homeEsaiNEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Akhir-akhir ini ke blow up masalah dan isu mengenai hutang perusahaan BUMN yang melonjak tinggi dan tidak terbayarkan. Akhirnya banyak pihak yang mengkritisi mengenai perekonomian di Indonesia, mulai ahli ekonomi, ahli tata negara, dan tidak terlewat komentar dari netizen yang maha ahli.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan hutang-hutang pemerintah yang belum terbayar ke BUMN. Hutang tersebut ada yang berupa pembayaran subsidi, hingga hutang pembayaran pembebasan lahan. Bapak Menteri menyebut pemerintah telah menyiapkan Rp143 triliun untuk BUMN. Sebanyak 75% dari total dana itu atau Rp107,25 triliun akan dicairkan untuk pembayaran hutang.

Hingga saat ini  hutang pemerintah ke BUMN bisa dibilang cukup besar, hutang tersebut mayoritas berasal dari PLN, Pertamina, Pupuk Indonesia, Perum Bulog, Kimia Farma, KAI, Jasa Marga, Hutama Karya, Waskita Karya dan Wijaya Karya. Kini 10 BUMN tersebut mulai rame-rame menagih piutangnya ke pemerintah.

Akibat kebongkarnya hutang-hutang BUMN tersebut, sempat muncul trending dengan hashtag #negarapailitgadaduit. Lahh, emangnya bisa ya, suatu negara (khususnya Indonesia) pailit?

Istilah pailitberasal dari kata Belanda,  failliet yang mempunyai arti rangkap, yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Sebenernya, kata failliet berasal dari bahasa Perancis, faillite yang berarti pemogokan/kemacetan pembayaran, makanya orang yang mogok/macet membayar dalam bahasa Perancis disebut le faille.

BACA JUGA: JENIS JENIS PAJAK NEGARA

Menurut KBBI, pailit adalah jatuh, bangkrut, jatuh miskin, sedangkan kepailitan adalah perihal pailit (bangkrut), keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.

Bapak Subekti dan R. Tjitrosoedibio bilang, pailit adalah keadaan di mana seorang debitor (yang punya utang) telah berhenti membayar utang-utangnya. Setelah orang yang demikian atas permintaan para kreditornya (yang ngasi utang) atau atas permintaan sendiri oleh pengadilan dinyatakan pailit, maka harta kekayaannya dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan selaku curatrice (pengampu) dalam urusan kepailitan tersebut untuk dimanfaatkan bagi semua kreditor.

Kalau kita melihat syarat kepailitan dari Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang Debitor hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Debitor yang diajukan pailit harus paling sedikit mempunyai dua kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

b. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya.

c. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payable). Di sini berarti terdapat kewajiban untuk membayar utang kepada kreditor yang telah jatuh tempo karena sesuai yang diperjanjikan, percepatan, sanksi, maupun putusan pengadilan.

Salah satu akibat yuridis dari putusan kepailitan adalah Sitaan Umum (public attachmen, gerechtelijk berlag). Sitaan Umum merupakan sitaan terhadap harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit beserta apa yang diperoleh selama kepailitan. Sitaan umum dilakukan biar gak terjadi perebutan harta pailit oleh kreditor-kreditornya. Sitaan Umum juga berfungsi untuk menghentikan aksi lalu lintas transaksi harta pailit oleh debitor yang kemungkinan akan merugikan para kreditornya.

BACA JUGA: ALASAN KENAPA RUU KUHP PENTING UNTUK DISAHKAN

Nah, itulah konsep dasar kepailitan. Pertanyaan selanjutnya, apa iya negara Indonesia bisa dinyatakan pailit secara hukum dan bisa dilakukan penyitaan terhadap aset-asetnya?

Oo nanti dulu, kalau kita baca UU Perbendaharaan negara, maka kita bisa tau ternyata aset negara tidak dapat disita. Coba aja cek Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa pihak manapun ‘dilarang’ melakukan penyitaan terhadap:

1.   uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;

2.   uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;

3.   barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;

4.   barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;

5.   barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

BACA JUGA: CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Jadi, siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan penyitaan terhadap kekayaan negara, sehingga secara yuridis, kepailitan tidak dapat dilakukan terhadap negara (Indonesia).

Subjek hukum pailit di Indonesia itu ada debitor dan kreditor. Pihak yang dimohonkan pailit adalah pihak yang berhutang, yaitu:

a. Orang Perorangan (Pria/Wanita, Suami/Isteri);

b. Perusahaan Bukan Badan Hukum ( Firma, CV);

c. Perusahaan Berbadan Hukum ( Perseroan Terbatas(PT), Koperasi, Yayasan).

Dari  ketiga subjek hukum di atas, ‘negara’ tidak termasuk kategori subjek pailit. Jadi kesimpulannya negara tidak dapat diajukan pailit.

Sebenarnya terdapat beberapa negara di luar Indonesia yang diberitakan pailit, seperti Yunani, Zimbabwe, Argentina, tetapi konsep pailit kita berbeda dengan mereka, sehingga kebangkrutan atau kepailitan mereka tidak dapat dijadikan patokan bagi Indonesia. Karena penerapan hukum yang digunakan berbeda, yaitu sesuai hukum yang dipakai di negara masing-masing.

Semisal mau mengajukan pailit yang menyinggung negara, poll mentok cuma bisa mempailitkan perusahaan negara, yaitu BUMN. Tapi perlu diingat bahwa bentuk BUMN juga macem-macem. Ada yang pure BUMN atau 100% dimiliki negara dan ada BUMN Tbk yang sudah melakukan IPO tetapi minimal 51% saham dimiliki oleh negara. Nah, dalam prakteknya mau mempailitkan BUMN pun sangat sulit. Bahkan, Hutama Karya dan Dirgantara Indonesia status pailitnya dibatalkan di MA. Cuma ada satu BUMN yang hingga saat ini berstatus pailit dan sudah proses pemberesan boedel pailit.

Kebayangkan, mau mempailitkan BUMN yang notabene adalah perusahaan yang merepresentasikan negara saja sangat sulit, apalagi mau mempailitkan negara (Indonesia). Ooo tydac mungkin.

Dari Penulis

MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Berita baru lagi nih, dari hukum kepailitan salah satu...

MENGENAL MERGER PERUSAHAAN

Heyy yooo, balik lagi kita ngomongin tentang Hukum Perusahaan...

MENGENAL ATURAN HUKUM DALAM AKUISISI PERUSAHAAN

Kalian pasti gak asing dong dengan istilah merger, akuisisi...

ALL ENGLAND 2021, LANJUT ARBITRASE INTERNASIONAL?

Indonesia dapat mengajukan gugatan

BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA

Akhir-akhir ini ada hal yang menarik dengan tingkah orang-orang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id