homeLaw JonfoxJOGJA DARURAT KLITIH

JOGJA DARURAT KLITIH

Beberapa waktu ini khususnya di wilayah Jogja telah berkembang sebuah kejahatan yang fenomenal, ramai-ramai diangkat media dan menjadi viral. Korban berjatuhan, pelaku yang rata-rata masih di bawah umur banyak tertangkap, membuat Jogja tak lagi berhati nyaman.

Yoik ndes, klithih merajalele di wilayah Jogja dan sekitarnya. Entah kenapa kok yo jadi kayak semacam trend gitu?

Trend og kejahatan ndeesss, kurang turu kui pasti pelakunya.

Sedangkan pelakunya rata-rata adalah anak di bawah umur, bergerombol di malam hari pada ruas jalan tertentu menggunakan sepeda motor keliling kota sambil mengincar mangsanya secara random dan tak jarang mereka membawa senjata tajam. Mereka sepertinya asal bacot eh bacok tidak pandang bulu. Mulai dari pelajar/mahasiswa, pedagang, pekerja maupun tukang ojek pernah menjadi korbannya. Hantam kromo, semua dihajar tanpa mengenal sasarannya.

Tapi kalo udah ketangkep pasang wajah memelas memohon ampun, berdalih bahwa mereka masih anak di bawah umur. Woooooo, Foxtrot doain pelaku klithih disunat dua kali sama genderuwo, biar habis ngepok itu tytydnya ndes. Kapok ora koe.

Gara-gara aksi tidak terpuji segerombolan orang jahat ini, klitih secara terminologi bahasa Jawa telah mengalami degradasi makna, dahulu klithih (bahasa Jawa khususnya Jawa Tengah-DIY) berarti jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas. Dalam penggunaannya pada sebuah kalimat biasa digunakan kata klithah-klithih alias jalan-jalan tanpa tujuan.

Pada medio 2000-2005 di Jogja istilah klithih mulai bergeser menjadi semacam tawuran antara SMA, tetapi secara sembunyi-sembunyi ato main bokong (bhhahahaha gak enak ya bahasanya). Gini maksudnya, pada jaman itu pelaku klithih hanya menyerang SMA yang menjadi musuh bebuyutannya. Penyerangan biasanya terjadi sebelum jam sekolah maupun selepas pulang sekolah, dan dalam melakukan aksinya para pelaku hanya mengincar murid-murid sekolahan musuhnya aja. Kan jaman itu terkenal beberapa SMA punya seragam khusus tuh. Ada yang warna abu-abu, biru, warna merah muda gak jelas, sampek warna ijo. Nah, biasanya dari seragam itulah pelaku klithih mengidentifikasi targetnya. Mereka gak akan sembarangan menyerang orang lain di luar targetnya tadi.

BACA JUGA: BUI BUI SAJAM

Lagian jaman dulu klithih masih bermartabat, gimana gak bermartabat, lah kalo pas klithih denger suara azan, kami langsung ishoma dan sama-sama mencari masjid trus sholat berjamaah kok. Ihh, kok KAMI?? Hahahhahahahaa.

Tapi jangan berharap menemukan pelaku klithih bermartabat seperti itu sekarang ndes, karena pelaku klithih jaman sekarang target korbannya acak alias random. Tujuannya bukan lagi permusuhan turun-temurun antara SMA, haish embuhlah pokoke klithih jaman sekarang ambyar banget lah ndes.

Sebenernya apa yang salah yo ndes?

Yo pasti ada yang salah to yo ndes, dalam perspektif (eciyeee berat iki bahasanya ndes) kriminologi dikenal adanya teori penyebab kejahatan, salah satunya adalah teori sosio-genis. Menurut paham teori sosio-genis penyebab tingkah laku jahat murni sosiologis adalah pengaruh struktur sosial yang deviatif, tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial atau internalisasi simbolis yang keliru. Perilaku jahat dibentuk oleh lingkungan yang buruk dan jahat, kondisi sekolah yang kurang menarik dan pergaulan yang tidak terarahkan oleh nilai-nilai kesusilaan dan agama. Teori ini mengungkapkan bahwa penyebab kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan sekitarnya, baik lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan termasuk dengan pertahanan dengan dunia luar, serta penemuan teknologi. Teori ini mengarahkan kita bahwa orang memiliki kecenderungan bisa melakukan kejahatan karena proses meniru keadaan sekelilingnya atau yang lebih dikenal dengan proses imitation, itu bukan kata Foxtrot ndes, tapi itu teori dari Pak Made Darma Weda, yang Foxtrot kutip dalam bukunya yang berjudul Kriminologi.

