BOLEHKAH MUDIK MENGGUNAKAN MOTOR DINAS?

Bentar lagi sudah masuk cuti bersama lebaran nih, waktunya mudik. Persiapan apa aja nih, yang kalian siapkan untuk mudik? Hmm, ngomongin tentang mudik nih, seringkali kita melihat atau menjumpai ada kendaraan dinas yang dipakai mudik ke kampung halaman alias mudik menggunakan plat merah. Entah itu tetangga kita, teman atau bahkan saudara kita yang bekerja sebagai ASN. Mungkin kalian bertanya-tanya, sebenarnya boleh nggak sih, mudik menggunakan kendaraan plat merah alias kendaraan dinas?

Sini-sini, paman jelasin. Jadi, ketentuan penggunaan motor dinas oleh aparatur negara, diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam aturan tersebut diatur mengenai penggunaan motor dinas untuk tiga hal yaitu sebagai berikut.

  1. Kendaraan Dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Kalau kita melihat aturan tersebut, maka penggunaan motor dinas sebenarnya hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi ASN. Mudik pada saat cuti lebaran, tentu merupakan kepentingan pribadi. Dan jelas kalau penggunaannya bukan pada hari kerja kantor kan? Jadi sudah seharusnya kendaraan dinas atau plat merah tidak digunakan, apalagi untuk mudik ke kampung halaman. Healah!

Ada lagi nih, ketentuan selain yang sudah paman sebutkan di atas. Yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

BACA JUGA: 4 JENIS KENDARAAN YANG TAK BOLEH DIPAKAI MUDIK

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, berisi larangan   ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Di dalam surat edaran tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Nah, sudah jelas kan. Kalau memang mudik menggunakan kendaraan dinas alias plat merah, itu tidak boleh. 

Lah, tapi kalau ada ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas, gimana dong? Ada sanksinya nggak, sih? 

Jadi begini, kalau kita lihat dari surat edaran sih, memang nggak ada sanksinya. Karena sifat dari surat edaran itu seperti himbauan, jadi memang tidak boleh memuat sanksi. Tapi bukan berarti kalau ada yang tidak mempedulikan edaran tersebut bakal bebas dari sanksi loh, ya. 

Jadi kita bisa melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di situ disebutkan bahwa  pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi atau mudik bisa dikenai sanksi.  Mulai sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat. Coba cek deh, di Pasal 3 huruf c dan Pasal 4 huruf g. Apalagi kalau amit-amit sampai kecelakaan atau mobil dinas yang dipakai untuk mudik itu hilang. Duh! selain dikenai sanksi, juga harus mengganti kerusakan atau kendaraan dinas yang hilang tersebut.

Makanya bagi kalian yang bekerja sebagai ASN, kalau ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, paman saranin  nih, mending pinjam punya teman atau saudara yang nggak dipakai. Kalian bisa rental maupun kredit motor atau mobil dulu biar keliatan modal dikit lah. Kalau nggak punya modal, paman sarankan nggak usah mudik. Daripada malu-maluin dan jadi beban keluarga. Ya, nggak? 

Ya, yang jelas sih, jangan menggunakan kendaraan dinas alias plat merah untuk keperluan pribadi atau mudik. Selain kalian bisa terkena sanksi, kalian juga bisa kena tajamnya lambene tetangga. Malulah, masak mudik menggunakan kendaraan plat merah.

Paman Klimis
Paman Klimis
Si Paman Klimis. Advokat yang memilih untuk tetap klimis di segala kondisi.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id