Pasti banyak nih, yang punya keluh kesah kalau di desanya dari tahun ke tahun nggak ada perubahan. Gitu-gitu aja nggak ada kemajuan dari segi pembangunan infrastruktur ataupun sumber daya manusianya. Pasti banyak juga kan, yang curiga ada korupsi di pemerintahan desanya. Makannya nggak maju-maju tuh, desa.
Ya, wajar saja sih, kalau ada kecurigaan. Dana buat desa kan, nggak sedikit. Dilansir dari Indonesia.go.id pada tahun 2024 pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa senilai 71 triliun, ada kenaikan sebanyak 1,42 persen dari tahun 2023. Jadi sebagai masyarakat harus ikut mengawasi, karena di dalam uang sebanyak itu ada hak kita juga. Apalagi jika ada indikasi korupsi. Ya, tetap harus dilaporkan. Bagaimana cara melaporkan ketika ada korupsi di desa?
Ruang Lingkup Desa
Oke, sebelum membahas cara pelaporan korupsi di desa, kita bahas dulu tentang desa dan sumber keuangannya. Jika melihat pengertian desa di Pasal 1 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, diterangkan bahwa desa adalah, “Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat.”
BACA JUGA: PEMBERANTAS KORUPSI KOK, MALAH MERAS PAK?!
Karena sedang membahas korupsi desa, kita perlu tahu nih, dari manakah asal muasal uang yang digunakan untuk operasional dan pembangunan desa. Dari Mana kita tahu bahwa itu korupsi. Yang jelas kalau nggak berhubungan dengan penyelenggara negaranya, ya berhubungan sama keuangan negaranya.
Dalam UU No. 3 Tahun 2024 (ini tuh, perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014) tepatnya dalam Pasal 72 Ayat (1) disebutkan sumber pendapatan dana desa. Seperti, alokasi APBN, pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana perimbangan kabupaten/kota, hasil dari usaha desa sendiri dan masih ada beberapa lagi. Jadi sudah jelas kan, bahwa uang yang berputar di desa itu uang negara dan kategorinya korupsi kalau ditilep.
Pelaporan Korupsi
Sebenarnya banyak sih, pihak-pihak yang bisa menerima laporan terkait korupsi desa. Paling deket kita bisa melaporkan indikasi korupsi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena BPD juga memiliki fungsi mengawasi pemerintah desa. Jika kurang yakin melaporkan ke BPD, kita bisa melaporkan ke tempat lain juga.
BACA JUGA: KORUPSI, KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!
Banyak pilihan kok, kalau mau melaporkan korupsi desa. Bisa memilih inspektorat kabupaten/desa, Polri atau kejaksaan. Nggak usah bingung memilih salah satunya atau takut salah memasukkan laporan ke salah satu instansi tersebut. Karena kemendagri, Polri, dan kejaksaan memiliki MoU tentang mekanisme penanganan pelaporan penyimpangan dana desa, yang intinya ketika ada laporan korupsi desa ke inspektorat, maka akan dilakukan pemeriksaan apakah perbuatan itu kesalahan administrasi atau pidana.
Jika ada indikasi pidana, inspektorat akan menyerahkan ke Polri atau kejaksaan. Begitu juga sebaliknya, setelah Polri atau kejaksaan menerima laporan dan hasil pemeriksaan adalah kesalahan administrasi maka akan diserahkan ke inspektorat.
Selain itu kita juga bisa melapor ke KPK, tapi kewenangan KPK untuk menangani korupsi di desa terbatas dengan syarat minimal kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar, ini termuat di Pasal 11 UU KPK.
Sebelum berangkat ke salah satu tempat pelaporan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan. Walaupun setiap instansi memiliki prosedur pelaporan korupsi masing-masing, kita bisa berpegang ke PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
BACA JUGA: HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA
Pasal 8 PP Nomor 43 Tahun 2018 menjelaskan bahwa laporan tentang korupsi itu paling sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Jadi jangan sampai kita datang ke instansi terkait tapi nggak tahu cerita lengkap korupsinya, jangan cuma modal denger gosip di warung ya.
Dijelaskan juga bahwa dalam menyampaikan laporan, harus disertai dokumen paling sedikit fotokopi kartu identitas dan dokumen atau keterangan yang terkait dugaan korupsi.
Intinya harus punya bukti yang kuat bahwa sudah terjadi korupsi di desa, pokoknya kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.
Kalau sudah bisa menyiapkan hal-hal yang dijelaskan tadi, dijamin laporan kita nggak bakal ditolak. Palingan ada beberapa syarat administratif saja yang perlu disesuaikan sama masing-masing instansi.
Nggak usah takut untuk melaporkan korupsi di desa, karena kita berhak atas perlindungan hukum setelah melaporkan korupsi tersebut. Ini termuat di Pasal 12 PP Nomor 43 Tahun 2018.
Bahkan penegak hukum juga bisa bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kita sebagai pelapor dan saksi. Selain itu kita juga bisa mendapatkan penghargaan dan premi karena telah ikut memberantas korupsi.
Kalau sudah tahu begini, jangan takut mengawasi kerja pemerintah desa dan melaporkan jika ada indikasi korupsi, karena itu bentuk kepedulian untuk kemajuan desa kita.