BUS PARIWISATA JUGA BISA MENDAPAT PENGAWALAN POLISI LOH

Libur telah tiba, libur telah tiba, hore! Hore! Hore! 

Musim liburan sekolah sudah di depan mata, nggak cuma anak-anak yang senang, para guru juga ikut  hepi. Ya, walaupun tumpukan tugas mengintai. Tapi nggak papa deh, karena liburan kali ini kita berkesempatan ngajakin anak didik ke Jogja dan Semarang dalam rangka study tour. Seru banget guys!

Selama perjalanan dari Jogja menuju Semarang, kita ditemani beberapa polisi yang lagi on duty, patroli dan mengawal kita sepanjang perjalanan. Wuih, udah kayak pejabat negara atau artis ibukota aja ya, sampe dikawal segala. 

Tapi ya, nggak gitu juga sih, guys. Karena ternyata pengawalan nggak cuma untuk pejabat negara atau artis aja, loh. Menurut Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, polisi punya tugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

BACA JUGA: KLO GA ADA HELM, GANTI PANCI AJA BOLEH NGGA SIH?

Pada dasarnya pengawalan ini dilakukan agar tercipta kelancaran lalu lintas di mana keadaan berlalu lintas yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan. Bayangin aja deh, bus yang kita gunakan study tour kemarin berjumlah 10 bus. Gimana nggak bikin macet tuh?

Maka dari itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas, rombongan bus study tour kita mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 134 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: KEBIASAAN PEOPLE +62 LAMPU SEIN KANAN, TAPI BELOK KIRI

Nah, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi pengawalan yang polisi lakukan bukan cuma buat pejabat negara doang, tapi juga buat ngatur lalu lintas biar nggak terganggu dan mengawal kegiatan masyarakat, termasuk kita yang lagi study tour. 

Eits, meskipun sama-sama mendapatkan hak utama untuk didahulukan, kalau dalam perjalanan ternyata ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, rombongan study tour kita harus mendahulukan kendaraan pemadam kebakaran, guys. Kan sesuai aturan, bahwa rombongan study tour ini masuk urutan terakhir. Tapi alhamdulillah, kemarin nggak ada kejadian itu sih, guys. Selama perjalanan benar-benar lancar dan aman.

Okay, jadi sudah tahu kan sekarang kalau ada aturan buat patroli dan pengawalan kendaraan tertentu? Kita sebagai pengguna jalan mesti saling menghormati dan memberikan prioritas bagi kendaraan-kendaraan dengan kepentingan khusus, terutama yang lagi dalam situasi darurat. Kalau kita nggak lagi buru-buru, mending santai aja deh, sambil menikmati perjalanan dan menunggu pemilu. Semoga liburan kalian menyenangkan. Happy holiday, all!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id