Orang Tua (kayak anak berbakti yo ndes, langsung salim cium tangan), Anggur Merah, Topi Miring yang gendulnya paling banyak isinya dan bikin jalan miring-miring, ato gepengan sekelas Mansion ato Vodka baik yang beraroma wangi maupun tanpa aroma. Tinggal beli kacang kulit merk kelinci dua ato burung elang plus sengsu (oseng-oseng Asss You!) wwuuuussss langsung ibarat satu kota keluarga semua. Gak berlebihan kalo saat itu ada idiom “Vodka connecting people”.

Lain lagi ceritanya tentang Lapen ndes, ini sejarahnya panjang. Layaknya Tequila dari Meksiko, Cap Tikus dari Makassar, Tuak dari Batak dan Arak Bali, Lapen merupakan minuman tradisional asli Jogja. Minuman beralkohol dengan kearifan lokal, bisa dipastikan konten lokalnya lebih dari 60%. Lapen adalah salah satu jenis minuman home industri asli Jogja yang biasanya dibuat dari alkohol (methyl alcohol ato etyl alcohol siapa yang perduli yang penting kapal oleng kapten) dicampur dengan madu, perasa buah atau susu plus ramuan rahasia dari masing-masing penjual. Namanya juga ramuan rahasia, ya cuma si pembuat yang tau, bahkan jumlah kandungan alkoholnya pun gak ada standarisasi, antara bakul satu dengan bakul lainnya berbeda. Nah, justru di situlah letak keistimewaan Lapen, masing-masing penjual memiliki rasa dan efek yang berbeda-beda. Ada yang berefek pusing dan mabuk, tuli sementara sampai buta permanen.

Kata lapen sendiri berasal dari kata ‘langsung penak’, karena efek setelah minum lapen tadi pasti langsung penak, ntah penak dalam arti enak atau ‘penak’ dalam artian yang lain. Singkat cerita lapen lambat laun berevolusi menjadi lapen yang saat ini terkenal di kalangan sobat oleng kapten dengan rasa dan aroma buah-buahan. Emang vapor doang yang bisa beraroma buah-buahan.

Tapi itu semua tinggalah kenangan, sekitar tahun 2015 mulai deh dirasakan susahnya mencari minuman keras. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, miras golongan A yang biasanya bertebaran  di mini market-mini market berjejaring auto hilang di kota tercinta ini.

Pada Pasal 24 Ayat (1) Perda DIY No : 12 Tahun 2015 mengatur bahwa “Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada : a). Pemukiman masyarakat;  b).minimarket; c). tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit; d). gelanggang remaja; e). Kaki lima; f). Terminal; …dll”

Sedangkan dalam Pasal 27 diatur bahwa “Minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor golongan A, golongan B dan golongan C dapat dijual secara langsung di : a). Hotel bintang 3, bintang 4, bintang 5; b). Hotel selain bintang 3, 4 dan 5 yang mempunyai jumlah pengunjung wisatawan mancanegara paling sedikit 5.000 (lima ribu) orang setiap tahun; c). Restoran bintang 3 dan ; d). Bar dan pub yang menyatu dengan hotel bintang 3, 4 dan 5.”

Semua itu tinggallah kenangan sejak berlakunya Perda DIY No : 12 Tahun 2015, maka sobat oleng semakin sulit mendapatkan berbagai macam jenis dan golongan minuman beralkohol di Jogja, keadaan seakan tidak memihak bagi kaum penggemar alkohol. Yang biasanya minum bir di depan mini market berjejaring sambil ngobrol santuy dan rokokan harus merogoh kocek lebih dalam untuk sekedar ngebir di tempat khusus ngebir sesuai Perda tersebut, atau bagi yang bernyali akan minum secara sembunyi-sembunyi. Welah bernyali og sembunyi-sembunyi too, kayak petak umpet.

Perda DIY No : 12 Tahun 2015 ternyata cukup efektif, karena penjual yang masih ngeyel dan tidak mentaati perda di atas maka diancam dengan pidana kurungan selama maksimal 6 bulan dan denda maksimal 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dapat dicabut izin berjualannya. Cuma penjual aja yang kena ndes, pembeli mah aman aman aja tho.

Seperti lirik lagu Shaggy Dog dengan judul “Sayidan” kurang lebih seperti ini :

Di sayidan, di jalanan

Oh angkat sekali lagi gelasmu kawan

Di sayidan, di jalanan

Tuangkan air kedamaian

Minuman keras bagi penikmatnya sejatinya adalah air perdamaian, yang diminum untuk menghangatkan badan dan persahabatan. Bukan untuk menimbulkan kerusuhan, kerusakan dan permusuhan. Bijaklah dan patuhilah aturan dalam meminum minuman beralkohol.

(Disclaimer: tulisan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol baik berupa methyl maupun ethyl alcohol sedikitpun serta tidak ada satupun botol yang tersakiti, bukan juga untuk mengajak kawan-kawan mengkonsumsinya. Mau minum minuman alkohol atau tidak itu urusanmu sendiri ndes.)

Dari Penulis

ALASAN KENAPA TANAH JOGJA ISTIMEWA

Yogyakarta emang kota istimewa, saking istimewanya banyak musisi yang...

KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Halo gaes, jumpa lagi dengan Foxtrot nih. Seperti biasa...

BULLYING ITU JAHAT

Halo Ndes-Gondhes sobat ambyar yang budiman dan pak Diman,...

MEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Tulisan ini dibuat tanpa maksud untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu,...

BAHAYA MUDIK DITENGAH BADAI CORONA

Coba perhatikan televisimu akhir-akhir ini, Foxtrot udah mulai sering...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id