MENGKAJI ETIKA SOSIAL DAN KESAMAAN DI DEPAN HUKUM ALA ARISTOTELES

Sebelumnya aku sudah pernah membahas Socrates dengan moral dan kebijaksanaannya, Plato dengan konsep ide keadilannya, kali ini aku akan mengajak pembaca untuk mengkaji etika sosial dan kesamaan di depan hukum menurut Aristoteles. 

Seperti biasa, era Yunani kuno dipenuhi dengan filsuf-filsuf yang pemikirannya sungguh cemerlang, salah satunya adalah Aristoteles. 

Secara nazab, garis keilmuan beliau masih tersambung kepada Socrates dan Plato. Aristoteles hidup di era 384 SM-322 SM, yang karyanya telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan berbagai bidang, termasuk filsafat, hukum, ilmu pengetahuan, logika dan etika. 

Dalam memahami suatu hukum yang bermuara pada keadilan, Aristoteles mengaitkan sosial-etis pada pemikirannya. Hal tersebut berbeda dengan Socrates yang berpendapat bahwa keadilan dapat didatangkan melalui manusia sempurna. Plato mengemukakan bahwa yang dapat meraih keadilan adalah mereka kaum terpilih (Aristokrat). 

Aristoteles justru memilih pemikiran tentang konsep hukum adil yang dapat diciptakan melalui pengarahan etika sosial kepada setiap individu, supaya akal individu tersebut tidak menghasilkan bencana, karena liar dan tak terkendali. Untuk itu diperlukan etika dalam bersosial. 

Konsep Etika Sosial yang Rasional 

Hukum tak bisa dilepaskan dari nilai-nilai sosial, manusia sebagai makhluk individu dapat dipupuk menjadi makhluk sosial yang rasional untuk meraih keadaan dan dapat menikmati kebahagiaan hukum itu sendiri. 

BACA JUGA: KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Teori Aristoteles yang mengemukakan tentang kebahagiaan (eudaimonia) dapat ditemukan dari individu dalam bersosial sebagai makhluk moral yang rasional. Artinya, secara etika memandang kebenaran sebagai keutamaan hidup. 

Cara menciptakan etika sosial yang rasional dapat dilakukan dengan menghadirkan konsep pemikiran bahwa manusia itu secara lahiriah telah dipandu dua pemandu, yakni akal dan moral. 

Akal akan memandu pada pengenalan sesuatu hal yang benar dan salah secara murni, pengenalan pada baik dan buruk serta konsep-konsep lahiriah untuk kehidupan lainnya dan pengenalan pada suatu fungsi teori dan fungsi praktek tentang sebuah wacana. 

Sedangkan moral adalah media penyaring atau jalan tengah untuk memilih suatu keadaan antara benar dan salah, baik dan buruk, sedih dan bahagia, sebagai langkah praktek dalam memahami suatu teori. 

Dari pola penciptaan tersebut dapat dilatih untuk dipraktekkan dalam tatanan sosial yang rasional, di mana dalam sebuah etika sejatinya sudah dilatih secara rasional melalui akal dan moral. 

Konklusi dari konsep etika merupakan pola penajaman akal dan moral, untuk diimplementasikan dalam tatanan sosial yang rasional supaya tercipta keadilan yang bahagia. 

Karena secara harfiah hukum dalam tatanan sosial, memiliki nilai kesamaan kepada setiap individu yang mendiami suatu negara. Maka untuk memahami konsep kesamaan di depan hukum, Aristoteles juga mengemukakan pemikirannya. 

Memaknai Kesamaan di Depan Hukum 

Bagi praktisi hukum modern, pasti mengenal istilah equality before of the law, yakni kesamaan di depan hukum. Dalam memaknai teori ini, Aristoteles membaginya menjadi dua bagian. 

BACA JUGA: KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES

Yakni kesamaan secara numerik yang melahirkan prinsip semua orang sederajat di depan hukum dan kesamaan secara proporsional, yang melahirkan prinsip memberi tiap orang apa yang menjadi haknya. 

Jika ditafsirkan lebih mendalam, dua konsep kesamaan ini tidak bisa hanya dijalankan satu konsep saja, keduanya merupakan makna yang utuh agar secara bersama-sama dilakukan manusia sebagai makhluk yang rasional. 

Artinya, manusia dapat menikmati kesamaan di depan hukum, ketika sudah menjalankan prinsip memberikan tiap orang apa yang menjadi haknya. 

Contoh konkritnya, kamu sebagai pengendara akan mendapatkan perlakuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang sama, ketika kamu sudah memberikan hak pengendara atau pemakai jalan yang lain. 

Misalnya, tidak berkendara di trotoar yang merupakan ruang bagi pejalan kaki, tidak menerobos lalu lintas serta tidak melebihi kecepatan dalam berkendara. 

Jika kamu sudah memberikan hak bagi pengendara yang lain sesuai ketentuan UU LLAJ yang disematkan, maka kamu juga memperoleh hak kesamaan di depan hukum dalam menikmati kebahagiaan ketika berkendara. 

Itulah pren, tulisan filsafat hukum tentang etika sosial dan kesamaan di depan hukum ala Aristoteles yang dapat dibagikan kepada kalian semua. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id