homeEsaiUNBOXING PERKAPOLRI TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM

UNBOXING PERKAPOLRI TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM

Siapa nih, yang belum punya SIM alias surat izin mengemudi? SIM itu penting banget karena SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kalo gak ada SIM, maka kamu dilarang mengemudikan kendaraan. 

Nah, pada tahun 2021 tepatnya pada tanggal 19 Februari 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perkapolri No 5 Tahun 2021). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Perkapolri No 5 Tahun 2021 yang dimaksud dengan Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Yang dikemudikan tentu saja kendaraan bermotor. Dalam Pasal 1 Ayat 5 Perkapolri No 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Perkapolri No 5 Tahun 2021. Kalo gak punya SIM, sebaiknya jangan mengendarai kendaraan bermotor ya, daripada kena tilang kan. Nah, yang punya kewenangan untuk menerbitkan SIM adalah Polri.

SIM itu ada beberapa golongan, yaitu SIM A, B, C dan D. Yang menarik dengan terbitnya Perkapolri No 5 Tahun 2021. Aturan tersebut menambahkan golongan SIM untuk pengendara sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Jadi ada penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder. Begini pembagian penggolongan SIM C Sebagaimana Pasal 3 Ayat 2 huruf g, h, i, Perkapolri No 5 Tahun 2021. 

Pasal 3 Ayat 2 huruf g mengatur bahwa SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik). 

Selanjutnya  Pasal 3 Ayat 2 huruf h mengatur bahwa SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Terakhir Pasal 3 Ayat 2 huruf i mengatur bahwa SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk memiliki SIM CII, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pembuatan SIM CII gak bisa ujug-ujug alias tiba-tiba. Jadi untuk mendapatkan SIM CII orang tersebut harus sudah punya SIM C yang dimiliki dan digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Ada syarat khusus terkait usia untuk mendapatkan SIM. Dalam Pasal 8 Perkapolri No 5 Tahun 2021 diatur bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; 

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; 

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Selain SIM C, dalam Pasal Pasal 3 Ayat 2 huruf j dan k juga diatur tentang SIM D disebutkan bahwa SIM D, statusnya disamakan dengan SIM C hanya saja peruntukkannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Aturan ini akan berlaku setelah masa sosialisasi berakhir, yaitu sekitar bulan Agustus 2021. Ayo buat teman-teman yang sudah bisa mengemudikan kendaraan bermotor tetapi belum punya SIM, segeralah mengurus SIM. Sekarang ini pembuatan SIM gak pake ribet loh. Untuk perantau bikin KTP gak perlu lagi sesuai alamat KTP, tetapi bisa dibuat pada wilayah polres sesuai domisili kalian tinggal. Ingat utamakan keselamatan yaaaa.

Dari Penulis

WAJIBKAH IZIN PERCERAIAN UNTUK KARYAWAN BUMN?

Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian

BOLEHKAH MENIKAH DI BAWAH USIA 17 TAHUN?

Belum lama ini komunitas jomblo Indonesia mengalami hari patah...

11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM

Punya tanah dan rumah adalah impian setiap orang. Menyediakan...

MENGENAL PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Pernah gak, kalian melihat ada seseorang yang terjerat kasus pidana...

BEDANYA WANPRESTASI DAN PMH

Kalo liat judul artikel ini, jadi inget lagunya Alm Pakde...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id