homeLaw JonfoxLAPEN, RIWAYATMU KINI

LAPEN, RIWAYATMU KINI

Hokyaaaa, jumpa lagi dengan Dinamic Duo di sindang.

Dengan Foxtrot yang mempesona dan Gombloh yang ala kadarnya.

Empal deng deng deng. Empal deng deng deng. (Semacam intro pake cangkem ndes).

Mamap ya ndes lamo indak basuo, maklum Mas Gombloh habis terkena musibah beberapa saat yang lalu. Jadi ceritanya gini, Mas Gombloh kan mau upgrade keilmuannya yang gak seberapa di bidang hukum dengan cara mau ambil pendidikan lanjutan di Madrasah Ibtidaiyah, hahahahaha, gak ding. Mas Gombloh mau daftar kuliah S2 di kampus luar negeri alias swasta, biar keren dan tambah banyak gelar di kartu nama, katanya.

Tapi ternyata setelah keterima masuk di magister hukum kampus luar negeri tersebut, pas mau masuk kuliah eh ndilalah kampusnya ditutup ndes sama L2DIKTI, hahahahaha. Semesta tidak merestui Gombloh kuliah lagi, padahal keluarganya di kampung nun jauh di sana udah siapin pesta penganugerahan gelar M.Hum buat Gombloh. Kayak bakalan bisa lulus S2 aja doi.

Wes ah kasian Gombloh, mau kuliah malah kampusnya ditutup L2DIKTI.

“Hasuog Trot, gak jadi kuliah aku. Pancen sempak buto sial tenan og.”

“Weee ladalah, emang kamu mau kuliah lagi Mbloh? Emang ada yang mau nerima kamu, gitu?”

“Wah jian malah ngece lho, ora nyimak (gak memperhatikan) pula og kamu Trot. Kan kemaren aku udah daftar kuliah magister hukum, udah lolos test juga Trot. Sebenere tinggal nunggu jadwal kuliah perdana aja, eh lha kok malah dapet kabar kalo kampusku ditutup Trot. Tobyaaatttt tenan iki. Mana di kampung orang tua udah nyiapin pesta penganugerahan gelar pula Trot.”

BACA JUGA: GOLONGAN MINUMAN KERAS

“Bhahahahahhahaha lancang kamu Mbloh, nggege mongso (keburu nafsu alias mendahului takdir) itu namanya, boro-boro wisuda, mulai kuliah aja belum, udah pake pesta segala.”

“Ya gimana lagi Trot, keluarga besar di kampung wes terlanjur bangga anaknya bisa punya gelar magister hukum pertama se-kabupaten sana Trot. Maklumlah.”

“Wes gak usah dibahas lagi Trot, sakit hati ini. Yuk ngunjuk (minum) lapen e Mas Santosky wae kuy Trot.”

“Waiki, cucok hujan-hujan gini Mbloh, kuy berangkaaaaatttt! Black Cassanova menunggu iki Mbloh.”

Akhirnya sejoli ini pun berangkat mencari segelas air kebahagiaan, sambil bernostalgia ke jaman 2000an. Lapen yang memiliki arti langsung penak (enak), adalah semacam minuman tradisional (dan beralkohol) asli Kota Pelajar yang sempat tenar sekitar tahun 90an.

Lapen adalah lambang kekayaan budaya Nuswantara yang syarat akan filosofi dan kearifan lokal, maka dari itu sudah selayaknya lapen (dan minuman tradisional lain) dimasukkan sebagai warisan budaya asli Indonesia ke UNESCO, biar gak diklaim negara lain kaya yang udah-udah. Kalo boleh dibilang lapen adalah penanda jaman, yang saat ini hanya bisa dikenang bagi penggemarnya dahulu kala.

Nuswantara telah mengenal tradisi minuman beralkohol sejak lama, bahkan ketika jaman kerajaan masih berjaya di Nuswantara ini. Pada masa kerajaan, khususnya kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa, minum-minuman tersebut lebih dikenal dengan nama tuak dan arak. Minum tuak atau arak merupakan bagian dari beberapa ritual yang tak terpisahkan dalam sebuah upacara adat, seperti acara adat peresmian daerah Perdikan (daerah khusus bebas pajak) atau prosesi penetapan sima di wilayah kerajaan Mataram Kuno.

