Setuju nggak sih, kalau musik seakan sudah menjadi bagian dari hidup kita? Apapun kegiatannya pasti kita tidak akan pernah jauh dari yang namanya musik. Mulai dari pertunjukan atau hiburan untuk terapi.
Eitss! Tapi menyetel musik dengan volume yang terlalu keras dapat menyebabkan kepala benjol loh. Lah, kok bisa? Coba deh, setel musik yang keras di dekat orang yang sedang sakit gigi. Auto sandal melayang tuh, hahaha. Bercanda, gaes.
Meskipun menyetel musik dengan volume yang terlalu keras bisa mengganggu fokus pikiran serta merusak pendengaran. Namun di kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa toleransi tinggi, hal itu biasa dimaklumi. Karena sudah terbiasa mendengar bunyi-bunyian keras dari para tetangga yang mengadakan acara resepsi pernikahan misalnya.
Yap, acara-acara pesta tidak dapat dipisahkan dari yang namanya musik. Jika tidak ada musik tuh, ibarat sate tanpa daging. Hanya tusuknya saja, tidak bisa dinikmati.
Aku sebagai warga yang hidup di desa, sudah sangat maklum dengan kebiasaan seperti itu. Nikahan, musik. Khitanan, musik. Ulang tahun juga musik. Tidak tanggung-tanggung, nyetelnya pake sound system yang gede banget gaes. Katanya sih, biar tetangga dan orang yang lewat bisa mendengarnya.
Padahal menyetel musik dengan volume yang keras juga dapat merugikan orang-orang yang ada di sekitar. Misal nyetel musik dengan volume keras di malam hari sehingga mengganggu waktu istirahat. Apa kalian pernah mengalaminya?
Nah, ternyata ada loh, pasal yang mengatur tentang permasalahan ini. Menyetel musik dengan volume yang sangat keras sampai mengganggu orang lain atau ketertiban umum, bisa kena hukuman loh.
BACA JUGA: APAKAH HIDUP INI BEBAS SEBEBAS-BEBASNYA?
Yuk, lihat Pasal 503 KUHP yang masih berlaku. Dalam pasal ini diatur sebagai berikut.
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
- Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.
- Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pada Ayat (1), mengatur secara umum bentuk gangguan di malam hari yang disebabkan oleh ingar atau keriuhan. Adapun Pasal 98 KUHP menyebutkan bahwa malam hari adalah masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Ya, waktu bobok manusia pada umumnya gaes.
Lagian kalau suasana malam cenderung sepi dan akan berbeda dengan waktu siang hari. Dimana orang-orang masih melakukan aktivitas dan masih ada suara kendaraan yang berlalu lalang sehingga bisa menyamarkan bunyi musik yang keras di sekitarnya.
Trus, pada Ayat (2), mengatur tentang kegaduhan yang dilakukan dengan menyebut dua tempat secara spesifik. Yaitu, tempat ibadah dan tempat diadakannya persidangan. Jadi jangan coba-coba sengaja nyetel musik dengan volume yang kenceng sampai-sampai bikin gaduh di sekitar tempat ibadah atau di pengadilan. Bisa panjang nanti urusannya.
Jadi itulah aturan yang dapat dikenakan bagi tetangga ‘nakal’ yang suka menyetel musik dengan keras. Tapi ingat gaes, jangan gegabah dalam mengambil sikap apalagi sampai nonjok kepala tetanggamu. Hahaha.