Dilansir dari laman Tribun-Timur, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan kalau sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, terdapat 15 peristiwa salah tangkap oleh oknum anggota Polri dan terdapat 49 peristiwa penangkapan sewenang-wenang oknum polisi.
Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian fisik, mental dan material yang signifikan, dimana terjadi penangkapan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi.
Kasus-kasus begini bukan cuma mencoreng citra sistem peradilan kita, tapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
I’ll tell you why, salah tangkap punya banyak dampak buruk.
- Ketidakadilan Bagi yang Tak Bersalah
Salah tangkap berarti individu yang nggak bersalah ditahan, diadili bahkan mungkin dihukum atas kejahatan yang nggak pernah mereka lakukan.
Menurut laporan Innocence Project, banyak individu yang telah dihukum secara salah, menghabiskan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun di penjara sebelum akhirnya dibebaskan melalui bukti baru seperti tes DNA. Belum lagi, korban salah tangkap sering kali mengalami penyiksaan fisik dan trauma psikologis.
Meski Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No.12 Tahun 2005 dan Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Serta, Pasal 28G Ayat 2 UUD 1945 tegas melarang penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, tapi metode intimidasi dan penyiksaan nampaknya tetap dilestarikan.
BACA JUGA: SEBELUM MENEMBAK DI TEMPAT, POLISI HARUS MEMPERHATIKAN 4 HAL INI!
Ini menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar mereka yang menjadi korban kesalahan aparat penegak hukum. Mereka harus menghadapi penderitaan yang nggak perlu, seperti proses hukum panjang dan melelahkan.
Meski Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kompensasi bagi mereka yang ditahan tanpa alasan yang sah. Di mana ketika seseorang yang ditahan tanpa alasan sah berhak mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Tapi proses ini nggak selalu mudah dan seringkali memakan waktu dan menambah penderitaan korban. Apalagi sistem birokrasi kita yang …. Ahh, sudahlah!
- Mengabaikan Pelaku Sebenarnya
Bisa dibilang ini puncak komedi sih, lantaran salah tangkap mengakibatkan pelaku sebenarnya tetap bebas melenggang, karena dosanya ditebus orang nggak bersalah. Selain itu, pelaku bisa saja melakukan kejahatan lebih lanjut. Biasanya penjahat kalau belum kena batunya emang kagak ada jeranya.
- Merugikan Negara
Salah tangkap adalah pemborosan. Kenapa? Karena Menurut laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap tahapan proses hukum memerlukan alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan kualitas investigasi.
Pemborosan menjadi lebih nyata ketika pengadilan akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah setelah proses panjang. It’s such a waste of time!
Selain itu, negara juga harus menanggung biaya kompensasi kepada korban salah tangkap. Menurut Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, negara bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap minimal 500 ribu rupiah dan maksimal 100 juta rupiah.
BACA JUGA: CURKUM #153 KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?
Jika korban salah tangkap mengalami luka berat atau cacat maka biaya ganti rugi yang diberikan sekitar 25 juta rupiah dan maksimal 300 juta rupiah.
Jika korban meninggal dunia, biaya ganti rugi yang diberikan sebesar 50 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.
- Kehilangan Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Terutama beberapa waktu belakangan, kepercayaan terhadap institusi Polri sempat menghilang menurun.
Menurunnya kepercayaan ini bisa berdampak pada kurangnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang pada akhirnya menghambat upaya pencegahan dan penyelesaian kejahatan.
Artinya, aparat penegak hukum perlu berhati-hati dan profesional dalam melakukan penangkapan, supaya tidak menghianati keadilan, mencoreng institusi, merugikan negara serta mempertontonkan bagaimana kualitas penegakan hukum kita.
Walaupun ada ganti rugi, tetap aja nggak nge-cover semua penderitaan korban salah tangkap. So, it’s important to carry out duties responsibly! Karena salah tangkap pelaku tindak pidana punya dampak buruk untuk berbagai pihak. Unless it was done intentionally just to find a scapegoat!?
Oke, sekian dulu curhatan kali ini. Semoga bermanfaat. ☺☺☺