Saat itu minuman beralkohol tradisional dibuat dari bahan yang ada di sekitarnya melalui proses tertentu. Biasanya dibuat dari air kelapa/nira, air tebu, beras ketan dan air peceren (air comberan atau air kotor) yang telah difermentasi. Yang terakhir ngawur ndes, hahahahahha.

Minuman beralkohol tradisional satu daerah dengan daerah lain, bisa berbeda rasa karena berbeda bahan pembuatannya. Bahkan antara pembuat satu dengan pembuat lainnya bisa berbeda resep dan rasanya, la wong memang gak ada SOP-nya dan 100% handmade kok mau sama. Tergantung tangan bakul (penjual) nya habis megang apa sebelum meracik ramuan miras tersebut.

Pada masa itu sih pembuatan minuman tradisional jelas bebas, karena belum ada suatu hukum yang mengaturnya, hal yang tentu saja berbeda dengan saat ini. Saat ini setiap pembuat miras, baik bertujuan untuk konsumsi sendiri maupun untuk diperjualbelikan, hukumnya wajib ‘ain mematuhi berbagai macam ijin dan sertifikasi dari instansi terkait.

“Wogh Trot, mau mimik (minum) aja repot yo saiki? Harus pake ijin ini itu, mimik kan ya tinggal mimik aja to Trot….”

“Haiyes lah Mbloh, bejibun aturan yang harus ditaati sebenernya untuk menjamin kepentingan dan kesehatan kita-kita ini sebagai konsumen. Oiya, sama demi pundi-pundi pendapatan negara juga ding.”

“Ah, mosok sih Trot negara dapet untung dari penjualan miras?”

“We ya jelas to Mbloh, dengan adanya miras legal bercukai, maka negara mendapat pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) donk. Bayangpun dengan banyaknya penggemar miras di Nuswantara ini, berapa potensi yang negara bisa dapet Mbloh?”

“Btw Trot, memang aturan apa aja sih yang ngatur tentang pembuatan dan penjualan miras di Indonesia ini?”

Hakdesss, inilah saatnya Foxtrot mengeluarkan jurus kepintarannya ndes.

BACA JUGA: TERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

Jadi gini ndes, banyak sekali peraturan berkaitan dengan perijinan dan prosedur pembuatan minuman keras di antaranya yang Foxtrot berhasil saring adalah :

1). UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2). UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
3). UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
4). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
5). Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
6). Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
7). Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/I/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
8). Peraturan Menteri Perindustrian No. 75/M-IND/PER/7/2010;
9). Peraturan Menteri Perindustrian No. 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol;
10).Peraturan Kepala BPOM No. 14 tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol serta khususon untuk yang berada di wilayah Provinsi Yogyakarta, berlaku Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Gimana? Banyak to Ndes, Foxtrot aja sampe mumet og nyari-nyari aturannya. Tapi ya semua itu wajib ditaati apabila eksistensi miras tradisional semacam lapen masih ingin eksis dan bertahan. Yah memang repot kalo mau sesuai regulasi, tapi lebih repot lagi kalo dikejar petugas yang berwenang dan kena hukuman pidana, malah rugi toh kalo usahanya ditutup. Inget, penyesalan itu datangnya di belakang, kalo di depan namanya pendaftaran. Kalo di perut ya di lap ndes.

Sudah selayaknya industri lapen bertindak sebagai pengusaha profesional yang taat hukum dan mempunyai standar baku mutu yang tinggi, biar lapen bisa mendunia seperti minuman botolan import lain yang menarik dan menggiurkan itu.

Siapa tau nanti bisa di eksport  ke Zimbabwe sebagai salah satu produk lokal unggulan Jogja. Mabuk bermartabat nanti kita ndes.

Dari Penulis

NEW BILIK HUKUM SAY HI 2021

Hola ndes, akhirnya 2021 dateng juga. Setelah kalian semua...

SPERMATOZOID ATTACK!!!

Yingan ig, pada ngeh gak, ada kejadian eh kejahatan...

KETIKA INDOMARET JADI TANDA HILAL NEW NORMAL

Di tengah ramenya perdebatan soal new normal, masyarakat gak...

EFEK BERANTAI DAMPAK COVID-19

Ini nih, yang Foxtrot takutin akhirnya terjadi juga. Selain...

MACH’S GUT 2021, WILLKOMMEN 2022

Bagi beberapa orang tahun 2021 ini punya kesan mendalam...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id