2 CARA BIJAK MENGKOMPLAIN PENJUAL MAKANAN CURANG

Pasti kesal dong, pas kamu lagi laper banget terus datang ke tempat makan, giliran makanan datang eh, malah rasanya tidak karuan bahkan cenderung basi. Terus gimana sih, cara bijak untuk komplain?

Sebenarnya jika berbicara mengenai makanan basi, penyebabnya sangatlah beragam. Mulai dari bumbu yang salah dalam memasak, cara menyimpan bumbunya tidak di tempat yang pas atau memang jangan-jangan si koki tidak bisa memasak.

Jadi tak salah dong, jika satu waktu masakan yang disajikan rasanya tidak enak atau bahkan malah basi.

Jika memang penyebabnya itu sih, bisa dibilang wajar dan dimaklumi. Tapi akan merasa kesal jika ternyata si penjual masakan sengaja membuat masakan rasanya tidak enak karena bahan-bahan yang digunakan memang tidak layak untuk dimasak.

Tentu saja jika ada rumah makan yang sengaja menjual makanan dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak layak dimasak supaya memperoleh keuntungan yang berlebih dan jika kamu menemukan rumah makan seperti ini, maka fix penjualnya itu curang banget ya, pren. 

Langkah bijak yang dapat kamu terapkan untuk mengkomplain warung makan yang ketika menyajikan makanannya tidak enak atau rasanya ngalor ngidul karena kesalahan yang tidak tersengaja, saran saya cukup diberikan kritikan saja. Jelaskan menurut kamu masakan dia tidak enaknya seperti apa.

BACA JUGA: SUDAH SEJAHTERAKAH INDONESIA DALAM GIZI DAN PANGAN?

Mungkin bisa jadi antara cabe, bawang dan tomatnya kurang segar atau minyak yang digunakan itu minyak bekas, sehingga berpengaruh pada rasa masakan. Selanjutnya cobalah untuk memberikan pengertian jika memasak lagi supaya menggunakan bumbu dan bahan-bahan yang lebih segar dan belum expired.

Hal berbeda jika yang kamu temui ternyata penjualnya curang dalam memasak. Contohnya menjual bakso sapi, tapi daging yang digunakan adalah daging tikus atau menjual siomay ikan tenggiri tapi malah yang digunakan ikan sapu-sapu. Nah, ini bisa dikatakan mereka berbuat curang. Yakan, pren?

Jika ternyata kamu memang menemukan pedagang warung makan yang curang, maka tidak masalah kamu memberikan kritik sekaligus ceramah kepadanya dengan nada sedikit menakut-nakuti namun tetap santuy. Seperti yang berikut ini.

Penjual Makanan Curang Bakalan dijerat Undang-undang Pangan

Jadi gini pren, dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, telah mengatur larangan kepada setiap orang yang menjual panganan yang tercemar dan kategori tercemar.

  1. Mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
  2. Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
  3. Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan.
  4. Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai.
  5. Diproduksi dengan cara yang dilarang. 
  6. Sudah kadaluarsa.

BACA JUGA: 3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Jika masih ngeyel dan membantah, maka kamu kudu menambahkan jika terbukti makanan yang dijualnya kotor, busuk, tengik, terurai dan hal lainnya sesuai ketentuan hukum di atas, bakalan terkena sanksi sebagaimana yang disebut dalam Pasal 94 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan sanksinya.

Bisa berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan/atau pencabutan izin.

Larangan Menjual Makanan Dengan Curang Menurut UU Perlindungan Konsumen

Sebagai informasi tambahan selain aturan hukum dalam undang-undang pangan, pelaku penjual makanan yang curang juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dalam Pasal 8 Ayat (1) menerangkan sebagai berikut.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jika terbukti melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen maka siap-siap terkena sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda 2 miliar rupiah.

Serem toh, pren. Nah, trik atau cara ini bisa kamu jadikan bahan jika ke depan menemui pedagang yang curang dan nakal. Syukur-syukur setelah kamu dengan bijak menceramahinya dia akan insyaf. Yakan?

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id