Kalau membahas peperangan melawan narkoboy alias narkoba di Indonesia, seringkali kita lupa kalau Indonesia memiliki sejarah panjang. Panjangnya nggak main-main lagi, Indonesia sudah punya peraturan mengenai narkoba dari 100 tahun yang lalu, yang artinya itu masih dalam kekuasaan Kolonial Belanda.
Kurang lebih 100 tahun yang lalu, pemerintah Hindia Belanda membuat undang-undang mengenai narkoba yaitu State Gazette No. 278 Juncto 536, yang mulai diberlakukan pada tahun 1927. Uniknya saat itu Hindia Belanda (Indonesia) masih bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Trus adi apa tujuan pemerintah Hindia Belanda membuat peraturan itu?
Usut punya usut saat itu Cannabis Sativa (Ganja) banyak tumbuh di Aceh dan Sumatera, yang sejak lama sudah digunakan masyarakat untuk bahan ramuan makanan.
Selain itu, di Jawa timur banyak tumbuh Erythroxylon Coca (Kokain) dan menjadi salah satu komoditi ekspor Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Yups, nggak salah, dulu Indonesia adalah produsen narkoboy.
Walaupun banyak versi mengenai sejarah narkoba di Indonesia, benang merah dari sepak terjang narkoba di Indonesia adalah Indonesia pernah menjadi produsen dan sentra jual beli narkoba yang bisa dibilang sukses. Hahaha.
BACA JUGA: BAGIMANA KETIKA KITA MENGETAHUI ORANG TERDEKAT KITA MENGGUNAKAN NARKOBA?
Bahkan tahun 1894 memusatkan produksi opium di pabrik modern untuk menyeragamkan kualitas produksi opium dan menggeser eksistensi pabrik opium Tionghoa. Tercatat pabrik modern pertama milik Pemerintah Hindia Belanda yang terletak di Batavia.
Setelah melalui sejarah panjang itu, Indonesia masih berusaha keras untuk memerangi narkoba. Bandar narkoba kelas teri sampai kelas kakap atau bahkan kelas paus, masih aktif mengedarkan narkoba.
Buktinya saya dapatkan dari dataindonesia.id, sepanjang tahun 2022 tercatat 851 kasus narkoba, yang melibatkan 1.350 orang sebagai tersangka. Banyak banget nggak tuh.
Atau yang masih melekat di ingatan kita adalah kasus Freddy Budiman yang masih bisa menjalankan bisnis narkoboy di balik jeruji besi dan akhirnya dieksekusi pidana mati pada tahun 2016.
Sebenarnya gimana sih, ancaman pidana bagi produsen atau pengedar? Dan beratan mana hukuman antara produsen dan pengedar? Kok, kayaknya nggak ada kapok-kapoknya gitu sih.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, membagi narkoba menjadi tiga golongan dan diatur secara rinci melalui peraturan menteri. Selain itu UU Narkotika juga menjelaskan secara rinci mengenai ancaman pidana bagi produsen maupun pengedar narkoba, yaitu sebagai berikut.
Narkoba Golongan I
Bagi produsen, Pasal 113 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 15 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Apabila dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau lima batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal pidana mati serta denda 10 miliar ditambah ⅓.
Sedangkan bagi bandar, Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Apabila dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau lima batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram diancam pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal pidana mati serta denda 10 miliar ditambah ⅓
BACA JUGA: CAP GORILA, NARKOBA BERBAHAYA ANAK MILENIAL
Narkoba Golongan II
Bagi produsen, Pasal 118 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar. Apabila melebihi 5 gram diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal pidana mati serta denda 8 miliar ditambah ⅓.
Sedangkan bagi bandar, Pasal 119 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar. Apabila melebihi 5 gram diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal pidana mati serta denda 8 miliar ditambah ⅓.
Narkoba Golongan III
Bagi produsen, Pasal 123 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 600 juta dan maksimal 5 miliar. Apabila melebihi 5 gram diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 miliar ditambah ⅓.
Sedangkan bandar, Pasal 119 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 600 juta dan maksimal 5 miliar. Apabila melebihi 5 gram diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun serta denda 5 miliar ditambah ⅓.
Kalau kita lihat ancaman pidana dalam UU Narkotika yang saat ini masih berlaku, bagi produsen maupun pengedar tidak berbeda jauh. Hanya memiliki perbedaan pidana maksimal pada narkoba Golongan I. Ancaman pidana bagi bandar dan pengedar narkoba ini juga sudah rinci dan berat.
Hmm, tapi kok, masih aja ada kasus narkoba yang … ah, sudahlah. Sepertinya masalah penyebab masih banyaknya narkoba yang beredar adalah penegakan hukumnya. Setuju nggak?