homeEsaiMENJADI ABDI NEGARA YANG KAYA TIDAK SALAH DI MATA...

MENJADI ABDI NEGARA YANG KAYA TIDAK SALAH DI MATA HUKUM

Kata siapa menjadi abdi negara itu hidupnya harus miskin alias nggak boleh kaya? Buat kalian yang mau jadi PNS, jangan takut untuk menjadi kaya. Karena abdi negara yang kaya, faktanya tidak dilarang oleh aturan hukum kok.

Kini kehidupan Pegawai Negeri Sipil atau Para Pejabat Negara sedang menjadi sorotan media dan para netizen yang dirahmati Gusti Allah.

Jika di lini masa ditemukan sosok abdi negara yang hidupnya mewah dan memiliki banyak harta, apalagi gemar pamer sampai flexing. Saya yakin akan menjadi bahan pembicaraan bahkan tak jarang sampai dibully.

Duh! Kok, mesakke banget yah, kehidupan PNS sekarang ini. Bukannya menantu idaman mertua adalah para PNS ya?

IMO, saya kurang sepakat, jika masyarakat kita terlalu ikut campur untuk melarang kalau PNS itu tidak boleh kaya. Ya, kan nggak papa dong, jadi PNS kaya. Asalkan harta kekayaan itu diperoleh secara benar tidak melawan hukum dan dilaporkan ke KPK melalui LHKPN.

Jika kalian-kalian mencermati aturan hukum yang ada, sejatinya yang nggak boleh atau dilarang itu adalah PNS yang gaya hidupnya terlalu mewah dan pamer atau bahasa kekiniannya flexing. Kalau itu sih, masyarakat berhak mengkritiknya. 

Tapi jika kalian menemukan sosok PNS yang kaya, apalagi hasil kekayaannya itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kita tidak ada hak untuk membully. Bahkan harus kita tiru. Kok, bisa dia jadi PNS kaya dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA: SURAT EDARAN PNS/ASN PASCA LEBARAN, NASIB PEGAWAI SWASTA GIMANA?

Seperti Pak Nurhali merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, yang pada tahun 2022 menurut catatan KPK beliau termasuk 10 besar pejabat terkaya di Indonesia yang memiliki LHKPN senilai 1,6 triliun rupiah.

Apalagi media mengisahkan bahwa Pak Nurhali adalah sosok yang sederhana dan tidak suka pamer harta apalagi naik Rubicon yang plat nomornya palsu. Nah, sosok abdi negara seperti inilah seharusnya kisahnya diangkat dan bisa menginspirasi para PNS lainnya.

Sejatinya pola hidup seorang PNS itu sudah ada aturan hukum yang mengatur. Yang dilarang itu gaya hidup mewah serta suka flexing, sebagaimana menurut  SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Alasan PNS Tidak Boleh Hidup Mewah

Jika kita mencermati isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, prinsip utama menanamkan gaya hidup PNS yang sederhana untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik (good government).

Untuk itu dalam surat edaran tersebut mengamanatkan para PNS dalam kehidupannya tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

BACA JUGA: TAK PERLU KAGET ADA RUMOR 97 RIBU PNS FIKTIF MESKI ISUNYA MASIH TERIMA GAJI

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil rupanya juga sudah memiliki kesepakatan etika tentang tata cara kehidupan PNS harus mewujudkan pola hidup yang sederhana serta berpenampilan rapi dan sopan di tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf h PP No. 42 Tahun 2004 tersebut.

Menjadi PNS Kaya Tidak Salah di mata Hukum

Kalaupun ada PNS yang kaya, tentu hal ini tidak salah. Pasalnya antara orang kaya sama orang yang kehidupannya mewah apalagi gemar flexing itu merupakan dua sifat yang berbeda. Bahkan tidak bisa disamakan.

Jadi tidak masalah jika menjadi PNS dan memiliki harta kekayaan yang banyak. Dengan catatan harta tersebut diperoleh secara benar dan tidak melanggar hukum. Misalnya, dapat warisan.

Terpenting, harta tersebut juga dilaporkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kesimpulannya untuk saat ini tidak ada suatu larangan dari hukum positif di Indonesia tentang menjadi PNS yang kaya raya. Dengan catatan, harta tersebut diperoleh dengan benar. Yang dilarang menurut hukum atau kode etik adalah pola hidup PNS yang mewah, tidak sederhana dan suka flexing.

Dari Penulis

PARA KREDITOR WAJIB MENCATAT, BERIKUT HAL PENTING DALAM PROSES PAILIT!

Jangan sampai lupa, kreditor wajib tahu ini!

MENJAWAB PERTANYAAN KAPAN NIKAH VERSI ORANG HUKUM

Buat kalian para mahasiswa hukum yang baru lulus, sebenarnya...

5 TIPS MAKNYUS KULINER WARALABA

Kalo ngomongin seputar keberkahan bulan ramadhan, segala macem...

TUHAN, KAMI DIBURU APARAT

Setelah aksi muralnya dihapus oleh pihak kepolisian setempat, yang...

3 TRIK JITU TERHINDAR DARI MODUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA

Kerja itu mencari uang, bukan malah bayar

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id