Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, baik tutur, laku, adab dan akhlaknya, dilimpahi banyak rezeki yang halal berkah dan berlimpah dari pintu yang tidak disangka-sangka dan dengan cara yang mulia. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Bangga banget ih!!! Semakin hari semakin banyak produk lokal yang berjaya, baik di dalam maupun di luar negeri. Semakin banyak juga orang-orang yang menggunakan produk buatan Indonesia. Hal ini tentunya tidak lepas dari pembenahan dan peningkatan terhadap kualitas, mutu dan kebijakan pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tertarik jadi pelaku UMKM? Yuk, disimak hal-hal apa saja yang perlu diketahui sebelum teman-teman memutuskan untuk menjadi bagian dari tulang punggung perekonomian nasional, yaitu pelaku UMKM:
1. Pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis dan manajemen.
Sebagai wirausahawan, maka wajib banget hukumnya teman-teman pelaku UMKM memiliki wawasan di bidang ekonomi, bisnis dan manajemen. Hal ini menjadi sangat penting guna meminimalisir resiko maupun kerugian yang mungkin akan teman-teman alami. Dengan memiliki pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis dan manajemen, teman-teman akan lebih mudah dalam menganalisa dan menentukan jenis barang dan jasa apa saja yang akan teman-teman jadikan usaha, menentukan modal usahanya berapa, melakukan perencanaan, pengeksekusian, pengelolaan dan pengembangan usaha di kemudian hari agar usaha yang teman-teman rintis bisa longlast kaya lipstik cewe-cewe di tiktok. *Disclaimer Dinar Candy yang jual celana dalem bekas dan laku seharga Rp50.000.000,00. Saiki definisi orang pintar kalah dengan orang bejo woy.
BACA JUGA: #SUPPORTLOCALMAKER
2. Pengetahuan di bidang hukum
Sebagai pelaku UMKM. Teman-teman wajib memiliki pengetahuan di bidang hukum terutama terkait legalitas usaha yang meliputi syarat dan izin usaha apa saja yang harus teman-teman urus dan penuhi. Hal ini penting agar usaha teman-teman tidak bernasib seperti sayap surga yang konon katanya ditutup karena izin usaha tidak sesuai. Oh ya, teman-teman juga harus memahami Hak Kekayaan Intelektual agar tidak terjadi sengketa merek seperti ayam yang digeprek-geprek. Terus yang gak kalah penting, teman-teman juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan juga peraturan lainnya. Khususnya peraturan mengenai barang atau jasa apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk dijadikan usaha di Indonesia. Pokoknya, jangan sampe udah keluar modal gede buat buka usaha pet shop, eh besoknya didatangi pak polisi masuk penjara gara-gara memperjualbelikan satwa langka.
3. Pengetahuan di bidang politik.
Walah opo meneh iki. Kita nih, mau jadi pelaku UMKM loh. Mau jadi wirausaha, bukan mau jadi anggota DPR. Masa mau jadi pelaku UMKM harus belajar politik juga sih?
Waiki, justru ini tuh, genting banget. Negara kita ini kan negara hukum, yang mana hanya pejabat berwenanglah yang boleh membuat peraturan. Kalau kita tidak memiliki pengetahuan politik, abai terhadap politik, salah pilih partai politik, salah pilih pejabat, lalu membiarkan manusia-manusia rakus menjabat dan membuat kebijakan serta peraturan yang menyengsarakan, siap-siap aja pada gulung tikar, bubar berjamaah.
Salah satu contoh ngawurnya yaitu kebijakan impor gula dan beras, yang bisa mematikan pelaku UMKM di sektor pangan.
4. Pengetahuan di bidang teknologi, sosial dan budaya.
Terakhir, teman-teman pelaku UMKM juga harus memiliki pengetahuan di bidang teknologi, sosial dan budaya. Hal ini menjadi sangat penting, supaya ketika teman-teman berpromosi di media sosial, teman-teman gak berfikir asal-asalan. Yang penting trading, tapi malah berujung pada pencabutan izin usaha dan pemutusan hubungan kerja. Itu tuh, kaya kasus promo bungkus night atau kaya kasus promosi sayap suci. Hmm ….
Itu dia hal-hal wajib bagi pelaku UMKM yang patut diketahui. Semoga bermanfaat ya ….