2 ALASAN KENAPA AKTA NOTARIS SUSAH DIBATALKAN

Bagi sebagian orang ketika membuat perjanjian, mereka memilih supaya disahkan di depan notaris dan menjadi akta otentik. Alasan ini dipilih tentunya dengan dasar selain untuk memperkuat kepastian hukum, rupanya akta notaris juga susah dibatalkan.

Salah satu tugas dan wewenang notaris yang diamanatkan dalam Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu:

“Berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sedangkan makna dari akta otentik itu sendiri adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU tentang jabatan notaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 2 Tahun 2014.

Karena suatu akta yang dibuat atau disahkan oleh notaris terjamin kepastian hukumnya yang meliputi kepastian tanggal pembuatan akta, penyimpanan keaslian akta dan dapat diterbitkan salinan sesuai peraturan yang berlaku, maka kekuatan hukum lebih pasti ketimbang dokumen perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa disahkan notaris.

BACA JUGA: CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

Apalagi sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Mereka para notaris merupakan pejabat sah dan sesuai dengan aturan hukum yang salah satu tugasnya membuat dan mengesahkan akta.

Selain itu alasan teori hukumnya kenapa suatu akta notaris susah dibatalkan, karena terdapat suatu asas hukum yang berbunyi “Presumptio Iustae Causa (Vermoeden van Rechtmatigheid),” yang terjemahannya Asas Praduga Sah terdapat akta yang dibuat oleh notaris.

Penjelasan dari asas tersebut yaitu akta notaris yang harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah. 

Atas dasar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ditambah adanya asas hukum yang menyatakan tentang Presumptio Iustae Causa (asas praduga sah) terdapat produk hukum akta notaris yang menyebabkan akta Notaris sulit untuk dibatalkan.

Walaupun secara teori dan materi hukum akta Notaris sulit dibatalkan namun, bukan berarti tidak bisa dibatalkan ya, pren. Tetap ada langkah hukum yang dapat ditempuh bagi para pihak untuk membatalkan akta notaris tersebut.

Pertama, Gugatan Pembatalan Ke Pengadilan

Cara yang dapat ditempuh pertama adalah dengan melakukan upaya hukum gugatan pembatalan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukum yang telah disepakati oleh pihak yang membuat akta tersebut.

BACA JUGA: YAKIN NOTARIS GAK KEBERATAN DENGAN PUTUSAN MK

Secara ketentuan hukum akta notaris dapat dibatalkan apabila mengandung cacat formil dan materil sebagaimana yang terkandung dalam akta tersebut. Dan ini diperlukan pembuktian yang serius untuk dibuktikan di depan Majelis Hakim Pemeriksa perkara.

Apabila terhadap putusan pembatalan akta tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) maka akta tersebut secara sah batal demi hukum. Namun jika putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akta tersebut masih berlaku dan sah sesuai ketentuan hukum.

Kedua, Menerbitkan Akta Baru Untuk Pembatalan

Saran saya, jika para pihak ingin membatalkan akta yang telah dibuatnya dengan baik-baik, artinya tidak ada sengketa hukum terhadap akta yang telah dibuatnya, maka konsep pembatalannya dapat dilakukan dengan menerbitkan akta baru.

Dalam akta baru tersebut pada pokoknya membatalkan tentang akta yang lama dengan landasan hukum dan kesepakatan pembatalan yang logis dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Secara bisnis, langkah menerbitkan akta baru lebih menguntungkan karena tidak memakan biaya yang terlalu banyak, dengan catatan para pihak sepakat untuk menerbitkan akta baru dan tidak ada masalah hukum yang mengharuskan pembatalan akta ke pengadilan.

Itulah pren, sedikit sharing ilmu yang dapat saya sampaikan buat kalian seputar akta notaris yang susah dibatalkan, beserta langkah hukum yang pasti bagaimana cara membatalkannya. Semoga bermanfaat, pren.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id