homeJokpusAMBIL FOTO ATAU VIDEO ORANG SEMBARANGAN, PELANGGARAN PRIVASI ATAU...

AMBIL FOTO ATAU VIDEO ORANG SEMBARANGAN, PELANGGARAN PRIVASI ATAU CARI SENSASI?

Hai, hai, para beban! Udah nyerah belum? Ayo nyerah, ngapain semangat! Just kidding guys, tetap semangat ya, jangan nyerah! Harus tetap kiyowo, ehey.

Guys, mari kita ghibah online. 

Pernah ga nih, foto atau video kalian diambil orang lain secara diam-diam terus dipublikasikan? Mungkin cuma buat lucu-lucuan aja. Nah, sebenarnya tindakan seperti itu benar gak sih?  Kalau enggak, ada gak ya, hukum yang ngatur soal itu?  

Pada dasarnya semua orang punya batasan yang gak boleh dilewati. Inilah yang disebut privasi. Mengambil foto atau video orang lain secara sembarangan sama aja dengan masuk ke ranah privasi orang lain tanpa izin. 

Pasti banyak nih, yang bilang “Apa sih, lebay banget. Kan cuma ngambil foto atau video doang?” Hmm … nih, aku kasih tau alasan, kenapa kita gak boleh ngambil dan nyebarin foto atau video orang lain sembarangan. 

Yang pertama, bisa menyebabkan terbukanya identitas seseorang di muka umum. Identitas diri adalah hal yang sangat privasi dan bagian dari hak asasi yang sangat dilindungi. 

BACA JUGA: PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA

UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 

Yang kedua, mengakibatkan rasa malu yang luar biasa. Misal, foto orang lagi ngorek hidung atau lagi menggaruk bokong dipublish tanpa izin.  

Aku kasih contoh, pernah beredar di media sosial foto seorang wanita yang lagi duduk. Mungkin dia gak sadar celananya robek. Sialnya di foto tersebut bagian vital si wanita terpampang nyata. Nah, foto itu beredar luas. Orang menganggap foto itu lucu, tapi untuk korban hal itu memalukan. Korban auto kena mental!

Menyebarkan foto seperti itu merupakan bentuk pelecehan seksual. Komnas perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. 

Ketiga, pelaku yang menyebarkan foto orang lain tanpa izin buat lucu-lucuan di media sosial bisa juga dijerat dengan UU ITE.  Kalau orang yang di foto keberatan, merasa terhina dan martabatnya direndahkan atau merasa tercemarkan nama baiknya. Maka korban berhak loh, untuk menempuh jalur hukum. 

Kita dengan mudah menilai apa yang dibidik oleh lensa, lalu kita membuat kemungkinan dan kesimpulan sendiri. Kalau udah kayak gini, biasanya yang dirugikan adalah orang dalam foto atau video. Sedangkan si pemilik foto atau video mendapatkan keuntungan karena lapak medsosnya rame dan mendapat pengikut lebih banyak. Selain melanggar privasi, ternyata juga ingin mencari sensasi. Uhhh. 

“Terus gimana dong, kalau kita ngambil foto atau video teman kita sendiri dan ngepost di sosmed kita?” Hahaha. Guys,hal kayak gini tuh, bisa kalian jawab sendiri. Kalian ngambil foto atau video yang sepantasnya gak? Intinya jangan keterlaluan sama teman sendiri.

BACA JUGA: PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS

Terus gimana kalau kita ngambil foto orang lain tapi tidak untuk dipublikasikan? Hanya untuk kita sendiri? Guys, coba tanya diri kita sendiri. Apakah kita merasa nyaman, saat orang lain ngambil foto kita diam-diam dan menyimpannya? 

“Oke, jadi kita harusnya gimana?” 

Yaaa, gak usah ribet, apalagi iseng. Kalau memang kalian mau ngambil foto atau video orang lain, pastikan kalian minta izin kepada mereka yang direkam. Minta izin merupakan cara untuk menghormati privasi mereka. 

Aku, kamu, kalian semua harus aware dengan hukum. Kita semua gak bisa berlindung dengan kalimat, “Loh, aku kan gak tau ada hukum tentang itu.” Dalam hukum asas fiksi hukum (rechtfictie), asas yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tau hukum (presumption iures de iure) tak terkecuali jika kita tidak lulus sekolah atau tinggal di pedalaman. 

Gimana? Seram gak? Seram dong, huhu. Makanya itu, kita harus hati-hati banget dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Bahkan ketika kita menganggap hal itu sepele. Apalagi kalau udah berhubungan dengan privasi atau hak-hak pribadi orang lain. Salah dikit, kamu bisa masuk penjara loh.

Oke, aku rasa cukup sampai di sini kisah kita. Eh, maksudnya tulisan aku. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa vote ya, biar tulisan ini menang. Hehehe, becanda kok dewan juri. Okay see you guys! Salam sayang dari Trisia! ☺

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id