MEMBUKA HP ORANG LAIN TANPA IZIN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Suka risih nggak sih, kalau HP kita dibuka-buka sama teman ataupun orang lain tanpa izin. Hari gini masih aja ada orang yang keponya tuh, melebihi batas wajar. Mau negur takut dikira yang aneh-aneh, ye kan? Emang jadi orang yang nggak enakan tuh, bikin orang lain seenaknya. Hahaha. 

Kamu pernah nggak sih, ngalamin hal serupa? Atau bahkan kamu pernah ngelakuin itu? Hmm. Awas loh! Suka kepo berlebih bisa berujung pidana! 

Dear kamu yang suka ‘obrak-abrik’ HP orang lain tanpa izin, bisa kena sanksi pidana loh. Plisss baca sampai akhir ya!

Sekarang Smartphone sudah menjadi suatu kebutuhan pokok. Berbagai hal yang dulunya dilakukan secara konvensional kini  disulap dalam sekejap hanya dengan tarian jari di atas gadget. Benar-benar definisi dari dunia dalam genggaman. Hihihi.

Banyak hal atau kepentingan bisa dilakukan melalui handphone yang membuat hp menyimpan banyak data pribadi kita. Misalnya, mobile banking, foto pribadi, data sekolah atau kantor, data transaksi dan data penting lainnya.

BACA JUGA: JANGAN SEMBARANGAN PAKAI FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN DI FAKE ACCOUNT LU!

So, you know lah ya, kenapa isi hp tuh, privasi. Ya, karena banyak data pribadi kita yang tersimpan.

Apakah kamu tahu, apa itu data pribadi? 

Yaps, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pokoknya nggak nyaman banget deh, kalau HP tuh, dibuka-buka sembarangan sama orang lain. Ya, nggak sih? 

Nih ya, buat kamu yang asal main buka HP orang, bisa dipidana loh.

Aturannya sudah ada Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. 

Selain itu, kalau kamu membuka HP orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik si pemilik Hp, maka diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Bahkan jika mengakses isi HP dengan cara melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Jadi nggak usah deh, buka-buka HP orang lain sembarangan, apalagi tanpa seizin pemiliknya. Ingat kata Mark NCT, “Privacy jigeum!” xixixi.

BACA JUGA: GARA-GARA GET CONTACT, DATA PRIBADI TERSEBAR!

Kalau ada izin sih, nggak apa-apa. Selama pemilik tidak mempermasalahkan hal itu. Tapi lebih bijaksananya kalau kita bisa menghargai privasi teman atau orang lain. 

Oh iya, ngomongin privasi, setiap orang tentunya berhak untuk menjaga privasi mereka masing-masing. Bahkan negara juga sudah mengakomodir aturan perlindungan data pribadi bagi warganya, yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.

Nah, udah tahu kan sekarang kenapa nggak boleh buka HP orang lain tanpa izin, meskipun itu teman dekat bahkan pacar kamu sekalipun. Kalau dia nggak suka ya, bisa dilaporkan. Makanya penting banget untuk saling menghargai dan menjaga privasi orang lain.

Tetapi kalau hanya sebatas lihat-lihat foto gabutmu, alangkah baiknya dibicarakan terlebih dahulu, nggak perlu main lapor polisi. Usakan pidana tetap menjadi ultimum remedium

Selagi bisa dibicarakan, maka lebih baik memberikan pengertian kalau kamu nggak suka tindakan begitu. Oke deh, sekian dulu tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id