Holaa, Law Students!
Pernah nggak sih, kamu kepikiran misalkan ada dua peraturan yang sama, kira-kira peraturan mana ya, yang dipakai? Atau mungkin nggak ya, bakalan ada suatu peraturan baru yang menggantikan peraturan lama, karena peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi? Nah, sebenarnya ada loh, asas-asas hukum yang bisa menjadi jawaban atas kebingungan-kebingungan tersebut.
Yuk, kenalan sama asas preferensi. Asas ini merupakan suatu prinsip hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan antar norma atau peraturan. Fungsi dari asas ini sangat penting loh, yaitu untuk menentukan norma mana yang harus diberlakukan atau lebih diutamakan apabila terdapat suatu norma yang saling bertentangan. Nah, kali ini aku mau ngajakin kamu untuk mengenal dan membahas lebih mendalam tentang ketiga asas preferensi tersebut. So, let’s figure it out guys!
BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!
1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Secara harfiah, asas ini bermakna bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika mengatur hal yang sama. Peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi akan didahulukan dan berlaku, sementara peraturan yang lebih rendah harus dikesampingkan atau tidak berlaku jika bertentangan. Dalam konteks tata hukum Indonesia, asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, asas ini hanya berlaku pada dua peraturan yang secara hirarki tidak sederajat dan saling bertentangan. Sebagai contoh, apabila ada undang-undang (UU) yang bertentangan dengan peraturan daerah (Perda), maka UU yang akan berlaku.
2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini bermakna bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum jika mengatur hal yang sama. Ketika suatu masalah diatur oleh peraturan yang bersifat umum dan juga oleh peraturan yang bersifat khusus, maka peraturan yang khusus akan diutamakan keberlakuannya. Namun, perlu kamu ingat bahwa asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hirarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama atau dalam lingkungan hukum (regim) yang sama dengan lex generalis. Contohnya, undang-undang perseroan terbatas yang bersifat khusus mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang bersifat umum dalam hal pendirian perusahaan.
BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG BIKIN KAMU NGGAK LAGI KENA TIPU!
3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Asas ini berarti bahwa peraturan yang lebih baru akan mengesampingkan hukum yang lebih lama (terdahulu). Nah, apabila ada dua peraturan perundang-undangan yang setingkat dan mengatur hal yang sama, maka peraturan yang dibuat belakangan (terbaru) akan didahulukan keberlakuannya, sementara peraturan yang lama akan dikesampingkan. Tujuan asas ini untuk menjamin bahwa hukum selalu relevan dan mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang yang terbaru. Syarat utama berlakunya asas ini adalah kedua peraturan harus memiliki kedudukan (hirarki) yang setara. Sebagai contoh, jika ada dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP tahun 2015 dan PP tahun 2023, yang mengatur hal sama dan bertentangan, maka PP 2023 yang berlaku.
Jadi intinya, asas lex superior, lex specialis dan lex posterior, ibarat kompasnya penegak hukum. Ketiga asas preferensi ini mengajarkan kita akan satu hal, bahwa hukum itu punya aturan mainnya sendiri. Tidak ada kebetulan dalam hukum. Jadi, kalau besok lusa ada masalah, ingat saja utamakan yang tinggi, dahulukan yang khusus dan pilih yang baru jika semua sama rata. Simpel, tapi fundamental. And, that’s all from me. Hope you enjoyed it, guys!


