homeCurkumCURKUM #57 APA ITU TINDAKAN MAKAR ?

CURKUM #57 APA ITU TINDAKAN MAKAR ?

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, sebenernya dalam kontek aturan hukum pengertian makar itu apa sih, dan contoh perbuatannya seperti apa. Soalnya sedang ramai dibicarakan soal perbuatan makar, contohnya jika ada orang mengkritik pemerintahan mereka malah dituduh makar, kan kasian.

Jawaban :

Hai juga sahabat pembaca setia klikhukum.id, terima kasih atas pertanyaannya. Mari kita simak bersama perihal makar dalam kaidah hukum. Belakangan ini memang sedang ramai isu tentang  sekelompok orang sedang mengadakan diskusi yang temanya mengkritik kebijakan pemerintah lalu mereka dianggap melakukan tindakan makar.

Btw, peristiwa yang akan dibahas dalam curkum ini adalah unsur-unsur makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: SURAT UNTUK PAK PRESIDEN

Sebelumnya mari kita mengurai kata makar dalam KBBI. Makar adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Namun idiom secara umum masyarakat sepakat menyebut makar sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

Jadi bisa ditarik benang merah, bahwa makar merupakan tindakan, upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Tentu jika melihat maknanya dalam hal menjatuhkan suatu pemerintah yang sah dengan adanya perbuatan aksi menggerakkan massa. Mengingat perbuatan tersebut dilarang atau dapat dikatakan inkonstitusional, maka dapat digolongkan sebagai upaya perbuatan melawan hukum.

Jika melihat aturan hukum yang berlaku dalam KUHP, perbuatan makar tersebut diatur dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107. Adapun dalam Pasal 104 KUHP berbunyi :

“Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Jika dicermati lebih lanjut, Pasal 104 menjelaskan unsur makar dalam pasal ini adalah membunuh, merampas kemerdekaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Sedangkan dalam Pasal 106 berbunyi :

“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

BACA JUGA: PRESIDENTIAL SEMU

Dalam hal ini, Pasal 106 menafsirkan bahwa unsur makar adalah perbuatan yang mengakibatkan wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau perbuatan memisahan sebagian wilayah dari negara Indonesia. Sedangkan Pasal 107 menjelaskan :

“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pasal 107 menyebutkan bahwa unsur makar adalah niat menggulingkan pemerintahan, hal inilah yang sering banyak diperdebatkan. Dan Pasal 107 KUHP sering disematkan kepada para aktivis yang mengkritik kepemerintahan.

Berbicara ulasan tentang makar lebih lanjut, buat kalian para pembaca bisa simak ulasan artikel lengkapnya diKajian Akademik Kok Dibilang Makar.

Jadi demikian ya gaes, ulasan dalam curkum perihal makar, tetap semangat belajar ilmu hukum dengan terus ikutin artikel-artikel menarik selanjutnya dari klikhukum.id.

Dari Penulis

CURKUM # 45 MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA

Hello crew Redaksi Klikhukum.id yang semakin mbois, kemarin saya...

CURKUM #75 BOLEHKAH LBH MEMINTA BAYARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Anak...

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah...

CURKUM #29 STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

Hello redaksi klikhukum, saya butuh informasi hukum nih seputar...

CURKUM #37 UTANG PIUTANG DAPATKAH DIPIDANA?

Halo redaksi klikhukum.id yang kece badai, btw terima kasih atas kesempatannya....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id