CURKUM #4 NIKAH LAGI KOK DIEM DIEM BAE

Kaaang Yono CURKUM dooonkkkk….

“Abang ipar saya menikah lagi tanpa persetujuan kakak saya. Abang ipar saya ini memang tukang selingkuh sih dari dulu. Terus apa yang harus kakak saya lakukan kang? Tersiksa batin kakak saya. Mau dipidanakan atau kakak saya lapor ke perlindungan perempuan? Atau solusi dari Kang Yono bagaimana?”

Jawabannya adalaaaahhhh :

Yo gaes, terimakasih kepada mbak (sensor) ahh kita sebut saja Mba Mawar yang telah berkenan memberikan pertanyaan kepada Kang Yono. Jadi begini, Kang Yono simpulkan bahwa kakak ipar dari si Mba Mawar melakukan perkawinan lagi tanpa sepengetahuan istri pertama alias kakak kandung Mba Mawar, atau dalam kata lain kawin lagi namun tidak seizin istri pertamanya ya gaes.

Sekedar info ya gaes, walaupun asas hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami (Pasal 1 UU Perkawinan), tetapi UU tersebut memberikan pengecualian untuk poligami namun dengan syarat-syarat tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku. Apakah itu?? Yuksss selengkapnya klean bisa baca artikel di klikhukum.id dengan judul DILARANG POLIGAMI KECUALI”, nah di situ dikupas tentang poligami.

Selanjutnya sehubungan dengan kakak ipar Mba Mawar yang kawin lagi tanpa ijin dari istri pertama dan tidak memiliki izin poligami dari pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dikatakan tidak sah menurut hukum. Nah untuk ulasan tentang permasalahan hukum apabila ada suami/istri yang menikah lagi secara diam-diam tanpa seizin pasangannya, klikhukum.id juga udah pernah bahas dengan artikel yang berjudul “JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA”.

Jadi pasangan yang nikah lagi diam-diam tanpa seizin pasangan sahnya, dapat dilaporkan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP, yang mengatur:

  •  Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  • Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan Ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Kalo Mba Mawar tanya ke Kang Yono gimana solusinya, ya jawaban Kang Yono pun kembalikan ke si pasangan tersebut ajalah, kalo mau baek-baek, ya udah diselesaikan melalui musyawarah dengan keluarga, tapi kalo mau bawa ke jalur pidana bisa diterapkan pasal di atas.

Demikian ya gaes….

Pesen kang Yono jangan coba-coba klean poligami, apalagi kalo pacar saja gak punya heueheu

Ambyar gaes…..

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Previous article
Next article

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id