Jika makna dari suatu doa adalah perminta’an atau permohonan, maka doa berlindung dari oknum polisi yang suka memeriksa HP sembarangan ini wajib kamu baca. Bila tiba-tiba kamu didatangi oknum polisi yang mengaku sedang patroli keamanan akan mengecek HP kamu?
Bagaimana perasaanmu ketika duduk sendiri di trotoar tengah malam sedang menunggu jemputan untuk pulang, tiba-tiba ada polisi mendatangimu.
Mungkin bagi sebagian orang merasa ketakutan, gemetar, lemas bahkan keluar keringat dingin. Serta dalam hati kecilnya dia bergumam “Duh, aku salah opo iki, kok tiba-tiba didatangi polisi.” Biasanya orang yang sedang dalam masa ketakutan pasti dia akan membaca doa dengan harapan ada pertolongan yang ‘berpihak’agar ia terhindar dari masalah.
Tapi bagi sebagian orang, ketika pada situasi yang sama, ada yang bisa tenang dan tidak gugup sama sekali ketika didatangi polisi. Karena mungkin dia sudah tahu tentang tugas dan wewenang polisi. Jadi ketika ada polisi datang kepadanya banyak kemungkinan-kemungkinan yang akan dilakukan, misalnya menanyakan alamat, menanyakan keadaanmu atau sekedar menjalankan tugas patroli keamanan.
BACA JUGA: ASAL MUASALNYA BAJINGAN
Lanjut nih pren, tulisan ini saya haturkan khususnya untuk ‘sebagian’ orang yang masih mengalami ketakutan ketika didatangi polisi, apalagi pada malam hari. Daripada kamu terjebak dalam ketakutan, lalu melakukan tingkah-tingkah yang mencurigakan.
Begini, pada hakikatnya polisi dalam menjalankan tugas dan kewenangan memiliki suatu standar aturan hukum yang diterapkan. Aturan digunakan agar kegiatan yang dilakukannya sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum. Demikian juga pada patroli keamanan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.
Petugas polisi memang berhak untuk melakukan pemeriksaan identitas dan tanda pengenal diri. Namun sejauh penelusuran saya, tidak ada fase yang mensyaratkan anggota polisi melakukan patroli juga diperkenankan memeriksa isi HP orang yang sedang diperiksa.
Kecuali orang tersebut memang awalnya diduga akan melakukan tindak pidana. Itupun ada prosedur hukumnya. Contohnya ada Surat Perintah Penyitaan atas barang (HP) tersebut untuk kemudian diberikan kepada petugas polisi yang lebih berwenang. Jika hubungannya dengan tindak pidana salah satunya diserahkan kepada Unit Reskrim.
Terus bagaimana jika ada oknum polisi yang sedang patroli lalu meminta HP kita untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas.
Nah, hemat saya, tindakan oknum polisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2017 Tentang Patroli. Ketika melakukan patroli, kapasitas si polisi tersebut sebagai petugas yang melaksanakan patroli. Dan jangan lupa juga prend, sertakan doa yang dapat kamu baca. Nih, saya kasih doanya.
Layaknya orang yang akan berdoa, awalan kamu harus tenang. Saya tetap menyarankan sikap psikologi kamu harus tenang meskipun agak takut, jangan ngajak debat. Debat adalah ‘tindakan’ yang kurang sesuai menurutku. Jika kamu sudah tenang, silakan lakukan hal berikut ini.
Pertama, dengan nada tenang dan tetap rileks, apabila ada oknum polisi yang memaksa meminta HP kamu dan akan memeriksanya padahal ‘tindakan’ tersebut tidak dapat dibuktikan adanya surat perintah yang jelas, kamu bisa membaca sebagai berikut.
Dan hendaklah bapak tidak memeriksa HP saya, karena itu privasi. Sebagaimana saya berlindung dari aturan Perkapolri yang mengatur bahwa, “Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.”
Pasal 32 Ayat (2) Huruf b Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: SENI MENGHINDARI TILANG POLISI
Kedua, jika dengan Perkapolri masih saja tidak didengar, santai pren ada satu aturan hukum lagi yang bisa dijadikan doa. Pesan saya tetap sama, kamu harus tenang, rileks dan membaca seperti ini.
“… Dan atas tindakan bapak ini yang masih mencoba akan memeriksa HP saya yang tergolong benda elektronika, maka ketahuilah sejatinya merupakan perbuatan yang dilarang apabila, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.”
Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Lanjutan dari doa ini, kamu juga dapat membacanya sebagai berikut.
“…Dan merupakan golongan orang yang merugi, apabila seseorang yang memenuhi unsur melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sejatinya saya tetap respek kepada para anggota Polri yang menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan hukum. Dan virus itu wajib ditularkan. Namun saya tidak respek blas, apabila ada yang bertindak menyalahi prosedur. Maka hal tersebut wajib dibacakan doa ataupun mantra untuk penangkisnya.