perkawinan itu kayak selfie, harus mencari angle yang terbaik dan diabadikan dalam setiap momen indah bersama. Wkwkwk.
Gengs! Pasti sudah pada tahu kan, tentang perkawinan anjing yang lagi viral. Jojo dan Luna melakukan acara perkawinan dengan menggunakan pakaian adat Jawa yang membuat keduanya bagaikan raja dan ratu. Anjing berjenis husky milik Valentina Chandra dan Indira Ratnasari ini melakukan acara perkawinan di Pantai Indah Kapuk pada tanggal 14 Juli 2023. Nggak tanggung-tanggung geng, perkawinan mereka menghabiskan biaya 200 juta. Dan uniknya, konsep perkawinannya menggunakan adat Jawa. Wuidih, mantap juga ya, gengs!
Mmh, tapi boleh nggak sih, mengawinkan anjing? Dan apakah perkawinan anjing sah di mata hukum? Yuk, kita bahas, cekidot!
Di sini kita harus tahu ya, kalau aturan yang mengatur tentang perkawinan yaitu UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak mencakup soal perkawinan antara manusia dengan hewan ataupun hewan dengan hewan, gengs!
Pasal 1 UU perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebutkan juga bahwa perkawinan itu sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, dari penjelasan diatas, sudah jelas kalau perkawinan Jojo dan Luna tidak sah di mata hukum dan tidak tercatat.
Tapi tunggu dulu, nggak usah sedih, gundah gulana dan putus asa. Meskipun hukum belum mengaturnya, tapi pesta perkawinan Jojo dan Luna boleh-boleh saja kok, nggak ada larangannya. Justru ini menjadi momen seru buat anjing-anjing yang menjadi tamu undangan. Dan acara tersebut bisa membuat anjing-anjing happy. Tapi tetap ya, kita harus menjaga etika dan kesejahteraan hewan. Pastikan mereka tetap nyaman dan bahagia selama acara perkawinan berlangsung.
Selain itu, kita juga perlu tahu tentang aturan perlindungan hewan yang ada. Menurut UU Perlindungan Hewan No. 18 Tahun 2009, pastikan perlakuan kita terhadap hewan tidak kejam dan tidak merugikan. Jadi jangan sampai acara perkawinan anjing ini jadi alasan bagi kita melanggar aturan perlindungan hewan yang ada.
Satu hal yang perlu diingat ya, geng. Walaupun perkawinan anjing nggak diakui secara hukum di Indonesia, Jojo dan Luna tetaplah hewan peliharaan. Jadi kita tetap memberikan perlakuan yang wajar dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Jangan terlalu berlebihan sampai melupakan fakta bahwa mereka tetaplah hewan dan bukan manusia.
Di sisi lain, kita juga harus tahu bahwa pandangan masyarakat dan hukum bisa berubah seiring waktu. Meskipun sekarang perkawinan anjing masih dianggap sebagai lelucon atau trend, siapa tahu suatu saat nanti hukum Indonesia mengalami perubahan dan mengakui perkawinan antara manusia dan binatang. Siapa yang bisa menebak kan?
Jadi intinya perkawinan Jojo dan Luna meskipun nggak diakui secara hukum, tetap bisa menjadi momen spesial yang menyenangkan bagi mereka dan pemiliknya. Kita tetap harus menjaga etika, kesejahteraan hewan dan mematuhi aturan perlindungan hewan yang berlaku. Siapa tahu di masa depan hukum kita bakal lebih update dan mengikuti perkembangan zaman.
Akhir kata kisah perkawinan Jojo dan Luna yang kece dan penuh keceriaan ini memang seru banget. Nggak perlu khawatir soal hukum, yang penting kita tetap menjaga etika dan kasih sayang kepada hewan peliharaan kita. Jadi tetap bersenang-senang geng. Selamat buat Jojo dan Luna atas perkawinannya!Walaupun hukum nggak mengakui, perkawinan Jojo dan Luna tetap menjadi perkawinan out of the box.