homeEsaiKEPERGOK MESUM DI TEMPAT UMUM APAKAH DAPAT DISANKSI PIDANA?

KEPERGOK MESUM DI TEMPAT UMUM APAKAH DAPAT DISANKSI PIDANA?

Namanya juga orang pacaran, kadang nggak liat tempat dan waktu, bahkan di ruang publik mereka nggak malu atau risih berciuman. Bahkan ada yang physical touch sampe kelewat batas a.k.a mesum. Kira-kira bagi mereka yang mesum di muka umum, melanggar hukum nggak sih?

Norma kesantunan dan kesusilaan yang ada di negara kita Indonesia, tentunya sangat berbeda dengan kebiasaan masyarakat barat khususnya dalam hal pacaran.

Bagi orang barat, sepasang kekasih berciuman dan saling berpelukan erat di muka umum itu merupakan tindakan privat yang tidak menyalahi aturan hukum. Tindakan ini akan terkesan tabu bahkan dianggap asusila ketika dipraktekkan di negara Indonesia.

Karena secara kebudayaan dan norma yang dibangun masyarakat Indonesia, lebih condong mendekat ke budaya ketimuran dengan sentuhan religiusitas serta norma kesopansantunan yang digunakan dalam kehidupan sehari-harinya.

Namun semakin majunya zaman, informasi menjadi sulit difilter dan menyebabkan banyak budaya-budaya barat yang masuk dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: VIDEO MESUM, AKSINYA DIBENCI TAPI LINKNYA DICARI

Which is nggak ada yang salah dalam konsep itu. Menjadi salah dan kurang tepat ketika dilakukan bukan dalam tempat sebagaimana mestinya. Contohnya pacaran yang sampai berbuat mesum di muka umum. Jelas hal ini bertolak belakang dengan budaya di Indonesia.

Kalau kamu nggak percaya, silakan tanya guru agama kalian di SD, SMP atau SMA. Apakah dibenarkan dalam ajaran agama dan kebiasaan masyarakat Indonesia pacaran sampai mesum di muka umum? Saya tebak, pasti jawabannya mesum di muka umum adalah tindakan tercela dan tidak berbudaya.

Selain dalam konsep tatanan budaya dan norma kesopanan kesusilaan, mesum di muka umum itu salah. Dalam konteks norma hukum positif juga dilarang loh.

Kalian bisa baca dan simak Pasal 281 angka 1 KUHP yang sangat jelas tertulis.

“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.”

Ancamannya sangat jelas yaitu pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta rupiah. Sekarang mari kita tafsirkan apa itu makna dari dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.

Pendapat dari R. Soesilo Pasal 281 Ayat 1 dapat terpenuhi dengan unsur pertama, bahwa tindakan/perbuatan tersebut sengaja merusak kesopanan di muka umum. Artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak. Misalnya di pinggir jalan, gedung bioskop, pasar dan lain-lain.

Kedua, sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seseorang sudah cukup umur) yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seseorang lain sudah cukup, asal orang lain ini tidak menghendaki perbuatan itu.

BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

Sedangkan mesum dalam KBBI merupakan tindakan kotor, tidak senonoh, tidak patut, tindakan keji dan cabul. Jadi jika kalian melakukan aktivitas pacaran yang mengarah ke tindakan mesum maka dapat diduga telah melanggar Pasal 281 angka 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga melarang tindakan mesum di muka umum.

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Jika kamu melanggar Pasal 10 UU Pornografi ini, bakalan kena sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU tentang Pornografi.

So, buat kalian yang sudah masuk ke skena kebarat-baratan, ingat yah pren, kamu itu hidup di Indonesia. Jadi harus difilter dan disaring dengan detail. Karena tidak semua budaya barat itu sesuai dengan budaya dan norma di negara kita.

Bukan predikat keren yang bakal kamu dapat jika kamu bertindak kelewat batas. Contohnya mesum di muka umum yang mungkin hal ini biasa dalam budaya barat. Tapi jika dipraktekkan di Indonesia, siap-siap saja kamu kena sanksi pidana.

Dari Penulis

MENGENAL LEBIH DALAM, APA ITU MASA INSOLVENSI DALAM PROSES KEPAILITAN?

Tahu nggak, siapa yang paling diuntungkan?

AJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

Satu-satunya kebijaksanaan sejati adalah mengetahui bahwa Anda tidak tahu apa-apa.  

SELAIN FOTOKOPI, HANYA SURAT DAKWAAN YANG BOLEH RANGKAP

Sebagai seorang Lawyer, selain pergi ke pengadilan. Mengunjungi fotokopian...

AKU RINDU SUARA KNALPOT RX-KING SAAT PILKADA 2020

Hidup di Jogja sekira sudah sembilan tahun, menjadikan saya...

5 KASUS PEMBUNUHAN INDONESIA YANG BELUM TERSELESAIKAN DAN MASIH MENJADI MISTERI

Bukti kurang kuat atau nggak kuat liat bukti?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id