Walaupun masih menjadi kontroversi, praktek penjatuhan hukuman mati dengan cara ditembak masih diterapkan di Indonesia. Berikut ini akan saya kenalkan para pelaku pembunuhan berencana yang sudah berhasil ditembak mati.
Membahas tentang hukuman mati, kamu harus memahami Pasal 10 KUHP warisan Belanda, yang menyatakan bahwa hukuman mati tergolong jenis hukuman Pidana Pokok.
Merujuk KUHP yang lama, sistem penjatuhan hukuman pidana di Indonesia ada dua bagian. Pertama, pidana pokok yang meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana penutup. Dan kedua, pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang melalui putusan hakim.
Sedangkan aturan hukum tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berat diatur melalui Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana mati dengan cara ditembak oleh Tim Regu Tembak Khusus. Kalau kamu mau tahu gimana sih, pelaksanaan hukuman mati. Coba baca artikel BAGAIMANA PROSEDUR HUKUMAN MATI DI INDONESIA? Ya, pren.
Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo yang telah dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata sudah ada beberapa kasus dan pelakunya sudah dieksekusi dengan cara ditembak.
Adapun jenis kejahatan yang telah mereka lakukan sehingga mendapat ganjaran ditembak yaitu tindak kejahatan pembunuhan berencana.
Untuk menambah wawasan dan informasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya praktik eksekusi mati. Berikut ini akan saya spill para pelaku pembunuhan berencana yang sudah dieksekusi mati.
Pertama, Eksekusi Mati Terhadap Aktor Pembunuhan Ratusan Orang di Poso
Pada 22 September 2006 Fabianus Tibo yang merupakan aktor pembunuhan ratusan orang di Poso Sulawesi Tengah, sudah dieksekusi oleh Tim Regu Kepolisian Setempat. Upaya ini dilakukan mengingat atas terbuktinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan.
Adapun fakta persidangan memperlihatkan tindakan yang dilakukan oleh Fabianus Tibo melalui pengadilan menyatakan bersalah dalam kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah yang terjadi pada pertengahan tahun 2000 dan menewaskan sedikitnya 200 orang.
Akibat perbuatannya tersebut pada 22 September 2006 Fabianus Tibo menjemput ajalnya melalui tembakan peluru timah panas.
BACA JUGA: HUKUMAN KORUPTOR BERBAGAI NEGARA DI DUNIA
Kedua, Ayub Bulubili Pelaku Pembunuhan Sekeluarga
Selanjutnya eksekusi mati menimpa seseorang bernama Ayub Bulubili atas kejahatannya membunuh satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan keempat anaknya di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Akibat tindakan keji tersebut, pada hari Sabtu, 28 April 2007, Ayub Bulubili berhasil dieksekusi mati oleh Tim Regu Tembak dari Brimob Polda Kalimantan Tengah yang lokasi eksekusinya di Desa Banturung Kecamatan Bukit Batu.
Ketiga, Juli 2008 Tim Regu Tembak Menembak Mati Dukun AS
Kisahnya pernah diangkat dalam film lawas Indonesia dengan judul “Dukun AS, Misteri Kebun Teh.” Akibat ulahnya menghabisi nyawa 42 wanita. Ahmad Suraji atau yang kerap disapa Dukun AS pada Juli 2008 berhasil menjalani eksekusi mati dengan cara ditembak.
Dukun AS menurut pengadilan setempat terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga setelah menjalani masa tahanan pada Juli 2008 Ahmad Suraji berhasil dieksekusi mati oleh Tim Eksekusi Brimob Polda Sumatera Utara.
Adapun tempat Dukun AS dieksekusi yaitu di Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: MENGENAL ULTRA PETITA, VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN
Kempat, Penembakan Terhadap Ibu dan Anaknya
Fakta eksekusi hukuman mati selanjutnya jatuh kepada seorang ibu dan anaknya yang bernama Sumiarsih dan Sugeng. Atas tindak kejahatannya melakukan pembunuhan berencana kepada Letkol Mar Purwanto, nyawa mereka melayang tertembak timah panas.
Sebelum menjalani eksekusi mati Sumiarsih dan Sugeng menjalani masa tahanan selama 20 tahun di wilayah hukum Jawa Timur.
Hingga tepat pada tanggal 19 Juli 2008 nyawa mereka hilang akibat tereksekusi oleh dua regu tembak khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Adapun alasan mereka membunuh Letkol Mar Purwanto yaitu karena masalah utang-piutang.
Oke, pren. Itulah beberapa pelaku pembunuhan dengan vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi. Kira-kira ada lagi nggak ya, pelaku pembunuhan berencana yang akan dieksekusi dengan hukuman mati?
Ya, walaupun kabarnya Ferdy Sambo yang sudah divonis hukuman mati namun kini sedang melakukan upaya hukum banding dan nanti masih ada upaya hukum lainnya seperti Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) serta Grasi.
Pertanyaannya, apakah nasibnya bakalan menyusul keempat pelaku pembunuhan berencana di atas? Silakan jawab di kolom komentar.