Hai Redaksi Klikhukum.id, ceritanya saya kan setelah tamat SMA tahun ini, mau masuk kuliah di Fakultas Hukum. Jadi wajar dong yah, saat ini sedang kepo-keponya mencari informasi tentang apa itu hukum dan penegakkan hukum. Kebetulan saat ini saya bingung dengan penyebutan istilah yang berbeda-beda untuk pelaku dalam proses perkara pidana. Setahu saya kan ada yang namanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Nah itu, apakah ada dasar hukumnya, atau suka-suka penegak hukum saja ya ?
Jawab :
Hai juga, mba calon maba Fakultas Hukum, pas banget kalo kamu keponya ke klikhukum.id. Dengan kekepoan kamu ini, dijamin besok pas kamu sudah berada di Fakultas Hukum, kamu akan lebih mudah menerima materi-materi kuliah hukum dengan santuy dan gembira. Asalkan jangan suka TA ya, kalo kamu gak tau TA, cobalah tanya sama senior di kantin kampus heueheuehu.
Yuk, kita langsung ulas perihal penyebutan pelaku dalam proses perkara pidana. Tenang, kita ngomong berdasarkan dalil aturan hukum yang berlaku. Bukan asbun apalagi cocologi yo.
Ngomongi tentang Terlapor, secara spesifik memang tidak diatur dalam KUHAP, cuma terdapat dasar hukum yang melegitimasi seseorang itu dikatakan sebagai Terlapor yaitu, Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang menyatakan bahwa :
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Jadi perbuatannya itu namanya Laporan sebagaimana diatur oleh KUHAP, nah untuk orang yang melakukan dugaan perbuatan tersebut namanya Terlapor. Gimana gaes, sampe sini belum ada kebingungan yang hakiki kan.
Selanjutnya perihal Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, bermakna :
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Ibarat setelah seseorang tersebut dilaporkan, kemudian penyidik kepolisian melakukan penyelidikan kepada Terlapor tersebut, lalu setelah dikaji mendalam ditemukan suatu bukti permulaan yang cukup, barulah Terlapor tersebut naik statusnya menjadi Tersangka.
Lain halnya dengan Terdakwa, dalam Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa :
“Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”
Jadi dalam hal ini setelah pihak kepolisian menetapkan seseorang tersebut sebagai Tersangka, kemudian semua berkas perkara dilengkapi dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diperiksa, apakah berkas tersebut sudah lengkap apa belum. Kalo berkas dinyatakan sudah lengkap, maka selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk mengadili seseorang tersebut di sidang pengadilan. Saat itu status tersangka naik level jadi Terdakwa.
Sedangkan pengertian dari Terpidana, menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, menyebutkan :
“Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Ilustrasinya gaes, apabila seseorang tersebut di persidangan terbukti melakukan tindak pidana, maka majelis hakim akan memutus seseorang tersebut bersalah atas perbuatan pidananya dan akan memberi gelar terdakwa menjadi Terpidana.
Itulah gaes, rangkaian penjelasannya. Gimana, gak bingung kan? Jangan dong. Tetap stay cool di klikhukum.id dan baca terus artikel terbarunya ya gaes. Oh ya, besuk pas dirimu sudah memasuki perkuliahan pasti akan nampak jelas dan terang kok ilmu seputar hukum. Dan keyakinan kami, dirimu akan menjadi mahasiswa hukum yang dapat memberikan informasi hukum dengan gembira, gak spaneng kek yang laen. Heuheuheu….