BOLEHKAH ANGGOTA KEPOLISIAN MEMILIKI BISNIS ATAU USAHA?

Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkesan alot dan terus berlangsung hingga saat ini. Selalu ada cerita baru yang menggemparkan publik dari setiap episode pengungkapan teka-teki kematian ajudan Sambo tersebut. Salah satu yang cukup menggegerkan adalah isu bisnis ilegal yang menyeret banyak ‘bintang’ di Polri.

Sesuai judul, tulisan ini tidak akan membahas mengenai bintang-bintang yang bertaburan ataupun aliran dana yang mengalir sampai jauh, namun fokus kepada boleh atau tidak polisi berbisnis? Hmm, jawabannya tergantung. Iya, tergantung bisnis apa yang dilakoni. Kalau ‘haram’ ya, ga boleh. Wkwkwk. Oke, mari kita bahas lebih lengkapnya yuks!

Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sebagai alat negara, Polri memang sedikit lebih istimewa dikarenakan tidak ada larangan secara tegas bagi anggota polisi untuk memiliki bisnis, sebagaimana halnya TNI yang secara tegas dilarang untuk berbisnis, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 39 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA: WASPADA PENIPUAN BERKEDOK KERJASAMA BISNIS

Pengaturan mengenai boleh atau tidaknya polisi berbisnis telah tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa “Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Berdasarkan pasal tersebut, maka sah-sah saja bagi anggota Polri jika ingin memiliki usaha, asalkan tidak mengganggu tugas pokok sebagai alat negara, tidak memanfaatkan jabatan, tidak boleh menggunakan fasilitas dinas, serta dilarang melakukan usaha yang bertentangan dengan hukum.

Usaha yang dilarang anggota polri menurut Perkap Polri No. 9/2017 antara lain:

  1. bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; 
  2. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Polri demi kepentingan pribadi; dan 
  3. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.

Terdapat juga beberapa hal yang harus diperhatikan bagi anggota Polri yang ingin berbisnis, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 PP No. 2 tahun 2003  Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur sebagai berikut.

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang antara lain sebagai berikut.

  • Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan kegiatan politik praktis.
  • Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
  • Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
  • Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  • Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan.
  • Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
  • Menjadi perantara/makelar perkara.

BACA JUGA: DEAR ADVERTISERS JUDI ONLINE, LO PADA BISA DIJERAT PIDANA!

Tak hanya itu, Bagi anggota Polri yang ingin menjalankan bisnis juga wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Tim Penilai Usaha tentang kegiatan usaha yang sedang atau akan dilakukannya, sesuai Perkap No. 9/2017.

Jadi, perkap Polri no. 9/2017 ini dapat menjadi panduan bagi anggota Polri yang ingin memiliki bisnis. Namun menurut aku sih, hal ini sebenarnya cukup dilematis karena dikhawatirkan akan sulit sekali menghindari konflik kepentingan jika anggota Polri menjalankan bisnis selagi aktif menjabat, terlebih lagi dengan beban tugas yang tinggi dan kewenangan luas yang dimiliki oleh polisi, ketika fokus dalam hal lain dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas jabatan dari anggota Polri itu sendiri.

Namun hal ini bukan satu-satunya, karena yang terpenting adalah nilai-nilai dan moralitas yang dipegang oleh sang penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas yang diembannya. Betul begitu?

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id