Jadi menurut teori tersebut, kejahatan khususnya kejahatan klithih, disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu lingkungan tempat pelaku tumbuh kembang, bergaul, menghabiskan waktunya dan mendapatkan sosok idola yang menjadi panutan, kemudian melakukan imitasi ato peniruan tingkah laku dengan harapan agar diterima dalam kelompok yang menjadi tempat bernaungnya.

Ya kalo lingkungannya baik dan dapet tokoh idola yang bener, ora masyalah ndes. Lha misal dapet lingkungan yang buruk, warganya penjahat semua,  nah otomatis sosok idolanya gak bakalan jauh dari dunia kejahatan, ambyar to ndes.

Kalo dalam peribahasa Jawa dikenal dengan istilah “Ojo cedak kebo gupak”, yang terjemahan bebasnya kurang lebih adalah jangan dekat (bergaul) dengan orang yang suka berbuat keburukan (digambarkan sebagai kebo/kerbau), karena akan terkena cipratan kotorannya (gupak).

Mirip sama lagunya Mas Opick yang judulnya Tombo Ati to ndes?

Berbagai ancaman hukuman sepertinya gak akan pernah membuat pelaku klithih jera, bahkan seolah-olah mereka bangga apabila perbuatannya viral dan diliput serta menjadi sorotan pemberitaan media massa. Semacam megalomania, sebuah penyakit psikologis yang menggambarkan orang yang suka meninggikan dirinya sendiri dan memiliki ketergantungan terhadap kekuasaan yang sangat tinggi. Pelaku merasa paling berkuasa, paling kuat dan berdiri di atas hukum. Bahkan hukum sekalipun gak mampu menyentuhnya sama sekali.

Padahal bermacam sanksi udah antri menjerat para pelaku klithih, mulai dari penganiayaan sampai dengan UU Darurat tentang senjata tajam.

Eits, kan untuk pelaku anak, nantikan ada diversi Trot?

Eits tunggu dulu, simak dan pahami pengertian diversi ndes. Sesungguhnya diversi hanya bisa berlaku satu kali untuk anak yang melakukan tindak pidana, karena diversi itu punya syarat yang ketat lo ndes.

BACA JUGA: CURKUM #26 PERCOBAAN PENGEROYOKAN

UU No .11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatakan bahwa syarat diversi adalah : (1). Hanya dapat dikenakan kepada anak usia 14 s/d 18 tahun; (2). Bukan tindak pidana berulang, si anak belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya; dan (3). Ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari 7 tahun. Dalam prakteknya diversi juga memerlukan assesment dari berbagai pihak seperti Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, Kepolisian serta tokoh masyarakat.

Nah, tidak semudah itu ndes melaksanakan diversi karena shareholdernya banyak hahahaha.

Makanya Foxtrot bilang sejak awal tadi kalo kejahatan klithih, terutama yang pelakunya adalah anak, merupakan sebuah fenomena. Fenomena yang gak bisa diselesaikan hanya melalui sisi hukum semata, tetapi harus melibatkan disiplin keilmuan yang lain.

Untuk menanggulangi dan mencegah klithih yang pelakunya adalah anak, diperlukan suatu sinergi yang matang antara 4 pilar, yaitu penegak hukum, keluarga, lingkungan dan masyarakat. Tanpa kontribusi salah satu pihak, niscaya penanggulangan dan pencegahan klithih gak akan berhasil. Layaknya roda gigi, satu saja roda giginya cacat, maka gak akan dapat bekerja dengan baik.

Ingat ya gaes, senyebah-nyebahi klitih yang pelakunya adalah seorang anak, patut kita sadari bahwa selain sebagai pelaku, mereka juga adalah korban dari sebuah sistem yang cacat. Iyooo, makanya ayo sama-sama kita jaga anak, adik dan keluarga kita dari kecacatan sistem ini ndes.

Dari Penulis

KAWASAN TANPA ROKOK, BAHAYA LATEN YANG TAK KUNJUNG USAI

Pertembakauan duniawi emang selalu eksotis, seksi dan menarik untuk...

TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

All Heil Netijen yang maha benar, yang kalo komentar ...

HERBAL ATAU ELEKTRIK, TETAPLAH BIJAK JADI PEROKOK

Foxtrot adalah seorang perokok sejati, karena dilahirkan dari keluarga dan...

BUAT APA SIH JADI RELAWAN YOGYAKARTA MENGAJAR

Hokyaaaa, di awal tahun 2021 ini, Bilik Hukum kembali...

MERDEKA 75 TAHUN, TAPI MASIH ANTI-KRITIK

Jaman Orba dulu istilah pembredelan sangat dikenal dan ditakuti...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id