homeEsai2 UPAYA HUKUM JIKA PASANGAN KETAHUAN SELINGKUH

2 UPAYA HUKUM JIKA PASANGAN KETAHUAN SELINGKUH

Kecanggihan teknologi membuat kita mudah untuk mengakses dan mendapatkan berbagai informasi apapun. 

Media sosial turut merubah mindset dan gaya hidup manusia. Gak cuma hal positif, banyak hal negatif yang muncul karena media sosial. Misalnya aja godaan syahwat. 

Open BO terpampang vulgar di berbagai platform media sosial. Godaan open BO tentunya gak cuma tertuju pada lelaki lajang, tetapi juga kepada lelaki yang sudah beristri.

Bahkan, konon katanya, lelaki beristri terlihat jauh lebih menarik di mata para wanita (khususnya buat wanita yang memiliki bakat pelakor). Om senang, om bayar. 

Duhhhhhh, ibu-ibu semakin pusing nihhh. Sudah pusing karena minyak goreng langka. Eh, ditambah pusing dengan statement ini.

Selain open BO, grup WA masa sekolah dulu juga seringkali mengembalikan percik romantika kisah cinta semasa sekolah. Itu juga mungkin menimpa pria atau wanita yang sudah menikah. 

Kecuali jika saat sekolah dulu, si pria tidak laku alias terlatih patah hati karena cintanya selalu ditolak, sehingga tidak punya kenangan cinta monyet. Hihihi. 

Konkretnya, perkembangan teknologi menyediakan ruang potensi terjadinya perselingkuhan. Baik selingkuh secara one night stand (cinta satu malam oh indahnya), selingkuh dengan cinta masa lalu alias sang mantan atau selingkuh dengan orang baru yang mungkin dikenal melalui media sosial. 

BACA JUGA: MEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Terlebih, kini para perempuan pelakor mulai berani blak-blakan menunjukkan eksistensi diri. Sudah hilang rasa urat malu. Jadi, bagi para istri, waspadalah!!! Waspadalah!!!! Niat jahat untuk melakor tidak hanya karena ada niat, tapi juga kesempatan. 

Jadi, jaga suami anda 1×24 jam full ya. Jadilah security bagi suami anda sendiri. Capek deh. 

Perselingkuhan sudah menjadi fenomena generik. Perselingkuhan tidak mengenal kasta sosial. Dari artis, pejabat, PNS, hingga masyarakat biasa, bisa aja melakukannya. 

Bahkan di media sosial kerap viral video seorang istri menggerebek suaminya yang selingkuh dengan perempuan lain. 

Pastinya menyakitkan dan menggores hati ya, gaes. Huhuhu. Syahwat birahi terkadang mengalahkan cinta dan kesetiaan. Sungguh terlalu.

Lalu, jika pasangan melakukan perselingkuhan. Langkah hukum apa, yang bisa ditempuh oleh istri atau suami sahnya?

Setidaknya ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh oleh istri atau suami jika pasangannya selingkuh. 

Pertama, upaya pidana. Yakni dengan melaporkan pasangannya kepada pihak yang berwajib atas tuduhan tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP. 

BACA JUGA: 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Seorang suami atau istri yang melakukan hubungan seksual secara sukarela dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya, maka dapat dijerat Pasal 284 KUHP atas delik perzinahan yang diancam dengan penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Tapi inget, harus ada pengaduan dulu ya, dari pasangan sahnya. 

Tindak pidana perzinahan termasuk delik aduan, bukan delik biasa. Delik aduan hanya bisa diproses secara hukum jika terdapat aduan dari pihak yang dirugikan. Nah, dalam hal ini pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah pasangan sah (korban perselingkuhan). 

Kedua, upaya perdata. Dalam hal ini adalah gugatan cerai kepada suami atau istri yang selingkuh. Perbuatan pasangan yang melakukan perselingkuhan dapat menjadi alasan istrinya untuk mengajukan gugatan cerai. 

Menurut penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dasar yang dapat menjadi alasan untuk melakukan perceraian. Yakni, suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 

Selain itu bisa juga pakai alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Ya, namanya juga abis ketauan selingkuh kan ya. Pasti ribut terus. 

Gugatan perceraian atau talak dapat diajukan kepada pengadilan agama sesuai domisili istri bagi yang beragama Islam atau kepada pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim.

Gimana kuy, udah jelas. Artikel ini cukup jadi pengetahuan umum aja ya. Don’t try this with your soulmate. 

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id