CURKUM #19 MENGURUS BUKU NIKAH HILANG

Helo gaes, mohon solusinya dong, akibat banjir kemarin banyak surat-surat berharga saya yang hilang akibat diseret derasnya air. Salah satunya buku nikah saya dan sang istri yang hilang entah ke mana rimbanya. Yang mau aku tanyakan cara ngurus untuk mendapatkannya lagi bagaimana ya, apa iya masak harus nikah lagi ?

Jawaban :

Waduw kasian turut prihatin ya gaes. Hilang. Btw itu buku nikah hilang apa sengaja dihilangin yak. Hehehehe.

Okey, kami punya solusinya, tapi yang jelas bukan dengan cara nikah lagi. Nanti keenakan dirimu dong. Ada resepsi lagi, dan dapat sumbangan lagi, untung dua kali dong.

Jadi begini gaes, memang ada tata cara dan prosedur untuk mengurus buku nikah dan/atau akta nikah yang hilang ya, entah hilangnya akibat bencana alam, atau ketlingsut yang tak kunjung ketemu.

Sebelumnya kita jelasin dulu ya, apa itu buku nikah atau akta nikah. Buku nikah adalah bukti pencatatan peristiwa perkawinan yang sah secara agama dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukumnya yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 34 Ayat (1)  menyatakan bahwa:

“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan”.

Dalam tataran prakteknya, jika pasangan tersebut beragama islam yang mengeluarkan buku nikah adalah Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk pasangan suami istri yang beragama non islam dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya gaes, jika buku nikah atau akta nikah tersebut hilang, maka tata cara pengurusannya untuk pasangan suami istri yang beragama islam dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah di KUA di mana buku nikah terdahulu dicatatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, yaitu dijelaskan :

  1. Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  2. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

BACA JUGA: CURKUM #4 NIKAH LAGI KOK DIEM DIEM BAE

Jadi point utamanya, dirimu itu mengurus surat kehilangan dulu di kepolisian ya gaes, setelah itu mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku pencatatan perkawinan di KUA.

Selanjutnya untuk pasangan yang beragama non islam, cara ngurus duplikat akta nikahnya si hampir mirip, cuma yang membedakan untuk tata cara pengurusannya dilakukan di Dukcapil tempat di mana akta nikah tersebut didaftarkan.

Oiya gaes, terus yang dimaksud pertanyaan apakah harus nikah lagi? bahasa hukumnya bukan nikah lagi ya gaes, melainkan mengajukan permohonan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dasar pengajuan itsbat nikah adalah Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi :

itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974.

Ini penting saya utarakan yah gaes !!!! itsbat nikah hanya diajukan apabila ternyata buku nikah asli yang tersimpan di KUA tempat dicatatkannya perkawinan tersebut juga hilang tidak ketemu, tapi kalo buku nikah asli masih tersimpan rapi di KUA berarti tidak diperlukannya itsbat nikah gaes.

Nah semoga jawaban redaksi kali ini bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya gaes. Kalo banjir sudah surut, segera urus surat-surat berharganya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id