CURKUM #101 BOLEHKAH MENJUAL TANAH WAKAF?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya nih, yayasan saya dapat wakaf tanah dari tetangga seluas 1 hektar. Tanah itu kurang strategis, bolehkah saya menjual tanah wakaf atau tukar tambah dengan lokasi stregis? Mohon penjelasannya ya. Syukron.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Kami coba jelaskan ya. 

Pertama-tama kita bahas pengertian wakaf dulu deh. Wakaf itu perbuatan hukum perorangan, lembaga atau organisasi yang mewakafkan harta bendanya untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Ketika seseorang atau lembaga mau mewakafkan harta benda miliknya kepada pihak yang menerima untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, maka harus ada ikrar wakaf yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada penerima untuk mewakafkan harta benda miliknya. 

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih, di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya, maka wakaf harus difungsikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk: 

  • sarana dan kegiatan ibadah;
  • sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  • bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  • kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  • kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Nah, yang perlu kita ketahui juga jika sudah mewakafkan tanahnya maka ahli waris tidak boleh meminta kembali atau menggugatnya ke pengadilan negeri.

Masih diatur dalam UU yang sama, perubahan dan pengalihan harta wakaf yang sudah dianggap tidak atau kurang berfungsi sebagaimana maksud wakaf itu sendiri, secara prinsip diatur dalam Pasal 40. Disebutkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk:

  • dijadikan jaminan; 
  • disita; 
  • dihibahkan; 
  • dijual; 
  • diwariskan; 
  • ditukar; atau 
  • dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Namun, ketentuan Pasal 40 huruf f tersebut dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, misalnya proyek pembangunan jalan tol yang akan melewati tanah wakaf sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tukar tambah tidak bertentangan dengan syariah.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Pada intinya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya. Sebagai pengelola harta benda wakaf, penerima dilarang mengubah peruntukan harta tersebut. Larangan ini terdapat pada Pasal 67 Ayat (1) UU Wakaf yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, penerima wakaf itu harus bertanggung jawab penuh atas pemberian orang yang sudah mewakafkan tanahnya. Penerima wakaf harus menggunakan harta wakaf untuk kepentingan masyarakat umum. Walaupun tanah wakaf itu kurang strategis maka tetap harus digunakan sebagai mestinya.

Mungkin itu yang bisa kami jelaskan mengenai ketentuan untuk menjual tanah wakaf, semoga ini dapat berguna dan bermanfaat ya.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id