SAR DIY UNTUK MERAPI

Kali ini saya kembali membahas tentang SAR DIY, yang oleh Dewan Suronya yaitu Emha Ainun Nadjib atau dikenal dengan Cak Nun, menyebutkan bahwa anggota SAR adalah “Barisan Tuhan dan barisan cinta. Yang menolong tanpa melihat latar belakang dan dosa korban.”

Legalitas SAR DIY sebagai suatu lembaga di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 44/TIM/2013 Tentang Pembentukan TIM Search And Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 13 Juni 2013. Kisah misi kemanusiaan yang telah dilalui oleh SAR DIY, jika dibuatkan suatu skenario cerita sungguh sangat berkelas.

Apalagi jika ditulis oleh Komandannya yaitu Drs. Brotoseno. M.Si yang memiliki latar belakang studi teater di ISI Yogyakarta, pasti skenario tersebut disajikan dengan ciamik dan aroma dramanya melebihi cerita-cerita percintaan ala k-pop yang dikagumi oleh adek-adek emesh.

Faktanya memang demikian pren, buat saya ini bukan suatu pencitraan. Pengabdian SAR DIY untuk DIY tidak perlu diragukan lagi. Ambillah contoh pada tahun 2006 sewaktu gempa Yogya dengan kekuatan 6.2 Skala Richter, erupsi Gunung Merapi tahun 2010, penanggulangan bencana banjir, pencarian orang hilang di gunung, sungai dan laut, bahkan pengambilan korban pendaki jatuh di kawah Gunung Merapi, SAR DIY selalu turut hadir dan menyelesaikan misi tersebut dengan baik.

BACA JUGA: TANGGAP BENCANA MILIK SEMUA ORANG

Perlu kalian ketahui, bahwa seluruh anggota SAR DIY tidak pernah menerima bayaran apalagi gaji bulanan layaknya pegawai negeri. Semuanya adalah murni relawan dan pengabdian untuk misi kemanusiaan. Pie pren? Wangun toh.

Ketika Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta melalui Surat No. 532/45/BGV.KG/2020 telah, menaikkan status Gunung Merapi dari Level II Waspada ke Level III Siaga, tertanggal 5 November 2020. SAR DIY langsung mengambil tindakan cepat, sigap dan cekatan merespon kenaikan status Gunung Merapi ke Level III Siaga. Dengan pesan langsung dari Komandannya sebagai berikut.

Ketika Pemerintah telah menaikkan Status Gunung Merapi ke Siaga Level III, SAR DIY harus menyikapinya dengan tindakan mitigasi sebagaimana standar prosedur penanganan bencana Gunung Merapi di status Awas Level IV.

Makna dari pesan tersebut artinya, seluruh Anggota SAR DIY harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mitigasi bencana Gunung Merapi satu Langkah dari anjuran pemerintah.

Argumentasi hukum saya, tindakan tersebut sangat bijak. Mengingat kepentingan yang diambil adalah guna keselamatan warga terdampak dan bersiap sedia apabila pada waktunya Gunung Merapi erupsi, tidak ada korban jiwa atau zero insiden.

Hal ini pas bangetkan dengan asas hukum yang dipopulerkan oleh Cicero, seorang filsuf berkebangsaan Italia yaitu, “Salus populi suprema lex esto,” yang maknanya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

Adapun tindakan yang sudah dilakukan oleh SAR DIY, sejak 5 November 2020 sebagaimana dipaparkan ole Eko Susilo selaku Koordinator SAR DIY Dalam Kesiapsiagaan dan Operasi Bencana Gunung Merapi 2020, yaitu:

Pertama, Optimalisasi Pemantauan Pos Wilayah. Pengertiannya adalah SAR DIY telah menerjunkan anggotanya di wilayah lereng selatan Gunung Merapi. Hal ini difungsikan sebagai Pos untuk seluruh anggota SAR DIY dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya di wilayah terdampak selatan lereng Gunung Merapi.

Kedua,Optimalisasi patroli wilayah. Patrol wilayah di sini difungsikan untuk selalu melakukan pengecekan kondisi lapangan langsung dari sumbernya, kemudian hasil yang diperoleh dijadikan data untuk dikaji dan dijadikan bahan kepada seluruh anggota SAR DIY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ketiga,Konsolidasi dengan pihak terdampak dan stakeholder. Sebagaimana komandan SAR DIY berpesan bahwa, “Kunci Mitigasi Bencana adalah Konsolidasi.”Untuk itu setiap personil yang ditugaskan di masing-masing Pos Wilayah dan/atau Pos induk. Selalu melakukan konsolidasi. Bahkan Komandan sendiri yang langsung turun tangan, beliau selalu intens melakukan konsolidasi dengan pihak terkait terutama yang menjadi kawasan terdampak.

BACA JUGA: CURKUM : MENGENAL STATUS SIAGA GUNUNG API

Tentu saja dalam menjalankan tugas dan fungsinya SAR DIY tidaklah sendirian, melainkan melibatkan komunitas-komunitas dan relawan kemanusiaan yang lain. Jika ditotalkan terdapat sekira 110 komunitas relawan berbagai latar belakang dan kompetensi, seperti dalam bidang kendaraan operasional ada JLRC, IOF, Jeep Rescue Jogj4x4rta, Peduli Muslim yang membantu logistik dan lain sebagainya, yang tanpa mengurangi rasa hormat mereka telah membantu guna Misi Kesiapsiagaan dan Operasi Bencana Gunung Merapi tahun 2020.

Jika diurai lebih dalam dari sekira 110 komunitas relawan, masing-masing satu komunitas relawan terdiri minimal dari satu regu dengan jumlah 11 personil. Bahkan berdasarkan data yang masuk terdapat satu komunitas relawan yang mengirimkan lebih dari satu regu. Jadi jika ditotal minimal terdapat 1.210 personil yang turut membantu di bawah komando dalam misi SAR DIY untuk Merapi.

Pesan yang selalu dijunjung oleh Komandan SAR DIY lainnya adalah perihal Safety First, yaitu penekanan kepada seluruh anggota SAR DIY dalam bertugas selalu menjunjung tinggi tingkat keamanan dan keselamatan anggotanya. Mengingat, “Kegagalan SAR DIY dalam bertugas adalah ketika ada anggotanya yang gugur di medan tugas,” begitulah pesan yang selalu disampaikan komandan SAR DIY.

Tetap Semangat, Sehat dan Selalu Berbahaya!!!

SAR DIY UNTUK MERAPI ….

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id