homeEsaiSUKA BOLA? HATI HATI, INI DIA 5 TINDAKAN SUPORTER...

SUKA BOLA? HATI HATI, INI DIA 5 TINDAKAN SUPORTER YANG TERNYATA MELANGGAR HUKUM

Euforia sepak bola di Indonesia memang luar biasa. Sorak-sorai, yel-yel penyemangat dan warna-warni kostum suporter menciptakan atmosfer tak terlupakan di stadion. Namun sayangnya, di balik gegap gempita ini, ada beberapa kebiasaan yang dianggap ‘biasa’ atau ‘bagian dari budaya suporter’ yang ternyata melanggar hukum. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak pelaku tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Berikut lima pelanggaran yang sering luput dari perhatian.

1. Memasang Atribut Sembarangan di Fasilitas Umum

Kita sering melihat spanduk klub, stiker atau poster besar ditempel di tembok gedung, jembatan penyebrangan, rambu lalu lintas atau tiang listrik. Meskipun tujuannya untuk menunjukkan dukungan, tindakan ini termasuk vandalisme, karena merusak dan mengotori fasilitas publik. Bahkan bisa membahayakan jika menutupi rambu lalu lintas. Secara hukum, ini melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang yang menyatakan siapapun yang sengaja merusak barang milik orang lain atau fasilitas umum bisa dikenai sanksi. Banyak suporter beranggapan, “Ini hanya sementara” atau “Nanti dibersihkan,” tanpa sadar mereka telah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: SUPORTER, KAMBING HITAM EMPUK KERUSUHAN SEPAK BOLA

2. Membawa dan Menyalakan Kembang Api di Sekitar Stadion

Suasana makin meriah dengan bunyi petasan atau kembang api saat gol tercipta? Ternyata kebiasaan ini sangat berisiko. Kembang api sekecil apapun termasuk bahan peledak yang diatur ketat dalam UU No. 8 Tahun 1948. Penggunaannya di tempat umum bisa memicu kebakaran, luka bakar, hingga kepanikan massal. Bahkan bisa dikenai Pasal 187 KUHP jika dinilai membahayakan keselamatan orang banyak. Banyak suporter menganggap remeh dengan berkata, “Ini kan hanya petasan kecil,” padahal hukum memandangnya sebagai penyalahgunaan bahan peledak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

3. Yel-Yel atau Spanduk Bernuansa SARA dan Penghinaan

Lirik lagu yang menghina pemain lawan, yel-yel bernada rasis atau spanduk berisi ejekan kasar sering dianggap sebagai bagian dari ‘perang psikologis.’ Padahal konten bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) dan penghinaan ini bisa memicu konflik horizontal. Hukum Indonesia sangat tegas melalui Pasal 156-157 KUHP tentang penghasutan kebencian dan pencemaran nama baik kelompok. Jika disebarkan di media sosial, bisa terkena Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Alasan ‘hanya bercanda’ atau ‘biar lawan ciut nyali’ tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tindakan yang bisa merusak persatuan ini.

4. Sweeping dan Blokir Jalan Sepontan

Aksi berkerumun di jalan raya, memblokir lalu lintas untuk konvoi atau sweeping terhadap suporter lawan sering terjadi usai pertandingan. Meski dimaksudkan sebagai bentuk euforia, tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lain. Secara hukum, ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mewajibkan izin untuk kegiatan yang mengganggu arus jalan. Jika terjadi kecelakaan, bisa kena Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian. Anggapan ‘hanya sebentar’ atau ‘bentuk semangat’ mengabaikan hak publik atas jalanan yang aman dan lancar.

BACA JUGA: ATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN

5. Membawa Alat Musik Bising Tanpa Izin Keramaian

Membawa ratusan terompet panjang (vuvuzela) atau alat musik bising lain ke stadion seolah tak bermasalah. Padahal kerumunan massa berskala besar dengan atribut lengkap wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian sesuai peraturan daerah masing-masing wilayah. Tingkat kebisingan ekstrem juga mengganggu ketenangan warga sekitar. Tanpa izin, perkumpulan ini bisa dibubarkan paksa berdasarkan Peraturan Kepolisian tentang pengendalian massa. Alasan ‘hanya untuk memeriahkan’ tidak mengabaikan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan publik.

Mengapa Kesadaran Hukum Penting?

Pelanggaran-pelanggaran ini sering dianggap sepele dengan dalih ‘tradisi suporter.’ Padahal konsekuensinya serius, mulai dari denda, pidana penjara, hingga larangan masuk stadion seumur hidup. Selain itu, kebiasaan ini merusak citra sepak bola Indonesia, membahayakan keselamatan, memicu kerusuhan dan membebani aparat keamanan.

Menjadi suporter sejati bukan berarti bebas melanggar hukum. Dukung tim kesayangan dengan yel-yel kreatif tanpa penghinaan, patuhi aturan stadion dan hargai fasilitas umum. Atmosfer sepak bola yang sportif, aman dan menghibur hanya bisa tercipta ketika kita mendukung dengan penuh tanggung jawab. Dengan memahami batasan hukum, kita tak hanya menjadi penyemangat tim, tapi juga pelindung masa depan sepak bola Indonesia yang lebih baik.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id