Nama doi cukup familiar di skena konten kreator, karena program memasak dengan jumlah yang besar, apalagi tempat memasaknya di daerah terpencil. Dan kini Bobon Santoso telah resmi mencatatkan hak cipta program “Masak Besar” miliknya. Apa saja ya, dampak hukumnya.
Bobon Santoso menjadi viral setelah menjalankan misi masak besar dengan nama “Kuali Merah Putih.” Program sosial ini dimulai sekitar Januari 2024 dan waktu itu dalam menjalankan kegiatan mulianya tersebut, dia menggandeng pemerintah dan TNI.
Guna menjaga konsep yang telah diriset melalui eksperimen berkali-kali sejak tahun 2019, maka sangat wajar jika akhirnya per tanggal 12 April 2025, Program “Masak Besar” resmi tercatat pada Dirjen HKI milik Bobon Santoso.
Manfaat Hukum Perlindungan Hak Cipta
Secara kaidah hukum, perlindungan hak cipta pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta diberikan kepada pencipta atas suatu ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bersifat otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata atau telah dipublikasikan kepada khalayak umum.
Berbeda dengan skema hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak merek, hak paten, desain industri dan rahasia dagang. Hak cipta dalam perlindungannya bersifat otomatis dan dalam Undang-Undang Hak Cipta sendiri tidak dikenal dengan kata pendaftaran.
BACA JUGA: JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!
Adapun yang dilakukan Bobon Santoso adalah pencatatan hak cipta, yang secara aturan dapat dilihat pada Pasal 64 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang Pencatatan Ciptaan.
Secara aturan hukum pencatatan ini berfungsi sebagai alat untuk mengukuhkan pembuktian, apabila dikemudian hari ada orang yang nakal membuat program tentang Makan Besar namun tidak seizin Bobon Santoso.
Jadi, secara kemanfaatan hukum dengan Bobon Santoso mencatatkan program “Masak Besar Bobon Santoso” sebagai karya cipta berjenis karya rekaman video dan naskah karya naskah sinematografi, maka jika ada konten kreator lain yang akan membuat program sama persis dengan karya cipta, maka konsekuensinya harus seizin Bobon Santoso.
Batasan Perlindungan Hak Cipta Makan Besar Bobon Santoso
Ketika membaca uraian karya cipta masak besar Bobon Santoso pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id penjasannya seperti berikut.
“Sebuah program memasak dengan porsi banyak/ besar, dengan ciri khasnya menggunakan kuali/ panci masak berukuran besar. Program masak besar menghasilkan masakan dengan jumlah banyak dan dikemas baik dalam konten maupun offline. Melibatkan ratusan/ ribuan masyarakat yang hadir dan membantu masak besar dan menikmati hasil masakan bersama.”
BACA JUGA: REBRANDING ATAU PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Perlu diketahui, dengan telah dicatatkannya masak besar Bobon Santoso ini rupanya mulai banyak respon netizen. Tentu saja ada yang mendukung ada pula yang mencibirnya.
Jika memahami Pasal 40 dan Pasal 41 UU Hak Cipta, batasan karya ini dilindungi bentuk nyata. Contohnya, bentuk video yang telah diupload oleh Bobon Santoso bertema makan besar, selanjutnya ciri khas gaya memasaknya jika melihat pada uraian ciptaan menggunakan kuali/ panci masak berukuran besar dan melibatkan ratusan/ ribuan masyarakat.
Maka, jika ada konten kreatif lain yang mengadaptasi program memasak, cobalah konsep dan ide memasaknya diinovasi sekreatif mungkin dan jangan persis seperti Bobon Santoso.
Hal penting lainnya yang perlu diingat, kegiatan masak besar Bobon Santoso ini berbeda dengan ‘dapur umum’ (dalam kegiatan pengungsian) atau kegiatan adat lainnya. Jadi tidak perlu khawatir, kegiatan tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Apalagi ketika dilaksanakan tidak mendatangkan keuntungan, melainkan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Jadi bagi konten kreator yang bergerak di skena masak memasak, ke depan harus lebih inovasi dan membuat program yang jauh lebih kreatif dan menarik ya. Apalagi jika tujuannya mulia dan mengenalkan kuliner Indonesia. Jadi jangan takut berkarya.