Di tengah rintik hujan yang bersemangat menghajar bumi pertiwi, ditingkahi suara knalpot pesawat yang sedang dibleyer-bleyer, Foxtrot sedang serius baca koran di teras depan rumah masa kecilnya. Eciyeee siapa yang hari gini masih suka baca koran, hayooo ngacung. Foxtrot lagi fokus membaca berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Jaminan Fidusia.
Pancen multitasking, belum selesai membaca, pikiran Foxtrot bergelinjang mengelana teringat kejadian beberapa abad yang lampau. Saat itu, secara tak terduga Foxtrot menerima telepon dari kolega yang telah lama tidak saling bersua. Melalui pembicaraan telepon sang kolega, sebut saja dia Mawar, bercerita dan minta tolong kepada Foxtrot.
Secara singkat padat dan berbiaya ringan, ringkasan kala itu Mawar melakukan panggilan jarak jauh melalui jaringan telekomunikasi yang saat ini lebih dikenal dengan nama “telepon”, sampai sini paham to ndes? Foxtrot kan emang berprofesi sebagai pria panggilan, tapi tidak sembarang panggilan, melainkan panggilan yang dikuatkan dengan surat kuasa khusus bermeterai cukup yang ditandatangani kedua belah pihak hahahahaha.
Duh sampek mana tadi ya? Oh ya, lewat telepon tersebut Mawar bercerita bahwa dia sedang terkena suatu masalah peli (k). Adek dari Mawar yang bernama Bento sedang dihadang gerombolan DC alias debt collector karena jebule ternyata mobil yang sedang dipakainya telat bayar cicilian kepada lembaga pembiayaan (leasing). Yah walopun kenangan di atas tidak berakhir manis bagi Bento. Karena mau gak mau, dia terpaksa harus melunasi tunggakan cicilan atau kehilangan mobil yang dipakainya. Yaiyalah, namanya juga kredit, nek gak bayar ya ditarik lagi donk.
BACA JUGA: TIPS AMAN MENGHADAPI DC
Enggak-enggak, Foxtrot gak mau cerita soal tips dan trik ngadepin DC. Soale udah pernah dibahas di artikel klikhukum.id dengan judul “ Tips Aman Menghadapi DC”, monggo lo dibaca daripada koe ngelamun jorok ndes. Kali ini justru Foxtrot mau ngebahas up-date- an tentang tata cara menarik kendaraan yang mengalami kredit macet setelah adanya Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Judicial Review terhadap UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
JR tersebut secara khusus “menyerang” pasal 15 Ayat (2) dan (3 ) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi seperti ini : (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
See, secara tersurat dan tersirat pasal ini menjadi senjata pamungkas agen mata elang perusahaan leasing. Para debitur atau pemberi fidusia seringkali dalam kedudukan yang lemah jika berhadapan dengan kreditur ato penerima fidusia, sehingga hanya mampu melongo ketika unit kendaraannya ditarik paksa oleh pihak leasing melalui kaki tangannya.
Dengan dikabulkannya JR nomor: 18/PUU-XVII/2019 tersebut setidaknya pihak leasing tidak bisa lagi semena-mena dalam melakukan penarikan unit kendaraan yang dikategorikan macet ato nunggak angsuran. Secara garis besar dalam pertimbangan hakim konstitusi mengatakan bahwa pasal 15 (2) memiliki persoalan konstitusional karena kreditur (penerima fidusia) dapat langsung mengeksekusi obyek tanpa mekanisme eksekusi pengadilan sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang, kurang manusiawi yang seringkali disertai dengan kekerasan serta merendahkan harkat dan derajat debitur (pemberi fidusia).
Sedangkan pasal 15 (3) frase “cedera janji” sendiri tidak jelas dan ambigu karena cedera janji tersebut ditetapkan sepihak oleh kreditur (penerima fidusia). Sehingga frase tersebut seringkali menghilangkan hak debitur untuk membela diri dan menjual obyek dengan harga wajar.
Melalui JR tersebut MK menafsirkan ulang bunyi pasal 15 Ayat (2) dan (3) menjadi seperti ini ndes: (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. (3) frasa ‘cedera janji’ dalam Pasal 15 Ayat (2) harus dimaknai “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji”.
BACA JUGA: CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR
Foxtrot tertarik untuk ngomentarin putusan ini, karena sebelum adanya JR UU Jaminan Fidusia banyak leasing yang bertindak arrogant dengan menarik paksa unit kendaraan yang dianggap nunggak cicilan dengan berlindung kepada “kekuataan eksekutorial langsung/serta merta” seperti yang diamanatkan UU Jaminan Fidusia. Dengan adanya JR tersebut, kekuatan eksekutorial langsung/serta merta dihapuskan sehingga leasing yang berencana menarik unit kendaraan yang diindikasikan macet haruslah mendapat persetujuan cedera janji wanprestasi debitur dulu, baru bisa narik unit kendaraannya.
Apakah ini tanda akhir jaman? Bukan, ini adalah tanda-tanda kemenangan golongan tukang kredit kendaraan?
Eh tunggu dulu ndes dengan adanya JR terhadap UU Jaminan Fidusia bukan berarti ente-ente sekalian ini bisa melupakan kewajibannya untuk membayar dan melunasi apa yang telah kalian janjikan. Dengan enaknya lenggang kangkung setelah bawa pulang kendaraan dari leasing. Udah ambil matic gambot 155 cc pake uang muka cuma 500 rebu, angsuran bulanan pun diblong mau jadi apa negara kita ndes? Inga-inga tiiiinggg (iklan jaman kolobendu ndes) apapun alasannya wanprestasi tetaplah wanprestasi, masih bisa digugat ke pengadilan, lalu kalian akan kehilangan unit kendaraan yang kalian cicil setengah mampus itu ndes.
Hutang tetaplah hutang, bila tidak diselesaikan di dunia maka akan ditagihkan di akherat kelak oleh Sang Pemilik Kehidupan. Jadi mumpung masih ada nyawa dikandung badan, segera selesaikan segala urusan duniawi biar kelak husnul khotimah betul? Mosok batal masuk surga dengan bidadari-bidadarinya gegara gak bayar cicilan motor matic to ndes? Bisa diketawain kocheng ente nanti.