CURKUM #160 ADA GAK SIH, ATURAN BIAYA TAMBAHAN BEA CUKAI IMPOR BARANG?

Pertanyaan:

Hello, redaksi klikhukum.id. Izin bertanya ya. Jadi awal bulan Desember kemarin, aku dikirimi baju sama teman yang ada di Hongkong. Alhamdulillah sampai dengan selamat tanpa ada biaya tambahan. Di bulan Februari, temanku mengirim baju lagi nih, min. Tapi kok, ada biaya tambahan dari bea cukai ya, min? Yang mau ditanyakan nih, ada nggak sih, aturan yang mengatur tentang biaya tambahan dari bea cukai itu?

Terima kasih Salam,

-Dira Sunny-

Jawaban:

Halo, Kak Dira Sunny. Wah, pertanyaan yang menarik sekali. Sebelumnya makasih pertanyaannya ya. Di sini mimin bakal jawab sesuai hati nurani mimin ya, Kak. Hahaha.

Jadi kalau baca dari ceritanya Kak Dira Sunny, barang yang dikirim oleh temannya Kak Dira, itu masuk kategori barang kiriman. Barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Aturan mengenai barang kiriman itu ada di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman.

Nah, mengenai biaya yang dikenakan terhadap barang impor, sudah dijelaskan di aturan tersebut. Jadi  barang kiriman yang:

  1. Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) tiap orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
  2. Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan  tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  3. Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal penerima barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal penerima barang bukan merupakan badan usaha

Yang perlu Kak Dira Sunny pahami yaitu terkait bea masuk. Jadi bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Besaran pungutannya tentu sesuai dengan aturan, seperti yang sudah mimin sebutkan.

Di sini sudah terlihat kan, kenapa barang yang dikirim dari luar negeri ada yang dikenakan bea masuk dan ada yang tidak. Apalagi barangnya sama-sama baju. Bisa jadi baju yang dikirim di bulan Desember nilainya nggak lebih dari USD 3.00 , sedangkan baju yang dikirim di bulan Februari nilainya lebih dari USD 3.00. 

Apalagi kalau baju yang dikirim termasuk barang mewah. Ya, yang branded gitulah, itu dikenakan juga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Untuk aturan terkait PPnBM, kakak bisa melihat di Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. 

Jadi secara aturan ya, memang barang kiriman kakak bulan Februari dibebankan bea masuk. Besaran bea masuk ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Jadi ketika nanti barang kiriman tersebut sampai di Indonesia, akan diperiksa dulu nih, sama pejabat bea dan cukai. Nah, di sini nanti akan ditentukan apakah barang kiriman tersebut dikenakan bea masuk atau tidak dan berapa jumlah yang harus dibayar terhadap bea masuk barang tersebut. Dan itu harus dibayar ya, Kak. Kalau nggak dibayar nanti barang kakak nggak bisa dikirim ke alamat, karena nggak dapat ijin pengeluaran barang.

Oke, mimin rasa cukup itu dulu. Semoga jawaban mimin bermanfaat ya.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id