Pada debat capres ketiga yang diselenggarakan KPU, kita saksikan momen menarik ketika seorang calon presiden yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan dihadapkan pada pertanyaan tentang keamanan dan pertahanan negara. Yang bikin heboh, si capres yang notabene pejabat pertahanan terlihat cengo dan enggan membuka data atau ngasih tanggapan spesifik. Bukan karena bingung, tapi doi menekankan “Masalah pertahanan dan keamanan negara itu emang syarat akan rahasia.”
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa sih, nggak mau blak-blakan membuka informasi tentang keamanan dan pertahanan negara? Emang iya, serahasia itu? Apakah ini menunjukkan ketidakpahaman atau kura-kura dalam perahu alias pura-pura tidak tahu?
Disclaimer, di sini aku netral dan bukan buzzer ya. Tapi kalau cocok komisinya sih, ya bolehlah diobrolin. Bercanda.
Oke, back to topic. Sebenarnya, ini ada hubungannya sama undang-undang keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Indonesia. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ngejelasin kalau badan publik wajib memberikan akses informasi publik. Tapi, memang nggak semua informasi bisa dibuka ya, ada pengecualian buat informasi yang bisa bikin kerahasiaan pertahanan dan keamanan negara terancam.
BACA JUGA: APA SIH, GEOPOLITIK ITU?
Nah, kementerian pertahanan (kemhan) juga masuk kategori badan publik yang tunduk pada undang-undang ini. Tapi bukan berarti kemhan harus membongkar semua informasi yang dimilikinya. Ada Pasal 17 UU KIP yang menyebutkan bahwa informasi yang bisa membahayakan pertahanan dan keamanan negara bisa dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan alias rahasia.
Maksudnya, nggak semuanya boleh dibuka lebar-lebar. Ada tujuh poin yang dijelasin di undang-undang, mulai dari informasi tentang strategi pertahanan, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, sampai sistem persandian negara dan sistem intelijen negara. Ini bukan main-main, nggak bisa juga tuh, sembarangan ngomongin jumlah pasukan, lokasi instalasi militer atau bahkan perkiraan kemampuan militer negara lain.
Btw, tahu nggak sih, apa informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara?
Kita bisa lihat di penjelasan Pasal 17 UU KIP, yaitu informasi tentang infrastruktur pertahanan pada kerawanan sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu dan pengendali operasi militer.
Kemudian gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh.
Dan sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer.
Jadi ketika menteri pertahanan yang juga menjadi calon presiden ini seolah-olah nggak mau membuka data, bukan berarti doi clueless atau ogah ngasih info. Tapi cuma tunduk pada undang-undang yang melindungi rahasia negara. Wajar ajalah. Ya, kan? Toh, sudah ada undang-undangnya juga.
Kalau kamu mikir, “Eh, kenapa nggak dibuka aja semua biar rakyat pada tahu?” Ya, emang nggak semudah itu. Kita perlu punya keseimbangan antara hak untuk tahu dan kewajiban melindungi kepentingan negara. Sudah jelas di undang-undang, ini juga untuk menghindari potensi bahaya dari dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: REVIEW VISI MISI SI PALING SAT-SET TAS-TES!
So, meskipun kita pengen tahu banyak, tapi ada batasnya. Kita juga harus paham kalau masalah pertahanan dan keamanan itu bukan main-main. Kita nggak boleh asal buka-bukaan, itu justru bisa berdampak buruk bagi negara kita.
Kesimpulannya, debat capres yang kayak gini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Jangan langsung berpikiran negatif kalau ada pejabat yang enggan membuka info. Bisa jadi memang karena mengikuti aturan. Sudah jelas kok, di undang-undang, bahwa ada batasan dalam membuka informasi untuk melindungi kepentingan negara.
Makanya kalau ada yang nanya, “Kok menteri pertahanan di debat kemarin nggak buka-bukaan?” Sekarang kamu sudah tahu jawabannya, kan? Yang jelas, bukan karena nggak transparan atau nggak tahu informasinya, tapi karena memang ada undang-undang yang harus dipatuhi.
Sebagai masyarakat kita perlu sadar bahwa nggak semua informasi harus dibuka selebar-lebarnya. Ini tentang menjaga keseimbangan, di mana keterbukaan mendukung keamanan. Membuka rahasia pertahanan tanpa pertimbangan dapat membahayakan kedaulatan dan keamanan negara.
Sekian celotehan tentang ‘drama’ ketika rahasia keamanan dan pertahanan jadi sorotan di debat capres kemarin. Semoga jelas ya. Kalau ada pertanyaan atau sanggahan, tulis di kolom komentar. Jangan lupa tetap follow klikhukum.id buat update info lainnya.