TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Ada orang yang bertanya ke saya, gimana sih cara ngajukan gugatan cerai di pengadilan agama?? jangan dibikin susah gaes, kasih aja surat kuasa ke pengacara (seperti saya), uda deh tinggal duduk manis nunggu akta cerai keluar. Hehehehehe ini bukan promosi.

Kalo lagi ribet, pake jasa pengacara adalah salah satu alternatif solusi yang efektif, tapi konsekuensinya ya harus siap bayar jasa pengacara. Buat orang yang selow alias punya waktu luang pluss suka dengan tantangan dan pengen punya pengalaman baru, gak ada salahnya coba ngurus proses cerai sendiri di pengadilan.

Ngomong-ngomong soal selow, mumpung saya lagi jadi cah selow, kali ini saya mau berbagi info tentang tata cara mengajukan gugatan cerai di ‘Pengadilan Agama’. Buat yang ga ada kepentingan cukup dibaca aja, ya sekedar untuk nambah pengetahuan, gak usah dicoba, apalagi kalo alasannya cuma pengen #2019gantipasangan.

Catatan penting gaes, ibarat mau perang, selain punya senjata, kalian juga wajib mempersiapkan amunisi. Dalam hal ini amunisi yang dimaksud adalah semua persyaratan untuk mengajukan gugatan cerai. Semua syarat-syarat harus lengkap, karena kalo ada yang kurang, maka hasil akhirnya udah bisa ditebak. Kalo ada syarat yang kurang, maka bisa dipastikan gugatan kalian akan GATOT, alias gagal total.

Kalau mau ngurus cerai sendiri, syarat-syaratnya antara lain:

  1. Fotocopy KTP penggugat/pemohon
  2. Fotocopy surat nikah/buku nikah
  3. Izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  4. Surat pengantar dari desa/kelurahan yang memuat keterangan untuk mengurus perceraian
  5. Surat gugatan/permohonan rangkap 8
  6. Membayar biaya panjer

Berkas nomor 1 dan 2 ditempelkan meterai 6000, dan diberi cap stempel pos ya gaes.
Syarat no. 4 di-skip aja kalo kita pake jasa pengacara, karena surat pengantar dari desa gak pake.

Kalo amunisi uda lengkap, selanjutnya kita harus menentukan kompetensi relatifnya (wilayah hukum pengadilan agama yang berwenang). Caranya gimana?? pertama kita harus menentukan siapa yang akan menggugat cerai?? suami atau istri??

BACA JUGA : 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Jika suami yang ingin mengajukan cerai, maka prosesnya disebut dengan cerai talak, sedangkan jika istri yang ingin mengajukan cerai maka disebut dengan gugat cerai.

Begini caranya menentukan ‘Pengadilan Agama’ mana yang berwenang untuk memeriksa gugatan cerai yang kita ajukan:

  1. Apabila suami akan mengajukan cerai talak, maka permohonan cerai talak diajukan di pengadilan agama sesuai domisili atau tempat kediaman istri, bukan sesuai alamat KTP istri ya gaesss. Apabila istri yang akan mengajukan gugat cerai, maka yang berwenang untuk memeriksa perkara gugat cerai adalah pengadilan agama sesuai domisili atau tempat kediaman istri.
  2. Suami/istri dapat mengajukan permohonan cerai talak/gugat cerai ke pengadilan agama yang meliputi wilayah hukum suami, apabila istri secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
  3. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri (misalnya lagi jadi TKW) maka yang berwenang memeriksa adalah pengadilan agama yang meliputi kediaman suami.
  4. Apabila keduanya (suami istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berhak untuk memeriksa adalah pengadilan agama di wilayah hukum tempat pelaksanan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Nah itulah uraian tentang pengadilan agama mana yang berwenang untuk memeriksa perkara cerai talak/gugat cerai.

Langkah selanjutnya adalah membuat surat gugatan. Jika yang mengajukan pihak suami maka tulis perihalnya adalah permohonan talak, namun jika yang mengajukan pihak istri, perihalnya ditulis gugatan cerai. Surat gugatan harus memuat tiga poin penting ya gaes, yaitu:

  1. Identitas para pihak
    Identitas para pihak terdiri dari nama suami/istri (jangan lupa bin dan bintinya), umur dan alamat. Identitas juga harus disertai keterangan tentang agama, pekerjaan, status kewarganegaraan dan pendidikan terakhir.
  2. Posita (dasar gugatan)
    Posita berisi kronologis sejak awal perkawinan sampai dengan terjadinya perselisihan, hingga  akhirnya ingin bercerai.
    Jangan lupa masukan informasi-informasi penting seperti lahirnya anak (jika ada) serta peristiwa penting lain yang
    berhubungan dengan alasan perceraian. Posita juga harus memuat alasan-alasan perceraian. Kalo bingung alasan cerai yang benar secara hukum itu apa aja, kalian bisa cek disini 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL
  3. Petitum (tuntutan hukum)
    Petitum merupakan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau penggugat kepada Majelis Hakim agar gugatannya dikabulkan. Misalnya menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perkawinan.

Oh ya, sekedar info aja, disetiap pengadilan agama umumnya ada ‘Pos Bantuan Hukum’ yang siap membantu kalo kalian bingung dalam memformulasikan gugatan yang baik dan benar.

BACA JUGA : PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Kalo berkas udah lengkap, silakan datang menuju Meja I untuk minta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) biaya panjer perkara. Selanjutnya petugas akan meminta kalian membayar biaya panjer perkara di bank yang ditunjuk oleh pengadilan agama tersebut. Siapkan biaya panjer perkara antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- karena biaya panjer perkara disetiap pengadilan akan berbeda, tergantung jarak panggilan para pihak.

Setelah membayar biaya panjer, lalu datang menuju ke Meja II dengan membawa bukti/slip pembayaran asli dan bendel berkas gugatan untuk didaftarkan. Setelah mendapatkan nomor register, maka acara daftar mendaftar gugatan cerai udah selesai. Tinggal tunggu tahap selanjutnya yaitu panggilan sidang. Biasanya panggilan sidang akan kalian terima kurang lebih dua atau tiga minggu, setelah pendaftaran.

Tahap persidangan akan dimulai pada saat panggilan sidang pertama, pada sidang pertama ini Hakim akan berupaya mendamaikan dan meminta para pihak untuk melakukan mediasi yang ditengahi oleh mediator. Apabila mediasi gak berhasil, maka proses persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, lalu jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.

Setelah proses pembuktian selesai, Majelis Hakim akan minta masing-masing pihak untuk membuat kesimpulan. Selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan putusan. Putusan yang mungkin diberikan oleh Majelis  Hakim antara lain:

  1. Gugatan dikabulkan
  2. Gugatan ditolak; atau
  3. Gugatan tidak dapat diterima

Kalo putusan dikabulkan dan udah inkrach alias sudah berkekuatan hukum tetap, maka Panitera Pengadilan Agama akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak.

Btw gaes, cuma mau ngasih tau aja sih, proses gugatan cerai ini memakan waktu yang cukup lama, apalagi kalo pihak tergugat/termohonnya ribet. Gak ada ceritanya sekali sidang terus ketok palu putus cerai kaya di sinetron-sinteron itu.

Jadi gaess, gak cuma kawin aja yang ribet ngurusnya, mau cerai juga ribet, belum lagi drama-dramanya yang menguras emosi dan air matanya. Info ini cukup diketahui saja gaess. Pliss jangan dicoba ya. Okeeeee ~~~~~~~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id