PAP DULU DONG KAK

Kisanak dan nyisanak sekalian masih pada remember to sama Gombloh, itu lo temen Foxtrot yang songongnya gak ketulungan sundul langit. Jadi gene gaes, si Gombloh beberapa hari ini lagi asik berselancar di dunia maya pake hape yang katanya produk mamarika, tapi skrinsot aja gak bisa. Hape opo pager kui gaes?? Masih mending Nopia Foxtrot yang tahan banting dan punya kekuatan getaran sebesar 4 SR.

Selidik punya selidik, ternyata Gombloh lagi hobi membribik wanita-wanita paruh baya melalui aplikasi muka buku. Gaes, you know what the meaning of membribik ora? Membribik adalah melakukan pendekatan secara personal melalui modus-modus yang umumnya digunakan para pria hidung belang. Kaya hidungnya Gombloh tuh yang belang-belang mirip zebra cross.

“Hoi, lagi ngapain koe Mbloh?”

“Soug, ngagetin wae kamu Trot..” sambil tergagap Gombloh mematikan layar hpnya.

“Hahahahaha ashyuuuu, gitu aja kaget lo Mbloh. Maenan game opo sih kok keliatannya asyik banget?”

“Ini lo Trot, aku baru chattingan sama cewek-cewek cantik di muka buku” kemudian Gombloh menunjukan hpnya ke Foxtrot.

And you know what, ternyata definisi cantik menurut Gombloh itu receh banget gaes. Kayaknya otak Gombloh perlu direset nih. Yah memang sih cantik itu relatif, tergantung selera masing-masing individu, tapi jangan lupa kalo jelek itu absolut. Selera Gombloh memang patut dipertanyakan.

“Mana coba liat sini Mbloh”. Setelah dilihat baik-baik oleh Foxtrot, maka terkejutlah dirinya.

“Woladalah, gini kok kamu bilang cantik to Mbloh??”

“Cantik itu kayak Mbak Ayu Azhari, Febby Lawrance, Eva Arnaz ato Selly Marcellina Mbloooohhhhh” jawab Foxtrot sengit.

“Wedhus, seleramu lawas banget Trot, kayak muka temenmu yang naek Honda Win kesalip Honda Brio” kata Gombloh tak kalah sengit.

“Kalo yang kamu bilang tadi bukan mbak-mbak lagi Trot, tapi udah jadi budhe-budhe sekarang” lanjut Gombloh.

“Isss don’t judge the book by its cover Trot, yang penting ini-nya nih” Gombloh berkata genit sambil menunjukan hapenya ke Foxtrot.

BACA JUGA: BUKAN HANYA AKU, ENGKAU DAN GPS

A few moments later

“Astaga kisanak, ternyata gak cuma muka ente yang buzuk, moral ente juga laknat, termasuk dalam akhlakul madzmumah (akhlak tercela) kelakuanmu kui Mbloh. Ini termasuk pornografi lo Mbloh” jawab Foxtrot esmoji.

“Laa memang kenapa to Trot? Ini kan cuma buat hiburan berooo, lagian yang ngirim juga gak keberatan og. Kan suka sama suka, dia suka guwehnya juga suka hehe.” Kata Gombloh yang jago ngeles kayak supir bajaj di tengah kemacetan.

“Ealah Mbloh, bola-bali bocah gemblung. Itu bukan lagi soal sekedar iseng-isengan doank keleus. Tapi sudah menjurus kepada perbuatan pidana blog. Kelakuanmu itu termasuk pornografi, hal yang diatur dan diancam dengan hukuman pidana. Sana baca undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Mulaknya belajar Mbloh jangan chattingan mulu, chattingan gak jelas kayak gitu lagi. Heesss jaaaannn”

Kisanak dan nyisanak dalam seluruh rimba persilatan, berhati-hatilah dengan aktivitasmu di dunia maya. Kalian semua bertanggungjawab atas apa yang kalian tulis, unduh dan unggah melalui koneksivitas dunia internet. Jangan seperti Gombloh tuh, yang ngakunya sarjana hukum tapi kelakuannya bertolak belakang dengan kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Kisanak dan nyisanak sekalian, kelakuan Gombloh dalam kasus di atas termasuk dalam kegiatan pornografi.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Perbuatan Gombloh yang minta, ngesave atau berencana menyebarkan pornografi juga diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU Pornografi. Pasal tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

Sedangkan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai konten asusila/pornografi, Pasal 45 Ayat (1) mengatur “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).”

So gaes, be careful ya. Janganlah sekali-kali kamu mendekati pornografi, karena bisa terancam hukuman pidana dan berakhir di bui. Cukuplah kelakuan Gombloh yang jadi contoh buruk, tanpa perlu ditiru. Don’t try this at home, extremely parental advisory.

Pornografi, apapun bentuknya, dapat mengakibatkan kecanduan lo gaes, ya namanya kecanduan pasti efeknya jelek to. Kayak kamu yang kecanduan cinta dan perhatiannya, jadi bucin kann.

Kecanduan pornografi dapat berefek pada kesehatan fisik dan mental. Seperti kerusakan pada bagian dalam otak yang bernama  ’prefrontal korteks’.

Prefrontal korteks adalah bagian otak yang paling penting, karena bagian otak ini hanya dimiliki oleh manusia, sehingga manusia mampu memiki etika bila dibandingkan dengan binatang.

Bagian otak ini berfungsi seperti pemimpin dari bagian otak lainnya, karena bagian otak ini berfungsi sebagai tempat berkonsentrasi, memahami benar dan salah, mengendalikan diri, membedakan benar dan salah, berfikir kritis dan berfikir atau berencana untuk masa depan. Bayangkan bila otak kisanak dan nyisanak rusak di bagian ini, klean-klean semua bisa bertingkah laku layaknya ayam yang suka berak sembarangan, makan katul dan berjalan manggut-manggut. Ngeri to gaes.

Ingat ya, jangan karena nikmat sesaat, kisanak dan nyisanak mendapatkan hukuman berat, ibarat pepatah lama mengatakan “Karena nila setitik, rusak susu sebelahnya, eh sebelanga”.

“Btw Trot, kisah kita kali ini kok mirip sama kejadian nyata yang dialami oleh salah satu teman kita ya?”

“Hahahahahaha ha gene (nah itu) kamu tau Mbloh. Memang ini kisah nyata yang dituturkan langsung oleh pelakunya kepada penulis kok.”

“ooooooooooooo”

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id