homeEsaiKEWAJIBAN ANAK SETELAH DEWASA KEPADA ORANG TUA DI MATA...

KEWAJIBAN ANAK SETELAH DEWASA KEPADA ORANG TUA DI MATA HUKUM

Hakikatnya anak diwajibkan berbakti kepada orang tua sepanjang masa. Semua agama pun saya yakin mengajari hal tentang kebaktian anak kepada orang tuanya, begitu juga aturan hukum normatif. Fakta loh, dalil yang menyatakan kewajiban anak setelah dewasa kepada orang tuanya.

Sebagai anak, saya yakin kalian semua sepakat kalau membantu kedua orang tua adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini juga menjadi wujud darma bakti seorang anak kepada orang tua yang telah memelihara, mendidik dan membesarkan kita.

Konteks bakti itupun sangatlah bermacam-macam. Hal mendasar contohnya menyayangi kedua orang tua kita, menghormati, merawat serta menjaganya, selalu taat kepada mereka dan membantu pekerjaan serta hal kebaikan lainnya yang sejatinya masih banyak lagi.

Sebelum saya membahas aturan hukum tentang kewajiban anak setelah dewasa kepada orang tuanya, akan saya jelaskan terlebih dahulu pengertian dari anak  dewasa di mata hukum.

Jika merujuk dasar pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47 menjelaskan pengertian anak dalam kategori dewasa yaitu anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan, dalam kaidah yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 330 menyebutkan bahwa yang termasuk anak dikatakan ‘dewasa’ ketika telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA: CURKUM #133 AHLI WARIS TIDAK MENDAPATKAN WARISAN

Adapun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) negara kita menyebutkan, bahwa seseorang dikatakan cakap hukum atau dianggap dewasa ketika umurnya genap 16 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45.

Pengertian kategori anak disebut dewasa lainnya juga disematkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dijelaskan dalam aturan hukum tersebut anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, artinya jika usianya 18 tahun lebih berarti masuk kepada orang dewasa.

Karena fokus bahasan saya mengenai anak dewasa, jadi maksud di sini dalam bahasa undang-undang seseorang yang sudah dewasa dan dalam kaidah hukum memang tidak disebut anak, namun orang dewasa.

Walaupun mereka sudah dewasa, tetap saja disebut sebagai anak oleh orang tuanya dan kewajiban berbakti serta pengabdiannya tidak bisa hilang.

Bukan malah setelah anak tersebut dikatakan dewasa dan karena cakap hukum, bisa bertindak bebas termasuk tidak berbakti kepada orang tuanya. Hal ini jelas salah pren, baik di mata agama maupun hukum normatif di negara kita.

Dasar Hukum Anak Setelah Dewasa Wajib Berbakti Kepada Orang Tua 

Kewajiban anak setelah beranjak dewasa kepada orang tuanya antara lain wajib memelihara sebagaimana yang telah disematkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Penjelasan mengenai memelihara sejatinya sangatlah beragam. Jika akan kita tafsirkan, baik memelihara dalam segi memberikan nafkah kepada mereka untuk kategori materi ataupun memeilihara dengan terus menjaga kasih sayang dan selalu ada buat orang tua kita.

Hal yang saya jabarkan di atas, dapat kamu baca serta maknai melalui Pasal 46 Ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang disebutkan seperti berikut.

BACA JUGA: CURKUM #130 MENGAJUKAN PERMOHONAN AHLI WARIS

“Jika anak telah dewasa, dia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.”

Amanat tersebut, sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada orang tua saja, melainkan keluarga lainnya misalnya adik-adik kita. Kita juga wajib menjaga mereka walaupun posisinya sudah dewasa bahkan sudah menikah sekalipun.

Aturan lainnya juga dapat dilihat dalam Pasal 9 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang menyebutkan, “Bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.”

Penjelasan tentang orang dalam lingkup rumah tangganya merujuk pada Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut salah satunya orang tua kita, karena sangat jelas kita merupakan darah daging mereka.

Itulah pren, penjelasan dari saya yang dapat dibagikan kepada pembaca semua. Tentang wujud darma bakti seorang anak kepada orang tuanya dan ternyata bukan hanya diajarkan oleh agama saja, hukum normatif Indonesia pun mencantumkannya melalui Undang-undang Perkawinan serta Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

So, nggak ada alasan untuk kita nggak berbakti kepada orang tua. Walaupun sudah dewasa, kewajiban berbakti kepada orang tua tetap ada, abadi dan tak lekang oleh batas usia.

Dari Penulis

SEJARAH HALALBIHALAL; DARI PENYATUAN ELIT POLITIK SAMPAI MERAJUT PERDAMAIAN

Walaupun diksinya tidak tercantum dalam sumber hukum Islam, bukan berarti kegiatan ini tergolong haram, 

APAKAH 3 HAL BERIKUT MERUPAKAN SUB-KULTUR ASIAN VALUES?

Maka kira-kira apakah tiga hal berikut ini termasuk dalam kategori Asian Values ya, pren. 

3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Harus paham situasi untuk berperilaku baik

DERITA SAHUR ANAK KOS-KOSAN

Semenderita apa sih, sahurnya anak kos? Kok, sampai media-media...

IBU ADALAH DEWI KEADILAN YANG SESUNGGUHNYA

Selamat Hari Ibu untuk Ibuku, Ibumu dan Ibumi kita semua

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id