homeEsaiNGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG...

NGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG WAJIB KAMU TAHU!

Punya utang kadang memang bikin pening, apalagi kalau pihak pemberi utang atau kreditur udah mulai cosplay jadi debt-collector yang menyeramkan kayak sinetron-sinetron waktu melakukan penagihan. Bahkan sampai melakukan kekerasan ke penerima utang atau debitur.

Padahal ada loh, aturan yang menyebutkan tentang tata cara ketika melakukan penagihan utang. Yaitu, Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Apa saja aturannya? Yuk, simak cara penagihan utang sesuai dengan peraturan OJK!

  1. Nggak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur

Jadi dalam penagihan utang tidak boleh ada kekerasan fisik atau psikologis maupun tindakan yang bikin debitur malu. Misalnya, nggak boleh mengancam akan menyita barang-barang mereka bahkan menyebar masalah utang ke orang-orang. Jadi kalau ada penagih main ancam-ancam atau mempermalukan kamu di depan umum, itu jelas melanggar aturan OJK. 

  1. Nggak boleh pake tekanan secara fisik maupun verbal

Dalam proses penagihan utang, penagih nggak boleh menggunakan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan.  Ini berarti dalam menagih utang nggak boleh mengancam, ngebentak atau malah memaksa debitur dengan cara kasar atau intimidatif. Jadi kalau penagih ngegas atau kasar, itu sudah pelanggaran.

BACA JUGA: 3 RISIKO MENGGUNAKAN PAYLATER

  1. Penagihan nggak boleh dilakukan ke pihak Lain selain debitur

Penagih cuma boleh menghubungi langsung pihak kreditur atau atas nama yang menerima utang, bukan pihak lain. Misal, keluarga, teman atau tetangga. Jadi, penagih itu nggak boleh menghubungi selain penerima utang untuk nagih. Segala komunikasi soal penagihan utang harus terjadi antara pihak penerima utang dan pihak penagih.

  1. Penagihan nggak boleh dilakukan secara terus-menerus yang sifatnya mengganggu debitur

Artinya, penagihan utang nggak boleh dilakukan terus-menerus dengan frekuensi yang bikin debitur stres. Misalnya, nelpon terus-terusan atau mengirim pesan tanpa henti. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari si debitur.

  1. Penagihan hanya boleh di alamat penagihan atau alamat domisili debitur

Kamu harus tahu, kalau semua penagihan cuma boleh ke alamat yang sudah tertera pada data atau yang disetujui debitur. Nggak boleh tuh, penagih tiba-tiba datang ke rumah teman atau kantor debitur buat nagih utang. Kecuali debitur setuju jika penagihan dilakukan ke alamat lain selain yang ada di data, karena pada dasarnya penagihan dilakukan di alamat yang sesuai dengan data debitur. 

BACA JUGA: 6 TIPS BUAT GENERASI SANDWICH AGAR TERHINDAR DARI DRAMA LILITAN PINJOL

  1. Penagihan dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat

Penagihan utang cuma boleh dilakukan pada waktu tersebut. Di luar jam itu, apalagi di hari Minggu atau libur nasional, tidak diperbolehkan. Aturan ini dibuat supaya penagihan nggak mengganggu waktu pribadi dan dilakukan dalam jam kerja yang wajar. Tapi sama dengan poin lima, kalo kalian setuju kreditur melakukan penagihan di luar ketentuan di atas maka hal itu diperbolehkan.

Nah, kalau ada penagih yang melanggar aturan-aturan itu, bisa dilaporkan ke OJK.  Siapkan bukti-bukti seperti rekaman suara, pesan teks atau saksi. Laporan ini bisa membantu debitur mendapatkan perlindungan dan kreditur bisa dikenai sanksi.

So, kalau kamu mau utang, pastikan utang di lembaga keuangan yang diawasi OJK ya. Kenapa? Karena lembaga yang diawasi OJK harus mengikuti aturan-aturan ini. Kalau kamu utang di lembaga yang nggak diawasi OJK, bisa-bisa mereka nagih sesuka hati tanpa aturan yang jelas. Jadi, lebih aman dan nyaman utang di tempat yang resmi dan diawasi.

Ya, utang memang merupakan tanggung jawab yang harus dibayar, tapi debitur juga memiliki hak untuk ditagih dengan cara yang manusiawi dan sesuai aturan. Jangan biarkan kreditur bertindak seenaknya. Jika mereka melanggar, jangan ragu melaporkan ke OJK. Ingat, utanglah di lembaga yang diawasi OJK untuk perlindungan yang lebih baik.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin kamu lebih tenang menghadapi penagihan utang. Tetap semangat dan jaga keuangan dengan bijak, ya!

Dari Penulis

BAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

Mau ngomong gak enak, ga ngomong nyesek. Apa lagi kalau bukan "Nagih hutang ke teman"

APA SIH, GEOPOLITIK ITU?

Tapi tunggu dulu, sebenarnya apa sih, geopolitik itu?

7 PERBEDAAN PINJOL LEGAL DAN PINJOL ILEGAL YANG HARUS KAMU TAHU!

Stay safe dan jangan sampai terjebak dalam pinjaman online ilegal, ya!

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK TANGGUNGAN?

Sebenarnya hak tanggungan itu apa sih? 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id