Selasa malam, 13 Juli 2021 sekitar pukul 19.00, di sosmed ramai berseliweran berita tentang kejadian perusakan ambulans dan pengeroyokan kru ambulans SAR DIY (Search and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta). Kejadian tersebut terjadi di daerah Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Rasa penasaran netizen tentunya langsung terjawab dengan munculnya berita resmi di TribunJogja.com, Rabu, 14 Juli 2021. Diberitakan bahwa telah terjadi tindak pidana perusakan ambulans SAR DIY dan pengroyokan kru ambulans pada Selasa sore di Jalan Piyungan-Prambanan.
Nah, ini saatnya Yono Punk Lawyer diuji kejernihan pikirannya, sejernih iklan minyak goreng. Yono harus menyikapi hal tersebut, karena memang disela ketidaksibukannya sebagai seorang lawyer/advokat kelas medioker, Yono juga aktif sebagai relawan kemanusiaan bidang Search and Rescue.
Mengetahui peristiwa tersebut tentu saja jiwa korsa Yono Punk Lawyer tersulut dengan mudahnya, bagaikan api kecil disiram bensin, alias mbulat ora karuan. Pokoknya perasaannya pengen makan apa saja yang ada di depannya, tapi ternyata belum siap. Antara emosi dan lapar ternyata beda tipis.
BACA JUGA: BERAPA LAMA SIH, OPERASI SAR DILAKUKAN?
Peristiwa tersebut bukan hanya menyebabkan kerusakan ambulans, tapi juga menyebabkan luka fisik dan trauma bagi korbannya. Akhirnya Yono Punk lawyer memberanikan diri mengulas permasalahan ini dari sisi hukum.
Yono Punk Lawyer akan mengulas permasalahan ini satu persatu. Kita telusuri dari permasalahan ambulans yang dirusak oleh terduga pelaku dulu. Dari beritanya, terduga pelaku pengrusakan ambulans berjalan zig-zag di depan ambulans dan menghentikan laju kendaraan ambulans tanpa alas hak.
Mosok yaa, mereka gak tau kalo perbuatan menghalangi jalan ambulans merupakan perbuatan salah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 287 Ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor, yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kalo dalam penjelasannya, ambulans bisa bermakna sebagai kendaraan bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar saja mendapatkan perlindungan hukum. Makanya pelaku yang menghalang-halangi laju ambulans, bisa dijerat dengan Pasal 278 Ayat (4) UU LLAJ.
Selanjutnya terkait peristiwa perusakan ambulans, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah.”
Sekarang, mari kita kulik tentang peristiwa yang menimpa kru ambulans. Bagaimana pengaturan dan perlindungan hukumnya?
BACA JUGA: RIWEHNYA BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA
Pengeroyokan ataupun penganiayaan setidaknya diatur dalam Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2).
Dalam ketentuan Pasal 170 KUHP diatur sebagai berikut.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Selain itu, pelaku juga bisa saja dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2), karena ketentuannya mengatur sebagai berikut.
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Belum selesai sampai di situ, karena saat peristiwa tersebut terjadi ambulans sedang membawa pasien covid, maka pelaku juga bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut.
“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Nah, ada banyak pasal yang bisa dikenakan untuk para pelaku, maka sudah seharusnya pihak berwajib serius dalam memproses kasus ini. Kasus ini harus diproses sesuai yang tertera dalam motto Reskrim (Reserse Kriminal) yaitu,Transparan, Professional, Akuntabel dan Humanis.
Untuk para relawan kemanusiaan di mana pun berada, tetap semangat jangan kendor. Karena kalo kendor, bisa mlotrok.Hehehe. Bekerja dan beraktivitas untuk kemanusiaan. Kepada seluruh elemen masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan juga masyarakat Indonesia pada umumnya, mari kawal dan awasi proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AVIGNAM JAGAD SAMAGRAM